Di tengah tuntutan pasar global yang kian kompleks, industri tak lagi dinilai hanya dari kualitas dan profit, tetapi juga dari etika, keberlanjutan, dan kehalalan. Dalam konteks ini, SJPH bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan strategi penting untuk menyelaraskan standar global sekaligus memperkuat daya saing dan kepercayaan atas industri Indonesia.
Oleh: Hendra Utama, Auditor Senior LPH LPPOM
Dalam beberapa tahun terakhir, lanskap industri global mengalami pergeseran besar yang tidak bisa diabaikan. Perusahaan tidak lagi dinilai hanya dari kemampuan menekan biaya dan mencetak keuntungan. Dunia usaha kini dituntut untuk buktikan hal yang jauh lebih fundamental: integritas dalam menjalankan praktik bisnis, kepatuhan terhadap standar mutu, komitmen terhadap etika, perlindungan terhadap konsumen, serta kontribusi terhadap keberlanjutan bumi dan masyarakat.
Bagi Indonesia, tuntutan itu memiliki satu dimensi tambahan yang sangat khas: kehalalan. Di sinilah posisi strategis Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menemukan panggungnya. Selama ini, SJPH sering dipersepsi sebagai kewajiban administratif setumpuk dokumen, daftar bahan, dan audit berkala.
Jika dilihat lebih luas, SJPH adalah kunci masuk menuju tata kelola industri masa depan. Ia sejajar dengan standar internasional seperti ISO, sejalan dengan kerangka Environmental, Social, and Governance (ESG), dan terkoneksi dengan agenda besar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Halal bukan sekadar label religius, tetapi fondasi bagi reputasi, daya saing, dan kepercayaan global.
Dari Kepatuhan Tersebar Menuju Konvergensi Nilai
Dunia hari ini penuh paradoks. Politik internasional semakin terpolarisasi, perdagangan dipenuhi proteksionisme, dan identitas nasional menguat. Namun justru di tengah fragmentasi itu, industri berjalan ke arah sebaliknya: standardisasi dan penyatuan nilai.
Perusahaan multinasional tidak cukup hanya mematuhi satu aturan lokal. Mereka harus bergerak lincah dalam jaringan regulasi yang berlapis mutu, keamanan, lingkungan, sosial, dan kini halal. Standar dan sertifikasi menjadi bahasa pemersatu yang membuat produk bisa diterima di banyak negara.
Masalahnya, di Indonesia regulasi kerap dipandang sebagai hambatan. Banyak pelaku usaha merasa “dipagari” aturan, bukan didukung olehnya. Padahal, standar hadir bukan untuk membebani pelaku industri, melainkan untuk menutup kesenjangan informasi dan meningkatkan kepercayaan. Bagi konsumen, standar memberi jaminan; bagi produsen, standar membangun legitimasi.
Dengan cara pandang seperti itu, memecah kepatuhan ke dalam kotak-kotak terpisah mutu di satu sisi, halal di sisi lain, lingkungan di tempat berbeda—justru menimbulkan inefisiensi. Sistem yang bekerja sendiri-sendiri membuat biaya naik, data saling tidak terhubung, dan organisasi rentan inkonsistensi. Integrasi adalah jawabannya. Bukan sekedar sebagai proyek teknis, tetapi juga sebagai dasar transformasi tata kelola industri.
Standar sebagai Pilar Tata Kelola Modern
Jika ditelusuri, SJPH memiliki arsitektur yang sangat mirip dengan sistem manajemen mutakhir dunia. Ia mewajibkan organisasi menetapkan kebijakan, menetapkan penanggung jawab, mengelola bahan, menelusuri proses, melaksanakan audit, dan menjalankan perbaikan berkelanjutan. Itu adalah elemen inti dari good corporate governance: akuntabilitas, transparansi, dan integritas.
Sama seperti ISO 9001 atau 22000 yang berkembang dari kebutuhan pasar global, SJPH juga tumbuh dari tuntutan masyarakat khususnya masyarakat muslim atas jaminan keamanan, mutu, dan kehalalan pangan. Artinya, menempatkan SJPH di luar sistem lain adalah kesalahan konseptual. Ia merupakan bagian integral dari struktur tata kelola perusahaan.
