JAKARTA — Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 982 Tahun 2019 Tentang Layanan Sertifikasi Halal menyebutkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) diberi wewenang sementara untuk melakukan sertifikasi halal.

Wakil Direktur LPPOM MUI Osmena Gunawan mengatakan secara kelembagaan LPPOM siap menjalankan KMA tersebut.  

“Kami tidak perlu diragukan. Kita sudah SOP, standar ISO. Kita sudah kerjasama dengan Timur Tengah. Kita sudah siap, sudah 30 tahun urus sertifikasi halal. Kalau kita sih nyantai aja ya,” kata Osmena ketika ditemui seusai acara Refleksi Akhir Tahun Indonesia Halal Watch di Jakarta Timur, Senin (23/12/2019).

Kendati demikian, LPPOM masih menunggu keputusan dari pengurus MUI terkait pelaksanaan KMA ini.

“Nah ini kita juga menunggu keputusan dari MUI. Jangan sampai LPPOM MUI salah melangkah, konsekuensinya kan undang-undang. Undang-undang itu kan suatu produk negara. Mudah-mudahan pekan depan ini MUI sudah bersikap untuk melaksanakan tugas ini,” jelas Osmena.

Diungkapkan Osmena, berdasarkan KMA itu pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online melalui Cerol SS23000 yang merupakan produk LPPOM. Kemudian, soal tarif  sertifikasi halal sementara besarannya sesuai dengan yang ditetapkan LPPOM MUI selama ini.

“Biaya sesuai KMA diserahkan ke LPPOM. Karena memang belum ada ketetapan dari pemerintah. Jadi apa yang sudah berlaku sekarang di LPPOM , di KMA dijelaskan,” kata Osmena.

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 982 tentang Pelayanan Sertifikasi Halal

Untuk memperjelas pelaksanaan pelayanan sertifikasi halal di Indonesia, Kementerian Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 982 pada 12 November 2019.

Sebagaimana diketahui, pada KMA No. 982 ini merupakan diskresi dalam pelaksanaan pelayanan sertifikasi halal. Pada KMA tersebut dijelaskan mengenai tugas dan wewenang dari pihak-pihak penyelenggara layanan jaminan produk halal, BPJPH, MUI, dan LPPOM MUI selaku salah satu LPH.

Adapun tugas dan wewenang ketiga badan tersebut antara lain:

a. BPJPH berwenang dalam pengajuan permohonan sertifikasi halal  dan penerbitan sertifikat halal.

b. MUI berwenang dalam pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Selain itu juga, MUI berwenang dalam pelaksanaan sidang fatwa halal.

c. LPPOM MUI berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

Selain menjelaskan tugas dan fungsi ketiga lembaga, KMA ini juga mengatur mengenai pembiayaan layanan sertifikasi halal. Pada KMA disebutkan bahwa:

a. Layanan sertifikasi halal dikenakan tarif layanan yang dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal;

b. Besaran tarif layanan sertifikasi halal ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

c. Dalam hal peraturan perundang-undangan mengenai besaran tarif layanan sertifikasi halal belum ditetapkan, oleh karenanya, besaran tarif layanan sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada MUI dan LPPOM MUI yang memberikan layanan sertifikasi halal sebelum ketentuan mengenai peraturan perundang-undangan terkait jaminan produk halal berlaku.

Pada poin terakhir KMA 982 tahun 2019 juga disebutkan bahwa ketentuan teknis pelaksanaan layanan sertifikasi halal akan dibahas dan disepakati dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara BPJPH, MUI dan LPPOM MUI. (Lampiran lengkap Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 982 Tahun 2019 dapat diunduh di sini).

(Baca juga : Sejarah Perundang-undangan Pelayanan Sertifikasi Halal di Indonesia)

Sumber: VOA Islam

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.