LPPOM MUI melakukan berbagai upaya membantu kemudahan pelaku usaha dalam pemenuhan regulasi wajib sertifikasi halal yang tengah dicanangkan pemerintah. Hal ini juga menjadi bentuk kepedulian LPPOM MUI terhadap pelaku UMKM.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) serta di antaranya Rumah Potong Hewan (RPH). Penyerahan sertifikat halal dilakukan pada 24 Januari 2024 di Hotel Bumi Senyiur, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dilansir dari tribunnews.com, menurut Ketua MUI Kaltim, K.H. Muhammad Rasyid, hal ini merupakan program sertifikasi halal ini merupakan komitmen MUI untuk menjaga kehalalan makanan yang dikonsumsi masyarakat melalui LPPOM MUI. “Jadi ini merupakan program lama yang sudah berjalan dan menjadi kebutuhan masyarakat, pengelolaan akhirnya sama-sama berpartisipasi. Ini bisa berjalan lurus, meningkat dan kolaborasi yang kita miliki dapat bersinergi dengan yang mempunyai potensi agar menekan biaya sertifikasi,” ungkap Kiai Rasyid.
Direktur LPPOM MUI Kaltim, drh. H. Sumarsongko turut menambahkan, bahwa ada 10 pelaku usaha yang diberikan simbolis sebagai perwakilan. Beberapa kategori dalam penilaiannya, yakni high risk, middle risk dan low risk. Misalnya, usaha-usaha yang berisiko seperti makanan, bahan baku dan proses serta lingkungan sangat diperhatikan.
“Di Kalimantan Timur hanya sampai Ketetapan Halal dari MUI, prosesi pemeriksaan sampai dibawa ke Komisi Fatwa dari pihak kami kemudian diserahkan ke pemerintah pusat. Seperti tahun 2023 lalu, LPPOM MUI telah melakukan sekitar 300 pemeriksaan halal di Kaltim. Seperti olahan daging, kita melihat prosesnya, kemudian untuk RPH pemotongannya memakai air apa dan lingkungannya bersih atau tidak,” jelas Sumarsongko.
LPPOM MUI sendiri mengimbau kepada masyarakat yang belum mengurus sertifikasi halal agar segera mengurus. Khususnya bagi yang menggunakan biaya sendiri, juga ada kategori usaha besar, menengah dan kecil. Nantinya ada penilai yang memberikan suatu program untuk membebankan biaya melalui kerja sama dengan pihak ketiga untuk menekan biaya sertifikasi.
“Bisa saja gratis dalam pengurusan sertifikasi halal, atas izin Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan melihat Nomor Izin Berusaha (NIB) serta jenis usahanya. Sebenarnya, sertifikasi halal mudah, bahan halal, proses thayyib, Insya Allah dapat. Bisa mencari di internet apakah bahan yang dipakai halal, atau bertanya pada kami kalau ada keluarga, teman mau mengurus, imbau saja untuk ke LPPOM MUI dan nanti akan kami lakukan pemeriksaan,” terang Sumarsongko.
Penentuan harga sendiri dari pihak ketiga yang dimaksud yakni, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kaltim yang dimotori Pemprov Kaltim menegaskan mendukung program sertifikasi halal Hal itu ditegaskan Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim, Iwan Darmawan mewakili pimpinan menghadiri acara penyerahan sertifikasi halal ini.
“Kami atas nama Pemprov Kaltim mengucapkan terima kasih terkait proses sertifikasi halal ini, bicara kehalalan ini, agar tercipta ketenangan dan rasa aman untuk masyarakat, karena memang penduduk kita mayoritas umat muslim tentu otomatis diperlukan,” ujar Iwan.
Pemprov Kaltim sendiri juga mendorong agar sertifikasi halal ini bisa menyeluruh agar target di tahun 2024 bisa tercapai, sehingga masyarakat khususnya umat muslim tak lagi khawatir soal produk–produk yang beredar khususnya seperti produk pangan. Kerjasama dengan pemerintah, asosiasi dan pemerintah daerah juga bisa mempercepat target Oktober 2024 dari pemerintah pusat, untuk segera mendapatkan sertifikasi halal.
Sementara itu, Owner Frozento, Teddy yang kini telah memiliki 4 Cabang di dua kota Kaltim menyatakan sangat penting memiliki sertifikat halal. Pengurusan diakuinya mudah, transparan dan akuntabel oleh LPPOM MUI Kaltim, sehingga restorannya kini telah mendapat sertifikasi halal.
“Konsistensi yang harus dijaga untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal ini, dan perlu disadari bahwa sebagai negara berpenduduk muslim terbesar, tentu masyarakatnya di provinsi mana pun pasti melihat apakah restoran telah ada sertifikat halalnya atau tidak.” Ucap Teddy.
Penting menurut Teddy agar ini bisa dipenuhi, karena pengunjung dari kota atau pun provinsi lain tidak ragu dengan resto-resto, kafe atau sejenisnya yang ada di Kota Samarinda. Pihaknya menyadari, mayoritas yang ating ke tempatnya muslim, sehingga penting untuk menjaga kualitas bahwa bahan yang dipakai baik.
Hal ini membuktikan bahwa peluang UMKM dalam mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal masih terbuka lebar. Tentunya, tak tertutup kemungkinan bagi para pelaku usaha yang baru saja mendaftar untuk memiliki sertifikasi halal melalui beragam jalan. Salah satunya melalui jalur reguler dengan fasilitasi dari pemerintah atau bantuan lainnya. Simak berbagai informasi terkini terkait sertifikasi halal melalui website www.halalmui.org atau media sosial LPPOM MUI / @lppom_mui. (ZUL)