Menghindari Integrasi Semu
Belakangan banyak perusahaan menyatakan telah memiliki “integrated management system”. Namun praktiknya sering berhenti pada penggabungan binder atau menyusun matriks perbandingan persyaratan. Praktek semacam itu mungkin terlihat seakan sudah “terintegrasi”, namun bisa jadi lebih banyak porsinya pada pengerjaan aspek dokumentasi..
Integrasi sejati terjadi ketika nilai halal, mutu, etika, keselamatan, dan lingkungan menyatu dalam cara organisasi mengambil keputusan setiap hari. KPI saling mendukung, kebijakan tidak tumpang tindih, audit mengungkap insight strategis, dan karyawan benar-benar memahami tujuan sistem, bukan sekadar mengikuti prosedur.
Dengan kata lain, integrasi bukan sekedar menyatukan dokumen melainkan menyatukan arah, budaya, dan logika kerja.
Pendekatan Teknokratis: Sistem sebagai Mesin Keputusan
Untuk melangkah lebih jauh, sistem manajemen harus dipandang sebagai sarana, bukan tujuan. Transparansi rantai pasok, penilaian risiko, pemilihan pemasok, audit internal, hingga tinjauan manajemen adalah ruang di mana integrasi menjadi nyata.
Misalnya, manajemen risiko terintegrasi dapat menilai sekaligus tiga ancaman: risiko bahan tidak halal, risiko mutu buruk, dan dampak lingkungan. Evaluasi pemasok dapat mencakup status sertifikasi halal, kepatuhan keamanan pangan, serta rekam jejak keberlanjutan. Audit internal bukan sekedar daftar ketidaksesuaian, namun menjadi dasar untuk perbaikan dalam implementasi sistem pada satu siklus berikutnya.
Hasil seluruh proses itu menjadi dasar pengambilan keputusan yang berdampak: menentukan pemasok alternatif, mengubah formula bahan baku, hingga memutuskan investasi perbaikan proses.
Halal dalam Perspektif Rantai Nilai Global
Ketika pasar dunia semakin kompetitif, masuk ke rantai pasok bernilai tambah tinggi menjadi tantangan sekaligus peluang. SJPH yang berjalan baik dapat menjadi tiket masuk industri Indonesia ke pasar internasional dari Timur Tengah, Asia Selatan, Afrika, hingga Eropa.
Halal bukan hanya label sertifikasi, ia adalah reputasi. Ia menunjukkan kedisiplinan proses, profesionalitas pengelolaan, dan komitmen terhadap konsumen. Ketika dipadukan dengan standar mutu internasional, perusahaan Indonesia tidak lagi berdiri sebagai pemasok kelas dua, melainkan mitra strategis global.
Halal sebagai Jembatan ESG dan SDGs
Dalam wacana ESG, SJPH memiliki kesesuaian logis. Pada aspek Governance, ia menyediakan struktur pengendalian. Pada aspek Social, ia melindungi hak dan keyakinan konsumen. Pada aspek Environmental, integrasinya memaksa perusahaan lebih hemat, bersih, dan bertanggung jawab.
Jika diselaraskan dengan SDGs, kontribusinya dapat dilacak jelas: kesehatan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, inovasi industri, konsumsi bertanggung jawab, hingga kemitraan rantai pasok global. Dengan demikian, SJPH yang sudah terintegrasi dengan sistem lain tersebut bisa menjadi fondasi untuk membangun kinerja keberlanjutan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk merealisasikan manfaat integrasi, pemerintah dan industri harus bergerak bersama. Pemerintah perlu menyusun pedoman integrasi, meningkatkan kapasitas lembaga audit, dan memberi insentif bagi perusahaan yang mengadopsinya. Pelaku usaha harus berani mengambil langkah top down: menempatkan SJPH dan mutu di inti strategi, bukan di pinggiran operasional.
Pada akhirnya, pendekatan terintegrasi ini membuka jalan menuju industri Indonesia yang lebih tangguh, dipercaya, dan berdaya saing. Di masa depan, kehalalan dan keberlanjutan bukan lagi pembeda melainkan syarat minimum. Indonesia memiliki kesempatan untuk tidak hanya memenuhi standar global, tetapi ikut membentuknya. (***)
Sumber:
Jurnal Halal 177 https://halalmui.org/jurnal-halal/177/