WHO 2026 kian dekat. Melalui Belitung Expo 2026, LPPOM Bangka Belitung mengajak pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal sebagai langkah memenuhi regulasi, meningkatkan kepercayaan konsumen, sekaligus memperkuat daya saing usaha di tengah berkembangnya industri halal nasional dan global.
Dalam rangka menyambut Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, LPPOM Provinsi Bangka Belitung menggelar Talkshow Wajib Halal dalam rangkaian Belitung Expo 2026 di Pantai Wisata Tanjungpendam, Belitung, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini menjadi sarana edukasi bagi pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal.
Talkshow menghadirkan Growth Acquisition Manager LPPOM, Ratna Mustika, dan Direktur LPPOM Provinsi Bangka Belitung, Muhammad Ihsan, yang membahas urgensi sertifikasi halal dalam menghadapi implementasi WHO 2026. Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan para pelaku usaha dan pengunjung Belitung Expo.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran strategis dalam penguatan ekosistem halal di Bangka Belitung. Hadir para pelaku usaha hotel, restoran, kafe, dan katering, pengurus Gerakan Masyarakat Wirausaha (Gemawira), penyuluh dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Tenaga Kerja, penyuluh serta Kepala UPT PLUT Kabupaten Belitung, Ketua dan Sekretaris MUI Kabupaten Belitung, peneliti dari BRIN, hingga Direktur Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa implementasi WHO 2026 membutuhkan sinergi lintas sektor agar ekosistem halal di daerah dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Muhammad Ihsan menegaskan bahwa LPPOM Provinsi Bangka Belitung berkomitmen mendukung pemerintah dalam menyukseskan implementasi WHO 2026. Menurutnya, kesiapan pelaku usaha harus dibangun sejak sekarang agar penerapan kebijakan dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan kendala di kemudian hari.
“Kami menargetkan Bangka Belitung menjadi salah satu provinsi yang siap menyambut wajib halal. Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha, baik yang bergerak di bidang rumah potong hewan, penyedia bahan baku, bahan tambahan, industri pengolahan maupun sektor lainnya agar segera mengurus sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa melalui kegiatan edukasi seperti Talkshow Wajib Halal, LPPOM ingin menjangkau seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari UMKM hingga industri berskala besar. Menurutnya, semakin cepat pelaku usaha memulai proses sertifikasi halal, semakin mudah mereka mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.
Sementara itu, Ratna Mustika menjelaskan bahwa sertifikasi halal saat ini tidak lagi dipandang semata sebagai pemenuhan kewajiban regulasi. Lebih dari itu, sertifikat halal telah menjadi instrumen strategis yang mampu meningkatkan daya saing usaha sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dihasilkan telah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di tengah berkembangnya industri halal global, sertifikasi halal memberikan nilai tambah yang mampu memperkuat daya saing produk, memperluas akses pasar, serta meningkatkan reputasi usaha,” jelas Ratna.
Menurutnya, tren konsumsi produk halal terus meningkat, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di berbagai negara. Hal ini membuka peluang yang besar bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar apabila produk yang dipasarkan telah memiliki jaminan halal yang kredibel.
Ratna juga mengingatkan agar pelaku usaha tidak menunda pengajuan sertifikasi hingga mendekati tenggat waktu implementasi WHO 2026. Persiapan sejak dini akan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk melengkapi dokumen, menyesuaikan proses produksi, serta menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal secara lebih optimal sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih lancar.
Pemerintah saat ini terus mendorong percepatan implementasi WHO 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem halal nasional. Pada penahapan 17 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal akan berlaku bagi berbagai kategori produk dan layanan, meliputi makanan dan minuman, termasuk produk impor serta produk pelaku usaha mikro dan kecil, obat tradisional dan suplemen, kosmetik, produk kimia, produk rekayasa genetika yang berkaitan dengan pangan dan kosmetik, barang gunaan tertentu, alat kesehatan dengan tingkat risiko A, bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, hingga berbagai layanan seperti jasa maklon, logistik, dan ritel yang berkaitan dengan produk halal.
Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal, LPPOM terus mendukung pemerintah melalui perluasan edukasi, sosialisasi, dan literasi halal di berbagai daerah. Melalui kegiatan di Belitung Expo 2026 ini, LPPOM Provinsi Bangka Belitung berharap semakin banyak pelaku usaha yang bergerak lebih awal dalam mengurus sertifikasi halal. Dengan demikian, implementasi WHO 2026 dapat berjalan optimal sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia serta mempercepat terwujudnya ekosistem halal yang semakin maju, terpercaya, dan berkelanjutan. (Kontributor LPPOM Babel/ed.YN)