Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan proses sertifikasi produk halal bagi usaha mikro kecil (UMK) tidak akan dipungut biaya atau gratis.
“Kalau tarif dinolkan,” katanya usai mengikuti rapat mengenai produk halal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Selain tarif nol, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga mengungkapkan pemerintah akan mempermudah proses mulai registrasi hingga sertifikat halal berada di tangan pelaku usaha.
Meski begitu, Sri Mulyani belum memberikan rincian anggaran yang akan dikeluarkan untuk memberikan subsidi berupa tarif nol dalam mengurus sertifikasi produk halal itu.
Ia menyebut estimasi anggaran untuk nol tarif itu akan dikalkulasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Namun pelaksanaan untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil itu seperti apa, itu nanti dibahas,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan ketentuan terkait tarif nol itu masih terus dibahas termasuk anggaran untuk subsidi tersebut.
“Apakah dia subsidi dalam Badan Layanan Umum (BLU) atau kalau kurang nanti Kemenkeu bisa turun tangan. Pokoknya intinya bagaimana kami memfasilitasi usaha kecil menengah,” katanya.
Selain Sri Mulyani, rapat terkait sertifikasi produk itu juga diikuti Menteri Agama Menteri Agama Fachrul Razi.
“Tadi bicara tentang sertifikat halal,” kata Fachrul singkat sebelum meninggalkan gedung Kemko Perekonomian.
Sumber: Beritasatu.com