Artikel Halal

Menjemput Arafah, Menyambut Kurban: Memaknai Kembali Fikih Idul Adha

Muhamad Zulkifly
Muhamad Zulkifly

Sepuluh hari pertama bulan Zulhijah merupakan salah satu momen paling istimewa dalam Islam. Pada masa ini, amal saleh memiliki keutamaan yang sangat besar, termasuk ibadah kurban yang menjadi syiar utama Idul Adha. Dengan memahami fikih kurban secara tepat, umat Islam diharapkan dapat menyambut Idul Adha dengan lebih sadar dan menjalankan ibadah ini sesuai tuntunan syariat.

Bulan Zulhijah selalu membawa suasana yang berbeda bagi umat Islam. Ada semacam getaran spiritual yang terasa sejak hari-hari pertama bulan ini. Tidak hanya karena akan datangnya Hari Raya Idul Adha, tetapi juga karena sepuluh hari pertama Zulhijah dikenal sebagai salah satu waktu paling mulia dalam kalender Islam. Pada momen inilah umat Islam diajak kembali menguatkan hubungan dengan Allah melalui berbagai amal saleh, termasuk ibadah kurban yang menjadi syiar utama Idul Adha.

Menurut Ustaz Wachid Romadhon, Lc., M.A., memahami fikih kurban bukan hanya soal mengetahui tata cara penyembelihan hewan, tetapi juga tentang memahami makna ibadah yang ada di baliknya. Karena itu, sebelum berbicara lebih jauh tentang kurban, penting bagi kita untuk memahami keutamaan bulan Zulhijah terlebih dahulu.

Keutamaan Bulan Zulhijah

Sepuluh hari pertama bulan Zulhijah memiliki kedudukan yang sangat istimewa dalam Islam. Rasulullah ﷺ bahkan menyebut bahwa tidak ada hari-hari di mana amal saleh lebih dicintai oleh Allah dibandingkan dengan hari-hari tersebut.

Hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas menjelaskan bahwa para sahabat pernah bertanya kepada Nabi apakah keutamaan amal pada sepuluh hari pertama Zulhijah dapat mengalahkan pahala jihad di jalan Allah. Nabi menjawab bahwa bahkan jihad pun tidak dapat menandingi keutamaan amal pada hari-hari tersebut, kecuali bagi seseorang yang benar-benar berangkat berjihad dengan seluruh jiwa dan hartanya lalu tidak kembali sama sekali.

Ini menunjukkan betapa besar peluang pahala yang terbuka bagi setiap muslim pada masa ini. Amal saleh yang dilakukan bisa berupa apa saja selama diniatkan karena Allah. Menghadiri majelis ilmu, bekerja dengan niat menafkahi keluarga, membantu orang lain, hingga menjalankan kewajiban sehari-hari dengan niat ibadah, semuanya dapat bernilai amal saleh.

“Jangan sampai kita menyia-nyiakan hari-hari ini,” ujar Ustaz Wachid. “Ini adalah momen yang sangat istimewa untuk memperbanyak amal, baik dari sisi kualitas maupun kuantitasnya.”

Salah satu amalan yang sangat dianjurkan pada masa ini adalah puasa Arafah yang dilakukan pada tanggal 9 Zulhijah. Puasa ini memiliki keutamaan luar biasa karena dalam hadis disebutkan bahwa Allah akan mengampuni dosa satu tahun yang telah berlalu dan satu tahun yang akan datang bagi orang yang melaksanakannya.

Namun pengampunan ini tidak boleh dimaknai sebagai jaminan untuk bebas melakukan dosa di masa depan. Maknanya adalah harapan bahwa Allah akan menjaga seseorang dari perbuatan maksiat dan menuntun hatinya kembali kepada taubat jika ia tergelincir.

Dengan keutamaan sebesar ini, sepuluh hari pertama Zulhijah menjadi momentum spiritual yang sangat berharga untuk memperbanyak amal dan mendekatkan diri kepada Allah.

Urgensi Kurban dalam Syariat Islam

Salah satu ibadah utama yang menjadi ciri khas bulan Zulhijah adalah kurban. Namun dalam literatur fikih klasik, istilah yang lebih populer sebenarnya adalah udhiyah.

Udhiyah adalah penyembelihan hewan ternak tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq—tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah—dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah.

“Hewan yang termasuk udhiyah itu terbatas,” jelas Ustaz Wachid. “Hanya kambing atau domba, sapi atau kerbau, serta unta.”

