• Home
  • Berita
  • Milad MUI ke-46, LPPOM MUI Terus Dukung MUI Laksanakan Himmayatul Ummah

Berawal dari MUI, LPPOM MUI hadir memenuhi kebutuhan umat muslim di Indonesia akan produk halal.

Tepat pada 26 Juli 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) genap menjalankan tugas dan fungsinya berkhidmat kepada ummat selama 46 tahun. Untuk itu, MUI melangsungkan perayaan Milad MUI yang ke-46 secara virtual dengan mengangkat tema Ulama, Umara, dan Masyarakat Bersatu Menghadapi Pandemi COVID-19 dan Dampaknya.

MUI yang berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, Majelis Ulama Indonesia merupakan wadah musyawarah para ulama, zu’ama, dan cendikiawan muslim di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia.

Berawal dari MUI pula, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) hadir memenuhi kebutuhan umat muslim di Indonesia akan produk halal. Sudah lebih dari 32 tahun, hasil audit LPPOM MUI menjadi landasan penetapan kehalalan produk oleh Komisi Fatwa MUI.

“Apa yang dikerjakan oleh LPPOM MUI selama ini merupakan bentuk dukungan kami kepada MUI dalam melaksanakan salah satu tugas dan fungsi MUI, yakni Himmayatul Ummah,, yaitu, menjaga umat dari makanan yang syubhat apalagi haram,” terang Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati.

LPPOM MUI, lanjutnya, terus konsisten menerapkan standar Sistem Jaminan Halal (SJH) yang ketat dalam rangka menjaga konsistensi kehalalan produk yang disertifikasi halal. Hal ini guna memberikan kenyamanan bagi umat muslim di seluruh Indonesia dalam mengonsumsi produk halal. Tak hanya berlaku di Indonesia, standar SJH ini juga telah diadopsi oleh berbagai negara di dunia.

Profesionalitas dan kredibilitas LPPOM MUI juga terus terjaga meski pandemi COVID-19 berlangsung. Hal ini terbukti salah satunya, LPPOM MUI dipercaya untuk menjadi partner MUI dalam memberikan fakta secara siantifik tentang kehalalan vaksin, yang kemudian dijadikan dasar Komisi Fatwa MUI dalam memutuskan tentang fatwa kehalalan dan kebolehan penggunaan vaksin.

“Kami harap, MUI dapat terus menjadi lembaga yang terpercaya yang menjadi panduan umat Islam di Indonesia. Pada Milad ke-46 ini, kami juga berharap peran MUI dalam jaminan produk halal dapat terus ditingkatkan,” kata Muti. (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.