Search
Search

Miliki Sertifikat Halal, Samyang Green Ungguli Produk Mi Instan Impor

  • Home
  • Berita
  • Miliki Sertifikat Halal, Samyang Green Ungguli Produk Mi Instan Impor

Samyang Green, mi korea yang telah bersertifikat halal, hadir dengan empat varian produk barunya. Optimis diterima lidah Indonesia, apalagi sertifikat halal telah dikantongi, mi instan yang mengusung cita rasa Korea tapi cocok di lidah Indonesia, ini diperkenalkan.

Direktur Utama PT Jakarta Boga Utama Sari, yang membawa Samyang Green ke Indonesia, Arie Kurniawan mengungkapkan, sebenarnya Samyang Green sudah dikenal dan masuk ke Indonesia sejak lama, Ketetapan Halal MUI pun sudah dimiliki dari awal memasuki pasar Indonesia. Tak terkecuali varian baru yang diperkenalkan dalam konferensi pers Rabu (10/2), yaitu Samyang Hot Chicken Ramen Flavour (Jjajang), Samyang Hot Chicken Ramen Flavour (Stew), Samyang Ramen Spicy, dan Samyang Buldak Sauce Original.

“Meski Samyang Green adalah produk impor, namun kami tegaskan bahwa produk ini sudah bersertifikat halal dan mendapat izin edar. Artinya, Samyang Green sudah terbutki halal dan aman dikonsumsi. Karena itu, masyarakat tak perlu ragu lagi mengonsumsi seluruh varian produk Samyang Green,” ujar Arie sambil menunjukkan logo halal MUI pada kemasan Samyang.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si menyampaikan bahwa ada dua keunggulan utama dari produk yang sudah mengantongi Ketetapan Halal MUI. Pertama, produk memenuhi hak konsumen.

“Tentunya sebagai produk yang dipasarkan di Indonesia, salah satu hal penting adalah produk terjamin halal yang dibuktikan dengan adanya Ketetapan Halal MUI. Jadi, ketika ada beberapa pilihan produk dengan kualitas yang sama, konsumen muslim akan lebih memilih produk berlogo halal MUI. Ini memberikan nilai tambah yang besar terhadap penjualan produk,” terang Muti.

Kedua, memenuhi persyaratan regulasi. Di Indonesia sudah ada aturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Pada pasal 4 menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Apabila tidak, maka dikategorikan menjadi produk tidak halal. Untuk kategori makanan dan minuman itu diberi waktu 5 tahun, dari 2019-2024.

“Pada kurun waktu ini semua perusahaan harus menyesuaikan diri, sehingga setelah 2024 semua produk sudah harus bersertifikat halal. Waktu yang tersisa ini tidak panjang sebetulnya untuk sebuah produk bisa memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Samyang Green sudah lebih dulu bersertifikat halal, jadi secara regulasi sudah aman nantinya,” jelas Muti.

Pada kesempatan yang sama, Pastry Chef and Food Influencer Nina Bertha, mengatakan bahwa produk Samyang Green adalah salah satu produk impor yang rasanya bisa diterima oleh kebanyakan lidah masyarakat Indonesia. Nina optimis Samyang Green dapat meraup pasar Indonesia dengan baik.

Sampai saat ini, pasar mi, pasta, serta produk olahannya di Indonesia sangat ramai. Data produk halal MUI per hari ini (10/2) dari website www.halalmui.org, perusahaan bersertifikat halal untuk kategori tersebut berjumlah 93 perusahaan dengan 7.283 varian produk. (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.