Sejumlah tantangan masih banyak dihadapi pelaku usaha dalam pemenuhan sertifikasi halal. Meski begitu, Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati memaparkan sejumlah solusi untuk menghadapinya. Pelaku usaha harus mengetahuinya. Apa saja Solusi yang dapat membuat proses mendapatkan sertifikat halal BPJPH lebih mudah?
Sertifikasi halal menjadi perhatian serius dalam industri pangan olahan di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), Muti Arintawati, dalam seminar bertema “Update Regulasi, Standard Mutu, dan Pengujian Pangan Olahan di Indonesia”, yang diselenggarakan oleh PT Equilab International pada 12 Desember 2024, di Hotel JS Luwansa Jakarta.
Hal ini berkaitan dengan telah diberlakukannya wajib sertifikasi halal bagi produk pangan pada 17 Oktober lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Meski begitu, masih banyak pelaku usaha yang belum memenuhi regulasi ini. Selain itu, proses sertifikasi halal masih dihadapkan pada sejumlah tantangan yang kompleks.
Tantangan dalam Sertifikasi Halal
Salah satu isu utama yang disoroti adalah kontaminasi silang antara bahan halal dan non-halal. “Kontaminasi ini bisa terjadi di berbagai titik produksi, distribusi, hingga penyimpanan. Ini tentu menjadi tantangan besar bagi pelaku usaha,” ungkap Muti.
Selain itu, Muti juga menyoroti dinamika regulasi yang cepat berubah. Menurutnya, pelaku usaha sering kali memerlukan waktu untuk menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut. “Kurangnya sosialisasi yang memadai terkait aturan baru juga menambah hambatan dalam implementasi,” tambahnya.
Tantangan lain datang dari pemilihan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dengan semakin banyaknya LPH yang muncul, pelaku usaha harus lebih selektif dan cermat dalam memilih lembaga yang benar-benar memiliki pengalaman dan kredibilitas.
Dalam hal ini, LPPOM sebagai LPH telah berkiprah lebih dari 35 tahun dengan berbagai pengalaman ertifikasi halal dan lebih dari 50.000 klien. Meski begitu, LPPOM tak pernah berhenti untuk terus meningkatkan layanan dan programnya guna memudahkan pelaku usaha dalam melakukan proses sertifikasi halal.
Kompleksitas rantai pasok turut menjadi perhatian. Menurut Muti, memastikan kehalalan dari hulu hingga hilir sangatlah sulit, terutama jika bahan baku berasal dari impor yang belum jelas status halalnya. “Bahan impor sering kali menjadi tantangan, karena tidak semuanya memiliki kejelasan sertifikat halal,” jelasnya.
Di sisi lain, keterbatasan pemahaman pelaku usaha tentang sertifikasi halal juga menjadi hambatan. Banyak pelaku usaha belum memahami pentingnya sertifikasi dan prosedur teknis yang harus diikuti. Pemahaman terkait administrasi dan persyaratan teknis masih menjadi kendala utama di lapangan.
Solusi Praktis bagi Pelaku Usaha
Meski demikian, Muti Arintawati menawarkan berbagai solusi untuk menjawab tantangan tersebut. Salah satunya adalah dengan memahami regulasi dan proses sertifikasi halal secara menyeluruh. Pelaku usaha harus memastikan bahwa dokumen administrasi sudah lengkap sebelum pengajuan sertifikasi.
Pembentukan tim manajemen halal juga menjadi solusi penting. Pelaku usaha perlu menunjuk penyelia halal yang kompeten dan membentuk tim khusus yang mengelola sertifikasi halal secara berkala. “Pelatihan regulasi dan proses sertifikasi harus terus dilakukan untuk menjaga kualitas tim manajemen halal,” tambahnya.
Selain itu, simulasi audit internal perlu dilakukan sebelum pengajuan sertifikasi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan semua proses produksi sudah sesuai standar halal dan mencegah risiko kontaminasi silang.
Penggunaan bahan baku bersertifikat halal juga menjadi prioritas. Muti menekankan pentingnya bekerja sama dengan pemasok yang memiliki rekam jejak terpercaya serta memastikan semua bahan baku memiliki sertifikasi halal yang diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Lebih lanjut, komunikasi yang baik dengan BPJPH dan LPH seperti LPPOM dianggap krusial untuk memahami persyaratan sertifikasi. Pelaku usaha juga diimbau untuk selalu memperbarui pengetahuan dengan mengikuti seminar dan pelatihan yang diselenggarakan oleh BPJPH maupun LPPOM.
Menuju Ekosistem Halal yang Lebih Baik
Pemenuhan sertifikasi halal bukan sekadar tuntutan regulasi, tetapi juga bentuk komitmen pelaku usaha terhadap konsumen. “Dengan pemahaman yang lebih baik, proses sertifikasi akan menjadi lebih efisien dan produk halal Indonesia dapat bersaing hingga ke pasar global,” ujar Muti.
Seminar ini memberikan wawasan mendalam dan solusi konkret bagi pelaku industri pangan olahan untuk terus berkembang di tengah tuntutan sertifikasi halal yang semakin kompleks. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga pemeriksa halal, dan pelaku usaha dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam membangun ekosistem halal yang lebih kuat dan terpercaya.
Saat ini, LPPOM terus mendorong upaya pemerintah untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai pusat halal dunia. Sejumlah upaya dilakukan, mulai dari berbagai program edukasi yang dilakukan secara massif hingga sejumlah program untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal, termasuk secara gratis.
LPPOM juga menyediakan platform yang mudah digunakan oleh konsumen, baik pelaku usaha maupun Masyarakat, untuk dapat mengecek produk yang telah memiliki sertifikat halal melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Google Playstore, serta website BPJPH.
Pelaku usaha yang memiliki produk pangan dan belum didaftarkan sertifikasi, segara daftarkan dan pilih LPH LPPOM untuk melakukan pemeriksaan halal guna memenuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. LPPOM juga menawarkan layanan uji lab yang beragam, termasuk untuk keamanan pangan Informasi terkait pengujian laboratorium dapat diakses pada link berikut https://halalmui.org/laboratorium-halal/. (YN)