LPPOM MUI sangat memperhatikan kualitas layanan sertifikasi halalnya. Tak heran jika capaian meningkat setiap tahunnya. Selama tahun 2023, LPPOM MUI telah menggaet 18.701 perusahaan, jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya (2022) sejumlah 11.686 perusahaan.
Per 6 Januari 2024, genap 35 tahun Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berkiprah dalam kemajuan industri halal di Indonesia. Sejak awal berdiri, LPPOM MUI mampu berkembang dengan sangat baik, meskipun memulai semuanya dari nol dengan fasilitas mandiri seadanya. Layanan pun terus menerus ditingkatkan demi mendorong program wajib halal yang dicanangkan pemerintah. Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyampaikan hal ini dalam acara Media Gathering yang diselenggarakan pada 18 Januari 2024 di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta.
Seperti telah diketahui bersama, pemerintah telah menerapkan wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunannya. Dari regulasi tersebut terbagilah beberapa kategori produk beserta masa penahapannya. Kategori produk terdekat yang wajib sertifikasi halal adalah kategori makanan dan minuman, tepatnya pada 17 Oktober 2024 sudah wajib sertifikasi halal. Berkaitan dengan hal tersebut, data LPPOM MUI (Desember 2023) menyebutkan bahwa ada 31.754 perusahaan dengan 1.063.851 produk yang telah memiliki sertifikat halal.
Besarnya angka ini menjadi bukti nyata LPPOM MUI telah melakukan tugas dan fungsinya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan sangat baik. Berbagai layanan terus ditingkatkan hingga kini mampu bersaing secara global. Hal ini dibuktikan dengan jumlah perusahaan yang menjadi klien LPPOM MUI terus meningkat setiap tahunnya. Selama tahun 2023, LPPOM MUI telah menggaet 18.701 perusahaan, jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya (2022) sejumlah 11.686 perusahaan.
“Banyak yang belum menyadari bahwa kewajiban sertifikasi halal ini tidak berhenti pada produk akhir makanan dan minuman. Seluruh produk dan jasa yang berkaitan erat dengan produk akhir makanan dan minuman juga wajib disertifikasi halal. Beberapa jasa yang berkaitan dengan sertifikais halal makanan dan minuman adalah jasa penyembelihan, jasa logistik, dan jasa kemasan,” ungkap Muti Arintawati.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, hasil kondisi RPH/TPH/Dinas Terkait Fungsi Peternakan (RPH/TPH/Dinas) yang masih aktif, menunjukkan bahwa jumlah RPH/TPH/Dinas di Indonesia adalah 1.690 yang tersebar di 34 provinsi. Sementara data LPPOM MUI, menyebutkan bahwa Rumah Potong Hewan/Ungas (RPH/U) yang sudah disertifikasi halal melalui LPH LPPOM MUI baru sebanyak 900 RPH/U. Adapun jasa logistik bersertifikat halal sejumlah 49 perusahaan, termasuk jasa distribusi dan jasa penyimpanan. Sementara jasa kemasan sebanyak 10 perusahaan.
Produk lainnya yang juga perlu disertifikasi halal adalah bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Salah satu contoh bahan tambahan pangan adalah flavor untuk memberikan rasa dan aroma yang menarik. “Pada dasarnya produk ini termasuk dalam kategori produk kimia, tapi karena menjadi salah satu bahan yang diperlukan dalam pembuatan produk makanan dan minuman, maka flavor menjadi produk yang wajib disertifikasi halal,” jelas Muti Arintawati.
Meski menghadapi banyak tantangan, pihaknya optimis target wajib halal yang dicanangkan pemerintah dapat terwujud bila terciptanya kerjasama yang baik antar-stakeholders. LPPOM MUI terus melakukan berbagai upaya peningkatan layanan dan program demi mendorong terwujudnya cita-cita Indonesia sebagai pusat industri halal dunia dan menjaga kualitas sertifikasi halal produk.
LPPOM MUI terbuka bagi setiap pelaku usaha yang ingin melakukan sertifikasi halal. Anda dapat memulai langkah Anda dengan mengikuti Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan LPPOM MUI setiap minggunya. Daftarkan diri Anda segera pada link https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/. (YN)