Dengan menggunakan Cerol-SS23000, perusahaan dapat melakukan berbagai proses sertifikasi halal. Mulai dari registrasi, mengunggah dokumen, monitoring proses sertifikasi halal, hingga mengunduh sertifikat halal. Artikel sebelumnya tengah membahas jenis-jenis dokumen yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi halal.
Setelah semua data terunggah, Cerol-SS23000 akan menyimpan data tersebut. LPPOM MUI berkewajiban melakukan pre audit. Pada tahap ini, LPPOM MUI melakukan pemeriksaan keabsahan dan kesesuaian dokumen-dokumen tersebut dengan persyaratan sertifikasi halal. Apabila ada kekurangan, tim LPPOM MUI akan memberitahukan hal tersebut melalui Cerol-SS23000.
Perusahaan dapat memonitor proses pre audit melalui akun Cerol-SS23000. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan penyesuaian dokumen yang menjadi kelemahan atau catatan dari LPPOM MUI. Proses ini dinyatakan selesai setelah semua dokumen persyaratan sertifikasi halal yang diajukan oleh perusahaan telah lulus pre audit (pass all).
Tahap selanjutnya yang harus dilakukan oleh perusahaan yaitu melakukan pembayaran akad. Bagian Keuangan LPPOM MUI akan mengirim tagihan invoice pembayaran akad melalui sistem Cerol. Kemudian perusahaan dapat melakukan pembayaran tagihan invoice tersebut. Setelah itu, bagian Keuangan LPPOM MUI akan melakukan verifikasi dan menyetujui data pembayaran akad yang telah diajukan oleh perusahaan.
Perusahaan dapat melakukan proses pengajuan jadwal audit, apabila telah mendapatkan persetujuan (approval) dalam menyelesaikan proses monitoring pre audit dan proses pengajuan pembayaran akad. Bagian Penjadwalan LPPOM MUI akan mengirimkan data rencana skema penjadwalan audit untuk perusahaan melalui sistem Cerol.
Perusahaan dianjurkan untuk mencatat informasi tanggal-tanggal ketersediaan auditor yang nantinya akan dipilih sebagai jadwal audit masing-masing facility, agar perusahaan lebih mudah dalam melakukan pemilihan tanggal audit. Setelah kedua belah pihak setuju dengan jadwal audit yang telah ditetapkan, perusahaan dapat melakukan pengajuan dokumen travel untuk auditor yang telah ditugaskan. (*)