Uji coba klinis vaksin COVID-19 telah memasuki tahap ketiga. Oleh karena itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menyiapkan fatwa soal vaksin COVID-19. Menurutnya, Fatwa MUI soal vaksin COVID-19 sangat penting karena dinilai dapat memberi jawaban atas permasalahan yang terjadi dari perspektif hukum Islam.

Sampai saat ini Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) baru melakukan komunikasi dan kesepakatan awal dengan pihak Bio Farma berkaitan dengan prosedur dan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam sertifikasi halal vaksin COVID-19. Hal ini disampaikan oleh Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. dalam wawancara eksklusif TVONE pada 12 Augstus 2020.

“Kami sampai saat ini memang baru diskusi dan membuat kesepakatan dengan Bio Farma untuk menyampaikan informasi secara terbuka sebagaimana standar audit kami, sedangkan untuk hasil akhirnya nanti disampaikan ke Komisi Fatwa MUI,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lukmanul menekankan bahwa LPPOM MUI hanya mengkaji kehalalannya, apakah vaksin diproduksi sesuai dengan syariat Islam atau tidak. Ia mengakui bahwa pihaknya masih menunggu dokumen-dokumen terkait vaksin COVID-19 dari Bio Farma secara lengkap. Setelah itu, proses audit ke tempat produksi sebagai verifikasi keabsahan dokumen baru bisa dilakukan.

“Sampai saat ini, kami juga belum menemukan vaksin COVID 19 yang sudah jelas kehalalannya. Artinya, peluangnya masih 50:50. Kami tidak berani mengatakan di awal bahwa vaksin ini halal atau haram, sebelum kami melakukan pengkajian. Hasil pengkajian tersebut yang kemudian menjadi dasar penetapan fatwa oleh Komisi Fatwa MUI,” jelas Lukmanul

Disampaikan juga oleh Bambang Heriyanto, Corporate Secretary Bio Farma, bahwa sudah ada beberapa produk Bio Farma yang mendapatkan sertifikat halal MUI. Artinya, Bio Farma sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) pada produk-produknya. Inilah yang juga sedang diupayakan pihak Bio Farma dalam memproduksi vaksin COVID-19.

“Bio Farma sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal. Secara kesisteman kami sudah punya. Untuk vaksin COVID-19 ini, kita akan menggunakan sistem yang sama, tapi memang perlu waktu,” terang Bambang. (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?