Wajib halal yang dicanangkan pemerintah pada 17 Oktober 2024 tidak hanya berlaku untuk produk pangan, melainkan juga jasa yang menanganinya. Hal ini disampaikan Direktur Halal Partnership & Halal Audit Service LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si pada webinar bertema “Wajib Sertifikasi Halal Produk Pangan di 2024, Bagaimana dengan Jasa Pergudangan dan Logistik?” beberapa waktu lalu.
“Penting bagi pelaku usaha di bidang jasa tersebut untuk dapat mempersiapkan proses sertifikasi halal. LPPOM MUI sebagai salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menyediakan program yang mendukung pelaku usaha di bidang logistik untuk dapat memperoleh sertifikat halal sesuai dengan timeline,” terang Muslich.
Dalam industri halal, logistik merupakan proses penanganan arus bahan atau produk melalui rantai pasokan yang sesuai dengan standar halal. Artinya, seluruh rantai penanganan bahan/produk halal harus terbebas dari najis yang dapat mengontaminasi bahan/produk halal. Ruang lingkupnya mencakup pergudangan, transportasi, distribusi, dan fasilitas produksi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua ARPI, Hasanuddin Yasni, menyebutkan bahwa kegiatan dari global food supply chain sudah mengharuskan keamanan pangan menjadi prioritas utama untuk mencegah terjadinya keracunan pada jenis-jenis makanan yang didistribusikan ke mancanegara. Salah satu yang perlu menjadi perhatian adalah logistik berpendingin harus bersertifikat halal.
“Ke depan, semua pelaku logistik pengiriman dan penyimpanan harus memiliki trace & track yang begitu baik. Kami sangat berterima kasih kepada LPPOM MUI telah menggagas dan berinisiasi melakukan kegiatan ini. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada pelaku usaha logistik untuk bersaing di kancah global,” ungkap Hasanuddin.
Untuk mewujudkan rantai pasok yang halal di Indonesia, LPPOM MUI sebagai LPH telah menyiapkan berbagai program untuk memudahkan pelaku usaha melakukan sertifikasi halal, khususnya di bidang logistik. Mulai dari pelayanan, sistem sertifikasi online CEROL-SS23000, dan seterusnya. Informasi lebih lanjut mengenai layanan pemeriksaan halal dapat diakses pada website www.halalmui.org. Buku Persyaratan Sertifikasi Halal Industri Logistik HAS 23000-5 dapat dibeli diaplikasi Gramedia Digital.
Selain webinar, untuk mendorong sertifikasi halal di bidang jasa logistik, LPPOM MUI juga menyelenggarakan seminar bertema “How Halal Logistic System Impact Halal Halal Industry” beberapa waktu lalu di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta. Keduanya merupakan kerjasama dengan asosiasi dan komunitas jasa logistik, yaitu Asosiasi Rantai Pendingin Indonesia (ARPI) dan National Logistic Community (NLC). (PRIS/YN)