Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berhasil mengantongi sertifikat Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan penambahan ruang lingkup Rumah Potong Hewan (RPH) dan lingkup skema Uni Emirat Arab (UEA) S.2055-2.2016.
Hal ini diputuskan di rapat KAN pada 24 April 2019 dan disahkan dalam surat tertanggal 7 Mei 2019. Sejak dikeluarkan sertifikat KAN, LPPOM MUI berhak menggunakan simbol akreditasi atau pernyataan akreditasi oleh KAN di ruang lingkup RPH dan sesuai dengan skema standar UEA.
Ruang lingkup Akreditasi untuk kategori RPH untuk LPPOM MUI, menurut Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Sumunar Jati, semakin melengkapi ruang lingkup akreditasi yang diberikan oleh KAN sebelumnya. “Ini berarti LPPOM MUI memiliki ruang lingkup tambahan yakni RPH, dan memiliki total ruang lingkup akreditasi sebanyak 15 kategori berdasarkan standar UAE 2055:2-2016,” ujar Sumunar Jati.
Sebelumnya, yakni pada 2018, LPPOM MUI juga telah menerima akreditasi SNI ISO IEC 17065:2012 sebagai Lembaga Sertifikasi Halal kepada LPPOM MUI. Sertifikat ini merupakan penilaian kesesuaian persyaratan akreditasi lembaga sertifikasi produk, barang, dan jasa untuk menjamin lembaga sertifikasi melaksanakan sistem sertifikasi pihak ketiga secara konsisten. Standar tersebut digunakan sebagai acuan bagi badan akreditasi dalam mensyaratkan pengoperasian lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa.
Sementara itu, pada tahun 2016, laboratorium halal LPPOM MUI telah memperoleh sertifikasi Akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2008 meliputi pengujian Deteksi Porcine DNA menggunakan Real-Time PCR dengan ruang lingkup Daging dan Produk Olahannya, Bahan Sediaan Obat/Farmasi, dan Bumbu dengan nomor akreditasi LP-1040-IDN.
“Dengan semakin lengkapnya akreditasi KAN skema UEA, maka produk nasional kita bisa lebih mudah menembus pasar halal dunia, khususnya UEA sebagai halal hub di kawasan Timur Tengah,” kata Sumunar Jati. (***)