Bogor – Pada Januari 2020, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah mengumumkan adanya penambahan lembaga sertifikasi halal luar negeri (LSHLN) yang diakui Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk kategori flavor menjadi 22 lembaga.

Pengakuan LSHLN ini menjadi sangat penting bagi proses sertifikasi halal. Sertifikat halal dari lembaga yang telah diakui tersebut bisa dijadikan persyaratan dokumen bagi perusahaan flavor yang menggunakan produknya dalam proses produksi. Hal ini untuk memenuhi persyararan halal yang telah ditentukan oleh LPPOM MUI.

Salah satu syarat suatu LSHLN tersebut diakui MUI adalah mengikuti pelatihan yang dipersyaratkan oleh MUI, salah satunya yang diadakan pada 8-11 Juli 2019 lalu di Bogor, Indonesia.

Pelatihan yang bertajuk : “International Training for Flavor and Fragrances Halal Auditor of Halal Certifying Bodies (HCB),” ini diselenggarakan oleh Indonesia Halal Training & Education Center (IHATEC) bekerjasama sama dengan LPPOM MUI dan MUI.

Berikut ini beberapa LSHLN yang melakukan penambahan ruang lingkup kategori flavor tersebut, antara lain:

1.      Halal Food Authority (HFA)

2.      Halal Certification of Europe (HCE)

3.      Halal Institute of Spain

4.      Australian Halal Authority and Advisers (AHAA)

5.      Muslim Professional Japan Association (MPJA)

6.      Taiwan Halal Integrity Development Association (THIDA)

Selain itu, pembaharuan juga dilakukan pada alamat Halal Institute of Spain. Yang semula Fluente Arriba, s/n 14720 Almodovar deRio Cordoba menjadi c/ Claudio Marcelo No. 17 Planta 1 – 14002 Cordoba.

Kini, terdapat 45 lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh MUI. Lembaga tersebut berasal dari 26 negara yang terdiri dari 37 lembaga untuk kategori slaughtering, 40 lembaga untuk kategori raw material, dan 22 lembaga untuk kategori flavor.

Daftar LSHLN yang diakui MUI selengkapnya dapat diunduh pada disini. (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.