Oleh: Drs. H. Aminudin Yakub, M.A. (Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia)

Menjelang Hari Raya Idul Adha tentunya sebagai umat muslim mempersiapkan dengan baik dan membekali diri dengan ilmu dan cara yang benar menyembelih hewan kurban sesuai ajaran agama Islam. Bulan Dzhulhijjah merupakan salah bulan haram dari empat bulan haram dalam satu hijriah, selain Dzulqa’adah, Muharam dan Rajab. Allah telah memuliakan bulan haram tersebut. Oleh karenanya, barang siapa yang berbuat kebaikan pada bulan haram ini, maka pahalanya dilipatgandakan. (HalalMUI)

Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya jumlah bulan di sisi Allah adalah duabelas bulan (yang telah ditetapkan) di dalam kitab Allah sejak menciptakan langit dan bumi. Di antara dua belas bulan tersebut terdapat empat bulan yang suci. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kalian menzhalimi diri kalian pada bulan-bulan (suci) tersebut,” (QS. At Taubah: 36).

Kurban dalam kitab fiqih disebut “udhiyyah”. Artinya, hewan kurban yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. karena datangnya hari tersebut, dengan niat untuk mengerjakan sunah. Secara syari’at udhiyah berarti hewan tertentu yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. di hari yang sudah ditentukan. Dalam ayat yang dijelaskan: “Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah”. (QS. Al-Kautsar, 108:2).

Menyembelih kurban termasuk amal shalih yang paling utama. Nabi saw bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (kurban), maka hendaklah kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah). Rasulullah saw. selalu berkurban dua ekor kambing yang pertama diperuntukkan bagi beliau dan keluarganya, dan kedua untuk umat beliau.

Mengenai hukum menyembelih hewan kurban, para ulama berbeda pendapat, di antaranya:

  1. Wajib

Pendapat yang menyatakan wajibnya menyembelih hewan kurban. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanafi berdasarkan dalil sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih kurban, janganlah mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).

  1. Sunah muakad

Mayoritas ulama berpendapat bahwa kurban sunah muakad, dengan demikian, walaupun seseorang tidak menyembelih hewan kurban, maka tidak berdosa. Apalagi mereka yang tergolong tidak mampu dan miskin. Hukum sunah muakad ini berdasarkan beberapa dalil:  – Rasulullah telah bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Muslim dan lainnya : “bila telah memasuki 10 (hari bulan dzulhijjah) dan seseorang ingin berkurban, maka janganlah ia ganggu rambut kurban dan kuku-kukunya.”

Kalimat “seseorang ingin berkurban” pada hadis tersebut menunjukan bahwa hukum berkurban diserahkan kepada kemauan seseorang, artinya tidak menjadi wajib melainkan sunah. Seandainya hukumnya wajib, maka tidak akan disebutkan kalau berkeinginan

Dalil lainnya berasal dari perbuatan Abu Bakar dan Umar, atsar  yang diriwayatkan bahwa Abu Bakar dan Umar tidak melaksanakan penyembelihan hewan kurban dalam satu atau dua tahun, karena takut dianggap menjadi kewajiban. Dan hal itu tidak mendapatkan penentangan dari para sahabat yang lainnya. Atsar ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi.

Dari pendapat Imam Hanafi yang menyebutkan kurban adalah wajib berdasarkan pada tiga keadaan:

  1. Bernazar

Keadaan ini dimana seseorang mempunyai nazar akan berkurban jika telah tercapai keinginannya, maka menyembelih hewan kurban menjadi wajib baginya dan tidak boleh bagi seseorang tersebut maupun keluarganya memakan daging hewan sembelihannya.

  1. Membeli hewan yang diniatkan untuk dikurbankan

Apabila seseorang telah membeli dan mengurus hewan ternak yang diniatkan untuk berkurban dari awal, maka menjadi wajib menyembelih hewan tersebut. Pada kondisi ini juga, shohibul kurban maupun keluarganya tidak diperbolehkan memakan daging kurban dari hewan sembelihan kurban tersebut

  1. Memiliki harta yang mencapai nisab zakat

Nisab zakat emas sekarang mencapai 90 gram. Jika satu gram emas bernilai 600.000, harganya nisab mencapai 54.000.000. Jika seseorang telah mempunyai harta senilai itu, maka wajib baginya untuk berkurban.

Dalam menyembelih hewan kurban ada syarat wajibnya, yaitu seorang muslim mampu. Menurut Imam Hanafi, definisi mampu adalah ketika seseorang mencapai harta yang telah mencapai nisab zakat, maka ia wajib berkurban. Sedangkan menurut jumhur ulama, mampu berkurban disini berarti seseorang mempunyai kelebihan rejeki setelah terpenuhinya segala kebutuhan pokok, maka dia sunah muakad menyembelih hewan kurban.  

Syarat Berkurban

Dalam menyembelih hewan kurban ada syarat wajibnya, yaitu seorang muslim mampu. Menurut Imam Hanafi, definisi mampu adalah ketika seseorang mencapai harta yang telah mencapai nisab zakat, maka ia wajib berkurban. Sedangkan menurut jumhur ulama, mampu berkurban disini berarti seseorang mempunyai kelebihan rejeki setelah terpenuhinya segala kebutuhan pokok, maka dia sunah muakad menyembelih hewan kurban.  

Selain syarat wajib, berkurban juga harus terpenuhi syarat sahnya, diantaranya:

  1. Hewan
  1. Hewan ternak, domba atau kambing, sapi dan unta
  2. Telah cukup umur (untuk domba memasuki umur 2 tahun, sapi 4 tahun dan unta memasuki usia ke-6)
  3. Tidak boleh ada cacat secara fisik
  4. Sehat
  5. Tidak kurus
  6. Waktu penyembelihan

Menurut jumhur ulama, disunahkan sesudah shalat dan khotbah ied dilakukan pada siang hari sebelum terbenam matahari

  1. Penyembelih
    1. Wajib seorang muslim dan sudah akil baligh
    2. memiliki keahlian dalam penyembelihan
    3. memahami tata cara penyembelihan secara syari
  2. Cara penyembelihan
    1. Mengucapkan Bismillahi Allohu akbar
    2. Disunahkan menghadap kiblat
    3. Alat yang tajam
    4. Dilakukan cepat dan tempat
    5. Terputus 3 saluran
    6. Tidak memutus leher

Standar MUI

Berdasarkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal menjelaskan, “Pertama, bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan di dalam Islam harus mengikuti tata cara yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam agar dapat dikonsumsi oleh masyarakat muslim. Kedua, bahwa dalam pelaksanaan proses penyembelihan hewan dewasa ini, banyak sekali rumah potong hewan yang memanfaatkan peralatan modern seiring perkembangan teknologi, sehingga muncul beragam model penyembelihan dan pengolahan yang menimbulkan pertanyaan terkait dengan kesesuaian pelaksanaan penyembelihan tersebut dengan hukum Islam. Dan ketiga, bahwa oleh karena itu dipandang perlu adanya fatwa tentang standar penyembelihan hewan untuk dijadikan pedoman.” (HalalMUI)

Dalam firman Allah Swt menerangkan “Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelih. Jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.” (QS. Al-An’am, 6:118). (YS, IRJ)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.