Search
Search

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Sertifikasi Halal

  • Home
  • Artikel Halal
  • Menelusuri Titik Kritis Asam Hialuronat, Jalan Panjang Menuju Skincare Halal
Menelusuri Titik Kritis Asam Hialuronat, Jalan Panjang Menuju Skincare Halal

Di balik lembutnya Asam Hialuronat dalam skincare halal, terdapat proses panjang dengan banyak titik kritis yang harus diawasi. Dari kultur mikroba hingga pemurnian, setiap tahap menentukan kehalalan produk menjadikannya lebih dari sekadar klaim pada label.

Banyak orang mengenal Asam Hialuronat (AH) sebagai bahan pelembap terbaik di dunia skincare. Ia ringan, mudah menyerap, dan mampu mengikat air hingga ribuan kali bobotnya. Namun hanya sedikit yang tahu bahwa di balik teksturnya yang bening dan fungsinya yang dahsyat, terdapat proses panjang yang penuh detail—terutama ketika produk ini ingin masuk dalam kategori skincare halal.

Menurut Hendra Utama, Auditor Senior LPPOM, perjalanan AH menuju status halal tidak sesederhana yang dibayangkan. “Dulu, bahan baku AH diambil dari jengger ayam atau cairan mata sapi (vitreous humor). Jika hewannya tidak disembelih sesuai syariat, maka status kehalalannya diragukan,” jelasnya. Kini, teknologi berkembang pesat, cara memproduksi AH semakin beragam, dan titik kritis halal pun ikut berubah.

Berikut adalah alur lengkap mengenai titik kritis halal Asam Hialuronat yang perlu diperhatikan sebuah perjalanan yang membawa kita lebih memahami mengapa sertifikasi halal untuk satu bahan saja bisa memerlukan pengawasan yang begitu ketat.

1. Dari Kultur Mikroba hingga Modifikasi Genetik: Awal Perjalanan AH

Di era modern, AH tidak lagi bergantung pada hewan. Bakteri seperti Streptococcus zooepidemicus atau Bacillus subtilis kini menjadi “pabrik kecil” penghasil AH. Untuk menghasilkan kualitas atau konsentrasi tertentu, bakteri ini sering dimodifikasi secara genetik. Namun di sinilah titik kritis halal pertama muncul: materi genetik yang digunakan dalam modifikasi bisa saja berasal dari sumber haram, seperti babi atau manusia.

Media nutrisi dan enzim yang dipakai dalam pertumbuhan bakteri pun harus mendapat perhatian. Jika kultur mikroba diawetkan melalui proses kering beku (liofilisasi), bahan cryoprotectant seperti gliserol wajib dipastikan berasal dari sumber halal. Laktosa pun tak luput dari perhatian, karena ia merupakan hasil samping industri keju dan sangat bergantung pada enzim penggumpal yang digunakan.

2. Media Pertumbuhan: “Makanan” Mikroba yang Menentukan Status Halal

Bagi mikroba penghasil AH, media pertumbuhan adalah sumber energi. Di titik inilah banyak potensi masalah halal muncul.

Sumber nitrogen, misalnya, sering berasal dari pepton—protein terhidrolisis dengan beragam sumber. Bila berasal dari sapi, maka sapi tersebut harus disembelih sesuai syariat. Jika tidak, statusnya menjadi najis sedang. Produk berbasis media najis hanya bisa dianggap halal jika dilakukan pemisahan total dan proses penyucian sesuai syariah. Jika tidak, maka produk tersebut menjadi mutanajis dan otomatis haram.

Pepton dari kedelai dan berbasis kasein (susu) aman namun tetap menuntut ketelitian: apakah yang digunakan untuk hidrolisis? Pilihannya bisa dilakukan hidrolisis dengan asam kuta, rennet sapi, mikroba, maupun rennet babi. Bila rennet berasal dari babi, maka seluruh turunan pepton kedelai dan kasein dalam rantai produksi otomatis berstatus najis berat.

Enzim penghidrolisis pun dapat menjadi titik kritis halal tersendiri. Ada banyak kasus di mana bahan utamanya halal, tetapi enzimnya tidak.

