Kebutuhan ekspor impor produk halal kian meningkat cepat. Di samping itu, pemerintah memberlakukan regulasi jaminan produk halal yang harus dipatuhi setiap pelaku usaha yang ingin ekspor produknya di Indonesia. Karenanya, untuk memudahkan pelaku usaha, LPPOM memenuhi undangan memberikan update regulasi halal Indonesia di Kantor Atase Perdagangan RI di Singapura.
Kantor Atase Perdagangan RI di Singapura, bersama dengan KBRI Singapura, Kantor Indonesia Investment Promotion Center/IIPC dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), melaksanakan Indonesia Update edisi ke-3 tahun ini dengan bekerja sama dengan Singapore Manufacturing Federation (SMF) pada tanggal 14 Agustus 2024 bertempat di KBRI Singapura.
Kegiatan bertema “Decoding Indonesia’s Packaging and F&B Market Potential and Regulations” ini memberikan in-depth update yang mengupas lebih dalam tentang perkembangan pasar, regulasi dan peraturan, market trend, potensi industri halal, hingga tantangan industri kemasan (packaging) dan industri makanan minuman (mamin) di Indonesia.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Duta Besar LB&BP) Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo, menyampaikan bahwa potensi industri mamin di Indonesia sangat besar. Pada 2023, nilai pasar dari industri mamin mencapai 852 Miliar USD. Angka ini meningkat 5,02% dari tahun sebelumnya.
Selain itu, potensi pasar industri mamin tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga di pasar ekspor. Nilai ekspor produk mamin Indonesia di tahun 2023 mencapai 44 Miliar USD, atau lebih dari 18% dari total nilai ekspor Indonesia.
Pasar industri halal juga merupakan pasar yang sangat penting bagi Indonesia dan juga dunia saat ini. Nilai pasar produk halal di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai lebih dari 303 Miliar USD, dengan Indonesia mewakili 17,8% dari pasar halal dunia saat ini.
“Ke depan, akan sangat penting untuk Indonesia dan Singapura memperkuat kolaborasi dan kerja sama yang lebih taktis dan tangible agar dapat mendorong pertumbuhan di sektor industri makanan minuman serta industri halal yang berkelanjutan,” terang Suryo.
Pada kesempatan ini, Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, memberikan paparan yang sangat komprehensif terkait kebijakan dan regulasi terkini untuk produk halal di Indonesia. Pihaknya menyebutkan bahwa pemerintah mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunannya yang berlaku sejak 17 Oktober 2019. Dalam hal ini, khususnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama berperan sebagai penyelenggara dan pengawas implementasi JPH.
Menurut Muti, pelaku usaha cepat atau lambat perlu melakukan sertifikasi halal produk, khususnya bagi produk makanan dan minuman untuk skala usaha menengah dan besar yang akan menghadapi masa tenggang terdekat pada 17 Oktober 2024. Tak hanya produk akhir makanan dan minuman, seluruh bahan yang terlibat juga wajib disertifikasi halal, seperti bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong.
“Selain itu, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan juga termasuk yang terkena kewajiban sertifikasi halal. Pelaku usaha yang berada di kategori produk ini perlu cepat tanggap menghadapi regulasi yang berlaku. Untuk hal ini, kami siap membantu,” ujarnya.
LPPOM melakukan berbagai upaya dalam rangka mendorong terwujudnya wajib halal bagi segala kategori produk sesuai arahan pemerintah. Hal ini dilakukan mulai dari edukasi pelaku usaha hingga sejumlah program untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal secara cepat dan mudah, termasuk memberikan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis.
Untuk memudahkan konsumen dan pelaku usaha dalam mencari referensi produk halal secara mudah, cepat, dan gratis, LPPOM menyediakan platform Cari Produk Halal yang dapat diakses melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Google Playstore, serta website BPJPH. Secara massif, LPPOM juga melakukan edukasi halal yang disampaikan melalui media sosial LPPOM.
LPPOM juga senantiasa membuka ruang diskusi bagi setiap pelaku usaha yang produknya belum melakukan sertifikasi halal melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, Anda juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap minggunya. Daftarkan diri Anda segera pada link berikut https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/.
Selain itu, LPPOM juga telah memiliki laboratorium yang terakreditasi KAN untuk pengujian halal dan vegan. Laboratorium ini telah mengantongi ISO/IEC 17025:2017. Laboratorium LPPOM MUI membuka layanan pengujian kulit untuk barang gunaan. Dengan begitu, Anda tidak perlu ragu lagi menguji kehalalan produk di Laboratorium LPPOM MUI. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap terkait pengujian dapat diakses pada website https://e-halallab.com/.
Indonesia Update merupakan bagian dari berbagai inisiasi baru yang dilaksanakan KBRI Singapura tahun ini. Kegiatan ini merupakan kegiatan perdana yang berfungsi sebagai active outreach yang dilakukan KBRI Singapura kepada pelaku bisnis di Singapura, untuk memberikan one-stop window platform bagi mereka yang ingin mengetahui update yang komprehensif dan terkini di Indonesia terkait tren dan kondisi pasar, berbagai kebijakan dan regulasi yang terkait dengan ekonomi dan bisnis seperti perdagangan, investasi, perpajakan, hingga mengidentifikasi berbagai isu dan permasalahan teknis dari pelaku bisnis di Singapura yang sudah atau akan melakukan bisnis di Indonesia
Turut hadir dalam acara ini CEO dari Singapore Manufacturing Federation/ SMF, Mr. Dennis Mark; Kepala Indonesia Investment Promotion Center/IIPC Singapura, Andira Buchara; Chief Business Officer of Kontrak Hukum, Rica Kartika Handayani; Atase Perdagangan KBRI Singapura, Billy Anugrah; serta lebih dari 45 pelaku usaha yang berasal dari sektor industri kemasan (packaging), dan industri mamin. (YN/ILA)