Ketua Umum MUI menghadiri memberikan apresiasinya terhadap kinerja LPPOM MUI selama 35 tahun. Menurutnya, LPH memiliki peran vital dalam proses sertifikasi halal sebuah produk, sehingga umat merasa tenteram saat mengonsumsi produk.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memiliki fungsi penting dan vital dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mengemban amanah untuk memastikan bahwa sesuatu yang dikonsumsi oleh umat Islam adalah halal. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI), K.H. Anwar Iskandar dalam acara Tasyakur Milad LPPOM MUI ke-35 yang berlangsung pada 13 Januari 2024 di GOR Pajajaran, Bogor.
Dalam menjalankan perintah Allah SWT tentu Memakan makanan yang halal juga wajib dan tertuang dalam Al-Qur’an Allah berfirman, “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.” (Q.S. Al-Baqarah/2: 168).
Ketika yang dimakan itu halal, maka doa-doa yg dipanjatkan Insya Allah nisyaca akan dikabulkan oleh Allah Swt., karena yang mengonsumsi makanan yang haram dapat menjadi sebab doa yang tidak terkabulkan dan terhalang. Sertifikasi halal juga dapat menjadi bentuk perlindungan untuk umat, karena tidak ada lagi keraguan bagi umat untuk mengonsumsi makanan dan minuman.
“Oleh karena itu LPPOM MUI menjalankan amanat sebagai tangan kanan MUI kepada umat sebagai salah satu wujud khidmat kepada umat, selamat milad untuk LPPOM MUI, selamat bekerja, selamat berkhidmat kepada umat dan selamat mengabdi kepada negara, nusa dan bangs ini tentu menjadi ibadah setiap harinya, semoga menjadi amal baik untuk LPPOM MUI”, ungkap Kiai Anwar.
Dalam menjalankan amanatnya, selama 35 tahun LPPOM MUI telah menjadi LPH yang profesional dan terpercaya, karena mempunyai keunggulan-keunggulan, seperti telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan UAE.S 2055-2.2026 dari The Ministry of Industry and Advanced UAE.
LPPOM MUI juga memiliki laboratorium yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), mempunyai 38 Kantor Perwakilan yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia, dan empat di Luar Negeri (China, Korea, dan Taiwan). LPPOM MUI juga memiliki layanan halal online CEROL-SS23000 serta didukung lebih dari 1.000 auditor profesional dan kompeten yang tersebar di 38 kantor perwakilan.
Selain beberapa hal diatas, LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan ke lebih dari 65 negara. Dan telah menjadi mitra lebih dari 20.000 perusahaan di Indonesia yang akan melakukan ekspansi pasar ke luar negeri.
LPPOM MUI terus berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk secara ketat dan profesional, sehingga ini akan membantu pemerintah dalam menghasilkan produk-produk yang berkualitas. LPPOM MUI telah memiliki auditor yang kompeten dalam pemeriksaan jenis produk apapun sehingga siap berkhidmat untuk umat dan menjalankan amanatnya.
Saat ini, LPPOM MUI terus mendorong upaya pemerintah untuk mewujudkan wajib halal. Tak hanya melalui edukasi kepada pelaku usaha, LPPOM MUI sebagai mitra sertifikasi halal juga memiliki sejumlah program untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal. “Semoga LPPOM MUI terus berkhidmat kepada umat dan menjalankan fungsinya dengan baik dalam dunia sertifikasi halal,” ujar Kiai Anwar menutup sambutannya.
LPPOM MUI terbuka bagi setiap pelaku usaha yang ingin melakukan sertifikasi halal. Anda dapat memulai langkah Anda dengan mengikuti Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan LPPOM MUI setiap minggunya. Daftarkan diri Anda segera pada link https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/. Jika sudah yakin, Anda dapat memilih LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam sertifikasi halal produk Anda. Diskusikan segala kebutuhan Anda dengan tim kami yang selalu siap sedia melayani Anda. Kontak tim kami pada link https://halalmui.org/connect-with-us/. (ZUL)