Hal serupa berlaku pada ekstrak ragi. Ragi yang pernah terlibat dalam produksi minuman keras harus dipastikan sudah disucikan secara syariah sebelum digunakan sebagai bahan baku.

Sementara itu, glukosa sebagai sumber karbon biasanya berasal dari jagung atau tapioka, namun proses enzimatis yang menyertainya bisa mengandung enzim dari sumber haram. Bahkan bahan penolong seperti arang aktif atau resin penukar ion bisa menjadi sumber ketidaksesuaian jika berasal dari tulang hewan atau gelatin tidak halal.

3. Bahan Penolong Proses: Kecil Tetapi Menentukan

Pada skala industri, fermentasi bakteri dapat menghasilkan busa berlebihan. Di sinilah antifoam atau pencegah busa berperan. Namun, antifoam berbasis ester asam lemak menjadi titik kritis halal karena asal lemaknya harus jelas.

Begitu pula vitamin dan faktor pertumbuhan tertentu yang juga bersumber dari proses mikroba. Setiap tahap harus diperiksa: mikroba, media, hingga bahan penolongnya.

4. Pemanenan dan Pemurnian AH: Proses Bersih yang Harus Tetap Halal

Setelah konsentrasi AH optimal, proses pemurnian dimulai. Pada tahap ini, banyak bahan tambahan berperan. Misalnya, pengendapan menggunakan etanol. “Etanol boleh dipakai selama bukan dari industri minuman keras,” tegas Hendra. Alternatif lain seperti Cetylpyridinium Chloride (CPC) juga perlu diteliti karena berasal dari turunan lemak yang bisa saja tidak halal.

Pemurnian sekunder melalui resin, karbon aktif, atau ultrafiltrasi juga menjadi titik kritis. Karbon aktif dari tulang hewan harus dihindari, dan resin penukar ion sering melibatkan gelatin, sehingga proses pembuatannya harus diverifikasi.

5. Aditif Produk Akhir: Sentuhan Terakhir yang Tetap Perlu Dikawal

Dalam produk skincare halal, AH jarang berdiri sendiri. Ia sering dipadukan dengan gliserin, buffer seperti asam sitrat, atau bahan lain. Semua aditif ini membawa potensi titik kritis halal. Gliserin, misalnya, harus dipastikan bukan dari lemak hewan tidak halal. Asam sitrat pun merupakan produk mikroba, sehingga seluruh rantai produksinya perlu diverifikasi.

6. Kontaminasi Silang: Tantangan Besar dalam Industri Skincare Halal

Fasilitas produksi adalah rumah bagi berbagai produk, dan beberapa di antaranya bisa saja tidak halal. Jika bioreaktor atau peralatan lain bergantian digunakan tanpa prosedur penyucian yang tepat, maka kontaminasi silang bisa terjadi. Hal ini dapat membuat AH yang awalnya halal menjadi tidak halal.

Tak hanya itu, rantai pasok juga menyimpan risiko serupa. Bahan media, aditif, atau bahan penolong yang disimpan bersama barang najis dapat terkontaminasi, sehingga aspeknya harus diawasi dengan ketat.

Perjalanan Asam Hialuronat dari mikroba hingga menjadi bahan skincare halal adalah proses panjang yang penuh titik kritis halal. Mulai dari kultur mikroba, media nutrisi, enzim, proses fermentasi, pemurnian, hingga aditif dan rantai pasok. Semuanya berpotensi memengaruhi status halal.

Bagi konsumen, memahami kerumitan ini memberi nilai lebih pada label halal yang tertera di kemasan skincare. Ia bukan sekadar tanda, tetapi representasi dari proses panjang yang memastikan produk aman, bersih, dan sesuai syariat.

Sebagai upaya mendukung produsen kosmetika, LPPOM sebgai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) aktif berinovasi menyediakan berbagai layanan untuk memudahkan pelaku usaha dalam proses pemeriksaan kehalalan produk. Salah satunya program Halal On 30, yang dapat diaksesdi bit.ly/HalalOn30, memberikan penjelasan praktis mengenai proses sertifikasi halal, sehingga pelaku usaha dapat memahami alurnya tanpa harus meluangkan banyak waktu. (HU/YN)Sumber : https://halalmui.org/jurnal-halal/175/