Berikut Menu Cerol dan Kebijakan Baru LPPOM MUI :
1. Pengajuan approval bahan baru di Cerol
Pengajuan approval bahan baru dilakukan oleh perusahaan melalui menu Inquiry Material Approval di Cerol.
Ada 2 pilihan: (i) Register jika bahan baru digunakan untuk produk yang sudah disertifikasi melalui Cerol. (ii) Un-Register jika bahan baru digunakan untuk produk yang belum disertifikasi dan akan dikenai biaya
Jika bahan baru digunakan untuk beberapa kelompok produk, maka pilih salahsatu kelompok produk. Namun pada saat perpanjangan tetap harus dilakukan upload bahan baru untuk seluruh kelompok produk yang menggunakan bahan baru tersebut
2. Pengajuan Surat Keterangan di Cerol
Pengajuan Surat Keterangan dilakukan melalui menu Inquiry SK di Cerol
Jenis Surat Keterangan: SKP (Surat Keterangan Proses), SKPP (Surat Keterangan Proses Perpanjangan), atau SKH (Surat Keterangan Halal)
Terdapat persyaratan dalam pembuatan Surat Keterangan, jika tidak memenuhi persyaratan maka register nya tidak akan muncul di Cerol
3. Pengiriman Laporan Berkala di Cerol
Pengiriman Laporan Berkala dilakukan melalui menu Regular Report
Data yang diisi oleh perusahaan: nomor register, manufacturer, tanggal audit internal, nama auditor, auditee, corrective action, keterangan perubahan
4. Kebijakan mengenai Daftar Bahan yang Disetujui LPPOM MUI di Cerol
Daftar Bahan tersedia di Cerol setelah proses sertifikasi selesai, dapat dilihat oleh perusahaan pada menu Registered Materials (klik View, format pdf). Perusahaan juga dapat mengganti data bahan dan dokumen bahan dengan klik Update. Data nama bahan, producer dan country of producer tidak dapat diganti.
Pada saat audit, auditor dan perusahaan melakukan verifikasi data bahan di Cerol. Auditor melihat data bahan keseluruhan melalui menu List of Material dan klik Export (format excel dan bisa di print). Cocokkan data nama bahan, nama produsen dan negara produsen di excel dengan dokumen bahan dan kemasan bahan. Apabila tidak cocok, maka auditor menginformasikan ke perusahaan agar data bahan di Cerol diperbaiki. Verifikasi data bahan sebaiknya dilakukan sebelum closing meeting audit dan dituliskan di lembar verifikasi pada borang audit
Pada saat membuat audit report, auditor juga harus mencocokkan kembali data nama bahan, nama produsen dan negara produsen dengan hasil audit (dokumen/kemasan bahan). Apabila tidak cocok, auditor membuat audit memorandum melalui menu Check Material. Contoh audit memorandum: ganti nama produsen menjadi PT XYZ, ganti negara produsen menjadi Thailand, lengkapi nama bahan dengan kode bahan.
5. Kebijakan mengenai approval bahan baru yang memiliki SH MUI dan ada di website/aplikasi LPPOM MUI
Bahan baru yang memiliki SH MUI dan ada di website/aplikasi LPPOM MUI maka tidak perlu dilakukan persetujuan bahan baru ke LPPOM MUI
Produk yang status IsForPublic tidak dicentang dan produk yang SHnya sudah expired tidak akan muncul di website/aplikasi LPPOM
Auditor perlu mengingatkan perusahaan agar mencentang status IsForPublic di produk sehingga akan muncul di website/aplikasi LPPOM MUI, kecuali untuk produk yang tidak ingin dipublikasikan oleh perusahaan. Perusahaan bisa mengganti status IsForPublic di menu Product Monitoring
Jika data Sertifikat halal bahan tidak ditemukan di website/aplikasi LPPOM, maka bahan tersebut tetap harus diajukan persetujuan bahan baru ke LPPOM MUI
Surat persetujuan bahan baru, surat keterangan dan surat konfirmasi laporan berkala menggunakan format electronic, tidak ada tandatangan Direktur karena sudah tercetak dari sistem Cerol.