Search
Search

LPPOM MUI Siap Menjalankan Amanat UU JPH

Jakarta (22/10) – Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah berlaku pada 17 Oktober 2019. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang telah menjalankan sertifikasi halal di Indonesia sejak tahun 1989, siap menjalankan amanah UU JPH tersebut.  Adapun peran LPPOM MUI adalah sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan proses pemeriksaan/pengujian produk.

Sebagai lembaga yang telah berkiprah selama 30 tahun dalam melayani sertifikasi halal di Indonesia, LPPOM MUI telah siap dengan semua dukungan infrastruktur dan sumber daya manusia yang profesional dan terpercaya, antara lain:

  1. LPPOM MUI telah meraih akreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN)
  2. Mendapatkan sertifikat pengakuan dari Emirate Authority for Standardization and Metrology (ESMA) dalam standar UAE 2055:2-2016. Dengan demikian, LPPOM MUI dapat diterima di  negara-negara Uni Emirat Arab (UAE)
  3. Memiliki 39 kantor perwakilan yang berada di 34 provinsi di Indonesia dan 5 perwakilan di China, Korea (2 kantor), Taiwan, dan Mexico
  4. Dukungan sertifikasi halal online Cerol-SS23000 v3.0, memudahkan proses sertifikasi bisa dilakukan secara mobile
  5. Dukungan Sistem Jaminan Halal (SJH), memastikan semua bahan, fasilitas, proses bebas dari kontaminasi bahan non halal dan najis serta turunannya
  6. Memiliki Laboratorium Halal yang telah meraih akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 dari KAN
  7. LPPOM MUI merupakan pemilik standar HAS23000 yang telah diakui 45 Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri (LSHLN) dari 26 Negara.  HAS23000 dijadikan acuan halal di beberapa negara
  8. Tersedianya lebih dari 1.000 orang auditor halal yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia dan luar negeri
  9. Selain itu juga, LPPOM MUI menyediakan berbagai akses melalui berbagai saluran, antara lain:
    1. Website : www.halalmui.org
    2. Email : [email protected] dan [email protected]
    3. Telepon : +62-21-3918917, +62-251-8358748
    4. Layanan Call Center : 14056
    5. Layanan Whatsapp : 08111148696
    6. Layanan media sosial resmi di FacebookTwitterInstagramYouTubeLinkedIn: @halalindonesia

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.