Baru-baru ini Kemenhukham mengeluarkan himbauan wajib sertifikasi halal bagi dapur Lapas. Hal ini seiring dengan implementasi regulasi Jaminan Produk Halal yang sedang massif digalakkan pemerintah. LPPOM meyambut sangat baik langkah terebut.
Pemerintah tengah giat mengimplementasikan wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk beredar di Indonesia untuk berbagai aspek, khususnya untuk kategori makanan dan minuman yang masuk masa tenggang waktu terdekat, yakni 17 Oktober 2024 untuk skala industri menengah besar.
Atas regulasi tersebut dan pentingnya jaminan kehalalan bagi seluruh muslim, dapur Lembaga Pemasyarakatan menjadi salah satunya yang termasuk perlu disertifikasi halal. Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: Und.36/Seskab/DKK/05/2024 yang terbit 14 Mei lalu menghimbau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk melakukan sertifikasi halal terhadap dapurnya.
Adanya himbauan ini menjadi bentuk dukungan pelaksanaan jaminan kehalalan bagi masyarakat muslim, khususnya di lapas. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) selaku salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia sangat mendukung hal tersebut guna memberikan jaminan kehalalan makanan dan minuman untuk para narapidana.
Untuk mendalami hal ini, Tim Jurnal Halal telah melakukan wawancara dengan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Kementerian Hukum dan HAM, Elly Yuzar. Mari simak ulasannya berikut ini.
Berapakah jumlah lapas di Indonesia? Berapa yang dapurnya sudah disertifikasi halal?
Total ada 532 satuan kerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) / Rumah Tahanan Negara (Rutan) / Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang seluruhnya memiliki layanan penyelenggara makanan atau dapur. Sampai 16 Agustus 2024, dari jumlah tersebut, 126 lapas di antaranya telah memiliki sertifikat halal. Progres ini terbilang cepat, meskipun surat yang kami sebarkan baru bersifat himbauan saja.
Mengapa himbauan? Karena untuk mengurus sertifikat halal memerlukan biaya, kami tidak mengetahui ketersediaan cost di masing-masing lapas. Namun, bukan tidak mungkin pada tahun 2025, keluar surat yang bersifat instruksi dengan adanya kemungkinan alokasi anggaran tahun depan.
Apakah yang menjadi alasan Kemenhukham mengeluarkan himbauan tersebut?
Kami melihat dari jumlah warga binaan kami per hari ini (16 Agustus 2024) sejumlah 270.094 warga. Dari situ dipetakan, muslim dan non-muslim. Ternyata yang muslim sebanyak 240.361 orang. Artinya, 88,99% beragama Islam.
Tentu hal ini berkaitan erat dengan pemberian makanan. Kami harus memastikan makanan yang diberikan sesuai kaidah masing-masing agama. Terkait Islam, seluruh makanan dan minuman yang dikonsumsi harus halal.
Selain itu, himbauan ini juga merupakan bentuk implementasi amanat Undnag-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal (JPH) serta tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk percepatan sertifikasi halal. Atas dasar itu, kami menyurati seluruh satuan kerja kami untuk menindaklanjuti uu, kemudian percepatan sertifikasi halal.
Mengapa sertifikasi halal dianggap penting untuk diimplementasikan di lapas?
Sebenarnya, saat ini kami bisa jamin kalau bahan makanan yang masuk ke dapur Lapas, Rutan, dan LPKA semuanya halal. Walaupun satu daerah mayoritas non-muslim, tapi pengadaan bahan makanan itu semuanya serba halal. Untuk daging, kita hanya izinkan masuk daging sapi dan ayam, tidak ada daging babi. Adapun keberadaan label halal itu sebenarnya merupakan bentuk pertanggungjawaban kami terhadap publik, sehingga harus dicek oleh pihak ketiga.
Adakah wilayah Lapas tertentu yg menjadi prioritas program?
Kami serahkan semua, tidak ada daerah yang dipusatkan khusus, semuanya bersikap responsif.
Adakah target waktu dan capaian program? Misal akhir 2024 harus selesai brp lapas?
Bicara target, tahun 2025 kami harap seluruh Lapas, Rutan dan LPKA semuanya bersertifikat halal. Saat ini, progress masih berjalan. Masing-masing satuan kerja masih berupaya menyiapkan anggarannya. Himbauan ini keluar di anggaran tahun berjalan, sedangkan untuk tahun depan kami optimis bisa mendapat alokasi anggaran untuk sertifikasi halal.
Kendati demikian, kami harap sertifikasi halal di dapur Lapas jangan diperlakukan sama dengan dengan penyedia layanan makanan yang berprofit, seperti resto atau dapur hotel. Layanan kami ini zero rupiah. Para narapidana makan dan minum, satu rupiah pun tidak membayar. Sekali menerima rupiah, akan ada sanksi bagi satuan kerja yang menerima.
Sertifikasi halal ini sama halnya dengan saat kami mengajukan izin klinik ke Kementerian Kesehatan, layak hygiene dapur sehat ke Dinas Kesehatan, dan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk pelayanan rehabilitasi.
Pada awalnya, kami diperlakukan sama dengan Perusahaan swasta dengan ajuan biaya yang besar. Kemudian kami mengutarakan bahwa untuk satuan kerja kami itu tidak ada profit yang kami ambil. Akhirnya, kami diberikan kekhususan dari segi biaya. Namun di sisi lain, kami terus mengupayakan bahwa seluruh layanan yang kami berikan telah terstandar dan diakui oleh negara.
Apa harapan Bapak setelah dikeluarkannya himbauan tersebut?
Saya sangat mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendorong terwujudnya sertifikasi halal di lapas. Harapan saya ke depannya teman-teman yang bekerja di daerah dapat segera menindaklanjuti himbauan tersebut. Mudah-mudahan 2025 sudah beres semua. (YN)
Sumber : Jurnal Halal Edisi 169 https://halalmui.org/jurnal-halal/169/