Search
Search

LPPOM MUI: Pertahankan Kinerja LPPOM MUI pada Usia ke-33

  • Home
  • Berita
  • LPPOM MUI: Pertahankan Kinerja LPPOM MUI pada Usia ke-33

Selangkah demi selangkah tonggak perjalanan ditancapkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam meletakkan fondasi sertifikasi halal di Indonesia yang dimulai dari titik nol. Perlahan tapi pasti kesadaran konsumen muslim untuk memilih produk bersertifikat halal semakin meningkat. Kesadaran inilah yang mendorong produsen untuk mendapatkan sertifikat halal bagi produknya secara sukarela.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si, pada acara Tasyakur Milad LPPOM MUI ke-33 pada 25 Januari 2022. Ia mengisahkan, lembaga ini didirikan oleh MUI pada tahun 1989 untuk menjalankan amanah menentramkan umat dalam mengkonsumsi produk halal setelah di tahun 1988 terjadi krisis isu lemak babi.

“Dengan hanya berbekal SK MUI, tekad yang kuat dan niat ikhlas, LPPOM MUI berdiri pada 6 Januari 2022, sampai tahun ini mencapai usia ke-33. Seiring berjalannya waktu, semakin banyak pihak yang menyadari pentingnya produk halal, tidak hanya dalam ranah pemenuhan kewajiban agama bagi konsumen muslim, tapi telah meluas ke wilayah ekonomi dan perdagangan,” jelas Muti.

Negara turut bertanggung jawab dengan menerbitkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal pada tahun 2014. Dengan demikian, tanggung jawab LPPOM MUI tidak lagi hanya menjalankan amanah MUI menenteramkan umat dan memberikan layanan prima kepada perusahaan penerima jasa sertifikasi halal, melainkan juga tanggung jawab sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan pemerintah. LPPOM MUI bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga negara yang bertanggungjawab menjalankan UU JPH dengan memberikan masukan-masukan berdasarkan pengalaman panjang LPPOM MUI.

Adapun Sistem Jaminan Halal (SJH) yang telah diluncurkan LPPOM sejak 2012 menjadi referensi utama BPJPH dalam menghasilkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Aturan positive list yang dikembangkan LPPOM MUI juga menjadi rujukan dalam penyusunan aturan produk tidak wajib bersertifikat halal. Dengan demikian, perusahaan yang sudah lama menerapkan SJH tidak mengalami kesulitan memenuhi regulasi baru.

“LPPOM MUI juga siap bekerjasama dalam meningkatkan layanan kepada pelaku usaha. Sistem pelayanan online CEROL-SS23000 yang telah digunakan LPPOM MUI sejak tahun 2012 telah mulai berintegrasi dengan SIHALAL milik BPJPH bersama dengan LPH lainnya, dimana pada 20 Januari 2022 lalu telah ditandatangani kesepakatan integrasi antara BPJPH dengan 3 LPH,” terang Muti.

Pada kesempatan yang sama, Muti juga menekankan bahwa peran LPPOM MUI dalam pengembangan produk halal di Indonesia didukung oleh keberadaan LPPOM MUI di 34 provinsi. LPPOM MUI siap memberikan pelayanan bagi semua segmen pelaku usaha termasuk UMK. Selain itu, dukungan SDM yang kompeten dan sistem pelayanan yang mengikuti kebutuhan pelanggan serta fasilitas laboratorium halal terakreditasi menjadikan LPPOM sebagai One Stop Service for Halal Certification and Laboratory Analysis. (*)

VIDEO : Tasyakur Milad LPPOM MUI ke-33 Tahun

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *