Sebagai langkah keberlanjutan dalam mendukung inklusi keuangan di Indonesia yang berfokus pada segmen UMKM, terutama di kota-kota tier 2 dan 3, LinkAja & LinkAja Syariah berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam memfasillitasi dan memudahkan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal.
“Kolaborasi semacam ini merupakan langkah yang bagus untuk membantu UMKM memperoleh sertifikat halal. Dengan demikian, mereka bisa mempromosikan produk mereka sebagai produk halal yang dibuktikan dengan sertifikat halal, tidak klaim secara sepihak. Kami menghargai upaya dari LinkAja untuk memajukan para UMKM sehingga mereka dapat terus bersaing secara sehat dalam memasarkan produknya,” terang Ir. Muti Arintawati M.Si, Direktur Utama LPPOM MUI.
Wibawa Prasetyawan, Plt Direktur Utama LinkAja menjelaskan pihaknya terus berupaya menjangkau para UMKM agar dapat tetap bangkit pada masa pandemi COVID-19 yang sulit sekarang ini. “Hal ini sejalan dengan komitmen LinkAja dalam mendukung pemerintah dalam melaksanakan amanat UU Jaminan Produk halal. Harapan kami ke depannya agar teman-teman UMKM dapat “naik kelas” dan merasakan langsung berbagai pendampingan digital sehingga usaha mereka dapat semakin berkembang,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. H. Mastuki, M.Ag, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH mengungkapkan kebahagiannya atas terjalinnya kolaborasi ketiga lembaga ini guna membantu rekan-rekan UMKM dalam kelancaran bisnis mereka. “Dengan sertifikasi halal, pelaku usaha bisa selangkah lebih maju dalam mengembangkan bisnis yang telah mereka buat selama ini. Kami yakin, keberlanjutan program seperti ini dapat menjadi roda penggerak yang baik demi meningkatkan kualitas perekonomian di Indonesia,” jelas Mastuki.
Adapun rangkaian program SEHATI yang dilaksanakan meliputi bimbingan teknis kepada calon penerima program, seleksi calon penerima program, menerima pendaftaran dan penerbitan sertifikasi halal, pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta penyerahan Ketetapan Halal produk. Terdapat 18 UMKM yang sebagian besar berada di Pulau Jawa terpilih lolos untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut. (***)