Karena itu, meskipun seseorang menyembelih hewan lain yang mungkin lebih mahal, seperti ayam atau burung tertentu, tetap tidak bisa disebut sebagai kurban dalam pengertian syariat.

Dalil disyariatkannya kurban salah satunya terdapat dalam Al-Qur’an, yaitu pada Surah Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi, “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”

Sebagian ulama, khususnya dalam mazhab Hanafi, memahami ayat ini sebagai perintah yang menunjukkan kewajiban bagi mereka yang mampu. Namun dalam mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia kurban dihukumi sebagai sunah muakkadah, yaitu sunah yang sangat dianjurkan.

Meski tidak sampai wajib, anjuran ini sangat kuat. Rasulullah ﷺ bahkan pernah bersabda bahwa tidak ada amal yang dilakukan seorang hamba pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai Allah daripada menyembelih hewan kurban.

Kurban juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Melalui pembagian daging kurban, masyarakat dapat merasakan kebersamaan, berbagi rezeki, serta memperkuat solidaritas sosial.

Dalam praktiknya, satu ekor kambing diperuntukkan bagi satu orang. Namun pahala kurban tersebut dapat mencakup satu keluarga. Artinya, jika seorang kepala keluarga berkurban, maka anggota keluarganya juga dapat merasakan keberkahan pahala kurban tersebut.

Untuk sapi atau unta, satu ekor dapat diniatkan untuk tujuh orang. Karena itu, banyak masyarakat yang melakukan patungan kurban agar lebih banyak orang bisa ikut berpartisipasi dalam ibadah ini.

Persyaratan Kurban yang Perlu Diketahui

Agar ibadah kurban sah menurut syariat, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini mencakup orang yang berkurban, hewan kurban, serta waktu penyembelihannya.

Pertama adalah syarat bagi orang yang berkurban. Ia harus seorang muslim, sudah baligh, berakal, merdeka, dan mampu secara finansial. Dalam mazhab Syafi’i, seseorang dianggap mampu jika setelah membeli hewan kurban kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya selama empat hari tanggal 10 hingga 13 Zulhijah tetap terpenuhi.

Kemampuan ini bersifat relatif karena kondisi setiap orang berbeda. Seseorang dengan penghasilan yang sama bisa saja memiliki tanggungan keluarga yang berbeda sehingga status kemampuannya juga tidak sama.

Kedua adalah syarat hewan kurban. Hewan yang sah untuk kurban hanya terdiri dari unta, sapi atau kerbau, serta kambing atau domba. Masing-masing memiliki batas usia minimal: unta minimal lima tahun, sapi atau kerbau minimal dua tahun, kambing minimal satu tahun, sedangkan domba minimal enam bulan selama kondisinya sudah gemuk.

Hewan kurban juga harus sehat dan tidak memiliki cacat yang jelas. Hewan yang buta, sakit parah, pincang, atau sangat kurus hingga hampir tidak memiliki daging tidak sah untuk dijadikan kurban. Demikian pula hewan yang sebagian telinganya hilang atau tanduknya patah secara signifikan.

Ketiga adalah waktu penyembelihan. Penyembelihan kurban dimulai setelah salat Idul Adha hingga berakhirnya hari tasyriq pada tanggal 13 Zulhijah. Jika hewan disembelih sebelum salat Id, maka penyembelihan tersebut hanya menjadi sedekah biasa, bukan kurban.

Selain itu, niat juga menjadi bagian penting dalam ibadah kurban. Penyembelihan harus diniatkan sebagai bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Tanpa niat tersebut, penyembelihan hewan tidak dapat disebut sebagai kurban.

Dalam pembagian daging kurban, dianjurkan agar sebagian diberikan kepada fakir miskin, sebagian sebagai hadiah kepada kerabat atau tetangga, dan sebagian boleh dinikmati oleh orang yang berkurban beserta keluarganya.

Yang perlu diperhatikan, bagian dari hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan, termasuk kulitnya. Upah jagal pun tidak boleh diambil dari bagian kurban, melainkan harus diberikan dari dana lain.

Pada akhirnya, kurban bukan sekadar ritual tahunan. Ia adalah simbol ketundukan dan keikhlasan seorang hamba kepada Allah, sekaligus pengingat akan teladan Nabi Ibrahim yang rela mengorbankan apa yang paling ia cintai demi ketaatan kepada Tuhan.

Melalui ibadah ini, umat Islam diajak untuk menumbuhkan kembali semangat berbagi, memperkuat solidaritas sosial, dan meneguhkan niat untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah. (YN)

Tags:

Info
LPPOM MUI
News
Sertifikasi Halal