Bogor – Sejumlah 13 peserta calon penyelia halal mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) LPPOM MUI pada 13 Maret 2017, di Global Halal Center, fasilitas pelatihan LPPOM MUI Bogor.

“Ini adalah hari yang bersejarah bagi LSP LPPOM MUI. Karena merupakan debut awal, untuk pertama kalinya LSP melakukan asesmen, atau uji kompetensi secara real, dalam proses sertifikasi profesi bagi para penyelia halal, setelah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan melakukan pelatihan bagi para tim asesor (penguji),” tutur Ir. Nurwahid, M.Si., Kepala LSP LPPOM MUI.

Uji kompetensi bagi para calon penyelia halal itu, tambahnya,  dilakukan dalam beberapa bentuk. Yaitu uji tertulis, wawancara dan praktek tentang bagaimana seorang penyelia halal harus melakukan tugasnya.

Amanat UU JPH

Proses sertifikasi profesi dengan uji kompetensi bagi para calon penyelia halal itu sendiri merupakan bagian dari implementasi amanat yang disebutkan di dalam UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam Undang-undang tersebut, Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produksi Halal (PPH). Dalam hal ini, pihak perusahaan yang akan mendapatkan sertifikat halal berkewajiban untuk mengangkat Penyelia Halal yang memiliki kompetensi. Dan ini menjadi prasyarat yang ditetapkan di dalam Undang-undang.

Secara eksplisit, Pada Pasal 28 disebutkan, Penyelia Halal bertugas, bertanggung-jawab dan berwenang: (a) mengawasi PPH di perusahaan; (b) menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan; (c) mengoordinasikan PPH; dan (d) mendampingi Auditor Halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada saat pemeriksaan. Sehingga karenanya, Penyelia Halal harus memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Mencakup tiga aspek: Knowledge (pengetahuan), Skill (keterampilan), dan Attitude (sikap dan perilaku). Untuk itu maka Penyelia Halal itu harus melalui serangkaian proses uji kompetensi dan sertifikasi profesi.

Pengetahuan yang  harus dimiliki oleh seorang Penyelia Halal itu sendiri diantaranya meliputi proses produksi halal dari awal sampai akhir, tentang standar-standar Sistim Jaminan Halal, seperti bahan baku, proses produksi, fasilitas, audit internal, dll. Kesemua itu harus dikuasai oleh seorang Penyelia Halal.

Lebih lanjut lagi, Kepala Bidang Training & Sertifikasi Personal LPPOM MUI ini menjelaskan, memang tugas dan tanggung-jawab Penyelia Halal itu lebih pada aspek monitoring atau pemantauan dan pengawasan serta berwenang mengakses terhadap pelaksanaan sistim jaminan halal dalam proses produksi halal di perusahaan. Bukan sebagai pelaksana secara utuh. Karena yang melaksanakan adalah bagian-bagian operasional di perusahaan yang bersangkutan. Seperti bagian penerimaan bahan, bagian gudang, bagian produksi, dll.

Harus Bisa Dipertanggung-jawabkan

Mengikuti uji kompetensi ini bagi Havieta Nirmala Safitri, sebagai Penyelia Halal International Flavor & Fragrance Inc., adalah untuk mengukur kapasitas diri dalam melakukan tugas yang diemban. “Sebagai Auditor Halal Internal (AHI), tentu harus memiliki kompetensi yang sesuai, dan bisa dipertanggung-jawabkan secara profesi. Maka dengan mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP LPPOM MUI, saya dapat mengetahui kapasitas diri, dalam menjalankan tugas di perusahaan secara profesional, sesuai dengan bidang tugas yang diemban. Implikasinya, tentu akan dapat mengangkat kredibilitas perusahaan dalam produksi halal,” ujarnya.

Apalagi, tambahnya pula, di dalam UU JPH disebutkan pula bahwa Penyelia Halal memiliki tanggung-jawab yang sangat besar, dan harus mengikuti proses sertifikasi kompetensi, untuk dapat memiliki sertifikat profesi. Maka ini merupakan langkah untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan secara formal di dalam UU tsb. (Usm).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.