Bogor – Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin merebak di Indonesia. Beberapa daerah pun sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB)*. Dengan pemberlakuan PSBB ini, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menjalankan protokol Modified On-site Audit (MosA) dalam menjamin pelayanan sertifikasi halal tetap berjalan lancar.
Dengan adanya kebijakan PSBB ini, pembatasan kegiatan aktivitas yang melibatkan aktivitas fisik antara LPPOM MUI dengan perusahaan klien pun diperpanjang. Pun demikian kebijakan pelayanan sertifikasi halal secara Work From Home (WFH) LPPOM MUI pun diperpanjang. Pembatasan ini dilakukan hingga batas waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam pemberlakukan PSBB.
Selain menerapkan komunikasi melalui e-mail, call center, teleconference, maupun media komunikasi lainnya. LPPOM MUI pun memanfaatkan teknologi informasi dalam kegiatan pelayanan sertifikasi halal. Baik pendaftaran melalui aplikasi sertiifkasi halal daring CEROL-SS23000, maupun dalam auditnya, LPPOM MUI menerapkan protokol MOsA.
(Baca juga: Perpanjang WFH, Layanan Sertifikasi Halal LPPOM MUI Tetap Dibuka)
Modified On-site Audit (Red: MosA) merupakan proses membandingkan bukti audit dengan 11 kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dipersyaratkan LPPOM MUI yang telah dimodifikasi sehingga tetap dapat dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI).
Modifikasi MOsA di sini dilakukan dengan metode tertentu sehingga proses kaji ulang prosedur, kebijakan maupun pengumpulan bukti-bukti di lapangan dan pengecekan fasilitas produksi tetap dilakukan secara baik. Hal ini dilakukan dalam menjamin kelancaran proses sertifikasi halal.
Direktur Audit Halal LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati mengatakan protokoal MOsA ini dilakukan untuk menghindari kemacetan pada proses pengajuan sertifikasi halal. Hal ini terkait dengan pandemi COVID-19 yang sangat mempengaruhi laju perusahaan secara global. Diharapkan, dengan berjalannya protokol ini, pelayanan sertifikasi halal LPPOM MUI tetap berjalan secara optimal.
“Sebagaimana yang kita ketahui, pendaftaran sertifikasi halal LPPOM MUI terus berjalan normal melalui aplikasi sertifikasi halal daring CEROL-SS23000. Oleh karenanya, sebuah keniscayaan LPPOM MUI menjalankan protokol MOsA ditengah pembatasan aktivitas fisik antara LPPOM MUI dan klien perusahaan,” ujar Muti.
Tentunya, lanjut Muti, pelaksanaan protokol MOsA ini tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah acuan SNI ISO/IEC 17065 yang telah ditetapkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Hal ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh KAN nomor: 004/KAN/04/2020 mengenai Kebijakan KAN Khusus untuk Lembaga Sertifikasi, Lembaga Verifikasi dan Lembaga Validasi terkait Antisipasi Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Proses Sertifikasi, Verifikasi dan Validasi, yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal KAN, Drs. Kukuh S. Achmad, M.Sc. pada 15 April 2020. Sehingga hasil audit MOsA ini tetap dapat dipertangung jawab dan tanggung gugatkan secara hukum.
Sebagaimana yang telah diketahui, LPPOM MUI telah meraih SNI ISO/IEC 17065 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
(Baca juga : Tembus Pasar Halal Dunia dengan Akreditasi Skema UEA)
*) PSBB merupakan istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”