Di balik lemper dan bakso daging yang kita nikmati, ada perjuangan panjang pelaku usaha, khususnya UMK, dalam membuktikan kehalalan bahan bakunya. LPH LPPOM hadir bukan sekadar memverifikasi, tapi membangun ekosistem halal dari hulu ke hilir. Inilah reformasi sunyi tapi strategis demi mempercepat sertifikasi halal di Indonesia
Proses sertifikasi halal selama ini kerap dianggap rumit, terutama oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Padahal, kompleksitas ini bukan semata soal prosedur, melainkan lebih dalam lagi menyangkut struktur pasokan bahan baku halal yang belum sepenuhnya siap.
Hal ini menjadi sorotan utama Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI, Muti Arintawati, dalam forum bergengsi Kumparan Halal Forum 2025 yang berlangsung pada 27 Mei 2025 di Hotel Artotel Mangkuluhur, Jakarta, dengan tema “The X Factor to Accelerate Your Halal Certification Process.”
Dalam pemaparannya, Muti menyampaikan bahwa persoalan paling mendesak yang perlu direformasi dalam sistem sertifikasi halal nasional bukan hanya tentang mempercepat proses administratif, tetapi membenahi ekosistemnya dari hulu ke hilir. Ia menyebut bahwa kesulitan utama UMK justru terletak pada akses terhadap bahan baku yang bersertifikat halal, khususnya bahan yang termasuk kategori kritis seperti daging ayam dan sapi.
“Banyak kejadian, terutama pelaku UMK yang merasakan proses sertifikasi halal menjadi sulit dan rumit, karena tidak tersedianya pilihan bahan tertentu yang memang kritis namun tidak mempunyai sertifikat halal,” tutur Muti.
Ia mencontohkan kasus audit pada usaha lemper rumahan. Meskipun kelihatannya sederhana, proses verifikasi kehalalan produk ini ternyata sangat kompleks karena menyangkut ketertelusuran bahan isian ayamnya. “Lemper itu berbahan beras ketan yang berisikan daging ayam. Beras ketan, insya Allah, halal, tetapi ayam ini kritis. Pertanyaannya: daging ayamnya diperoleh dari mana?” katanya. “Kalau LPH memproses sertifikasi halal pelaku usaha tersebut maka biasanya akan meminta sertifikat halal daging ayam tersebut.”
Namun, ketika pelaku usaha membeli ayam dari toko biasa, proses audit harus ditelusuri sampai ke rumah potong ayam (RPA) yang menyuplai toko tersebut. Di sinilah muncul kendala utama: tidak semua RPA bersertifikat halal, atau tidak semua toko dapat menunjukkan sumber ayam dari RPA yang bersertifikat halal.
“Misalnya menggunakan daging ayam dari toko A. Toko A kemudian harus memastikan, sumber daging ayamnya misalnya dari RPA X yang sudah bersertifikat halal. Maka pelaku usaha harus mempunyai bukti sertifikat halal dari RPA X tersebut. Lantas, bagaimana kalau RPA X tidak mempunya sertifikat halal?” jelas Muti.
Kondisi ini membuat proses sertifikasi, terutama bagi pelaku UMK, menjadi panjang dan melelahkan. LPH LPPOM harus menelusuri seluruh rantai pasok hingga sumber bahan. “Sehingga untuk mengaudit lemper yang terlihat sederhana dari sisi bahan, prosesnya jadi panjang. LPH harus menelusuri asal-usul bahan berdasarkan prinsip ketertelusuran (traceability). LPH harus mendatangi pelaku usaha lemper. Kemudian menelusuri asal dagingnya, dan jika tidak mempunyai dokumen, maka auditor harus memastikan sumber daging ayamnya dari RPA mana dan sekaligus memastikan apakah sudah memiliki sertifikat halal atau belum? Jika belum maka auditor akan memeriksa juga RPA tersebut untuk memastikan pemenuhan persyaratan halalnya” ujar Muti.
“Akhirnya kemudian muncul cerita bahwa sertifikasi untuk UMK sulit, rumit, panjang. Kalau kita runut lagi, ternyata masalahnya adalah di bahan-bahan yang kritis ini.”
Menurutnya, produk olahan seperti lemper hanyalah ujung dari rantai pasok. Sementara problem utamanya ada pada titik hulu: bahan berbasis hewani. Oleh sebab itu, LPH LPPOM belakangan ini terus mendorong program sertifikasi halal dari hulu, seperti rumah potong hewan baik unggas maupun ruminansia, sebagai prioritas utama. Hal ini yang juga menjadi perhatian LPPOM dengan mengalokasikan sebagian dana CSR untuk program bertema halal dari hulu dengan memfasilitasi rumah potong hewan untuk mendapatkan sertifikat halal BPJPH sehingga daging yang dihasilkan terjamin kehalalannya.
“Jadi kami menetapkan prioritas solusi berdasarkan kelompok produk. Ke depan akan lebih baik memfokuskan pada permasalahan bahan kritis yang masif digunakan oleh produk di banyak perusahaan. Salah satunya bahan yang berbasis hewani, maka sertifikasi halal rumah potong hewan baik unggas maupun ruminansia menjadi prioritas,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti masalah pada jasa penggilingan daging, terutama yang digunakan oleh pedagang bakso. “Untuk pedagang bakso, jasa penggilingan ini berpotensi masalah. Maka sertifikasi halal jasa penggilingan daging juga menjadi prioritas,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, LPH LPPOM pada 8 Mei 2025 lalu telah menyelenggarakan Festival Syawal, sebuah kegiatan nasional yang memfasilitasi sertifikasi halal bagi 103 jasa penggilingan daging di 19 provinsi. Tak hanya itu, LPH LPPOM juga meluncurkan pilot project layanan penggilingan daging halal di Bogor dan Makassar. Edukasi dan sosialisasi halal pun digelar secara masif kepada lebih dari 1.496 peserta di seluruh Indonesia.
Langkah ini menjadi sangat strategis mengingat pada tahun 2024, lebih dari 70% daging sapi yang beredar di pasar Indonesia diserap oleh pedagang bakso, namun hanya sekitar 1,5% dari sumber daging tersebut yang bersertifikat halal.
Dengan reformasi dari hulu, LPH LPPOM berharap proses sertifikasi halal bisa menjadi lebih cepat, efisien, dan inklusif, khususnya bagi pelaku usaha kecil. “Makanya beberapa tahun terakhir ini, salah satu campaign yang sangat sering dilakukan oleh LPH LPPOM adalah kita sertifikasi halal dari hulu,” tutup Muti.
LPH LPPOM senantiasa membuka ruang diskusi bagi setiap pelaku usaha yang produknya belum melakukan sertifikasi halal melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas tak berbayar Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap pada minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulannya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/.
Jadi, bagi Anda yang memiliki produk kemasan makanan dan minuman belum memiliki sertifikasi halal, segera pilih LPH LPPOM sebagai mitra Anda dalam proses sertifikasi halal. Anda juga dapat mengecek daftar produk yang sudah bersertifikat halal yang diperiksa oleh LPH LPPOM melalui website www.halalmui.org, atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore, serta informasi menyeluruh dapat merujuk website BPJPH https://bpjph.halal.go.id/. (YN)