Bangka Belitung – Laboratorium Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) turut berpartisipasi dalam rangkaian acara Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-VII pada 26-29 Februari 2020, di Bangka Belitung.
Partisipasi ini berupa pemberian workshop Laboratorium Halal LPPOM MUI yang diselenggarakan di Hotel Novotel Pangkal Pinang pada hari 27 Februari 2020.
Pada pembukaannya, Direktur Operasional, Ir. Sumunar Jati memaparkan peran laboratorium dalam proses sertifikasi halal. Menurutnya, laboratorium halal memiliki peran penting dalam suksesnya proses sertifikasi halal, terutama dalam hal analisa produk dengan kandungan bahan hewan.
Lebih lanjut, Sumunar Jati mengatakan bahwa ada tiga prinsip dasar dalam proses sertifikasi halal MUI yang harus dipenuhi, yaitu autentikasi, traceability atau kemampuan telusur, serta assurance system atau jaminan konsistensi produksi halal. Autentikasi dilakukan dengan pengujian laboratorium untuk memastikan produk tidak menggunakan bahan yang haram/najis yang dilarang dalam Islam; dan tidak ada pencampuran atau kontaminasi antara bahan yang halal dengan yang haram/najis.
“Di dalam proses sertifikasi halal, hasil analisis Lab digunakan sebagai dokumen pendukung untuk keputusan fatwa dan bukan merupakan sertifikat halal. Adapun keputusan fatwa didukung oleh kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dari seluruh dokumen bahan dan fasilitas produksi,” jelas Sumunar Jati.
Sementara itu, Heryani, S.Si., selaku Manager Teknis Laboratorium LPPOM MUI, menjelaskan ruang lingkup laboratorium yang telah berdiri sejak 2011 ini meliputi lima hal, yaitu: identifikasi DNA babi, identifikasi protein spesifik babi, analisa kadar etanol dan metanol, uji daya tembus air, serta identifikasi kulit. Laboratorium LPPOM MUI juga sudah terakreditasi ISO 17025 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sejak 21 September 2016.
(Baca juga : Layanan Lab Halal LPPOM MUI)
Selain Bogor, Laboratorium LPPOM MUI juga berlokasi di Cikarang. Lab yang baru diresmikan pada 7 Januari 2019 ini didirikan untuk menunjang pelayanan di bidang pemeriksaan kehalalan produk serta pengujian produk-produk SNI Wajib, yang mampu menjangkau lebih dekat pada kawasan industri.
“Selain berperan sebagai penunjang proses sertifikasi halal LPPOM MUI, Laboratorium LPPOM MUI juga siap bekerja sama dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH),” ujar Heryani.
Tidak sampai di situ, lanjut Heryani, dalam menjawab berbagai tantangan dalam pengujian halal, Laboratorum LPPOM MUI senantiasa mengembangkan metode pengujian dan melakukan penelitian serta membuka peluang perguruan tinggi atau institusi terkait untuk berkolaborasi di dalamnya. (*)