Berita

Di Forum Dialog Republika, LPPOM Tegaskan Halal Fondasi Kepercayaan Konsumen

Yana
Yana

Sertifikat halal bukan sekadar label, melainkan wujud sistem dan integritas yang membangun kepercayaan konsumen. Pesan tersebut menjadi sorotan utama LPPOM dalam Islamic Finance Dialogue Panel yang digelar Republika.

Kepercayaan tidak lahir hanya karena adanya logo halal pada sebuah produk. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat yakin bahwa seluruh proses produksi dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan memenuhi standar halal yang berlaku. Karena itu, sertifikasi halal harus dipandang lebih dari sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai bentuk komitmen pelaku usaha dalam menjaga amanah kepada konsumen.

Pesan tersebut mengemuka dalam Islamic Finance Dialogue Panel bertema “Halal Beyond Label: Building Trust, Integrity, and a Sustainable Lifestyle Ecosystem” yang diselenggarakan Republika pada Rabu (1/7/2026) di Soehanna Hall, Energy Building SCBD, Jakarta. Forum ini menghadirkan Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati, VP Business Strategic Islamic Ecosystem Group BSI Yosita Nur Wirdayanti, serta Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS Putu Rahwidhiasa untuk membahas bagaimana membangun ekosistem halal yang semakin dipercaya masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati menegaskan bahwa fondasi kepercayaan konsumen dibangun melalui penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Sistem ini memastikan bahwa pemenuhan standar halal menjadi bagian dari tata kelola perusahaan, bukan bergantung pada individu semata.

“Untuk menjamin keberlanjutan sistem halal, ada yang namanya Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yang sebelumnya dikenal sebagai Sistem Jaminan Halal (SJH). Ini merupakan sistem terintegrasi untuk memastikan tata kelola di perusahaan tidak bergantung pada orang. Semua proses memenuhi persyaratan kehalalan sehingga benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Muti.

Melalui SJPH, setiap tahapan produksi dirancang agar memenuhi persyaratan halal secara konsisten, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, penyimpanan, distribusi, hingga produk diterima oleh konsumen. Dengan sistem yang berjalan secara berkelanjutan, perusahaan tidak hanya memenuhi persyaratan sertifikasi, tetapi juga membangun kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap produknya.

Muti menegaskan bahwa membangun ekosistem halal tidak bisa hanya mengandalkan regulasi pemerintah atau komitmen produsen. Konsumen juga memiliki peran yang sangat penting. Semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam memilih produk bersertifikat halal, semakin besar pula dorongan bagi pelaku usaha untuk memenuhi standar halal.

Ia menilai masih terdapat tantangan dalam meningkatkan kesadaran tersebut. Tidak sedikit konsumen Muslim yang masih membeli produk atau makan di restoran yang belum memiliki sertifikat halal, sehingga pelaku usaha merasa belum memiliki urgensi untuk mengurus sertifikasi.

“Produsen akan bergerak kalau ada tuntutan dari konsumen. Kita masih melihat restoran yang belum bersertifikat halal tetap ramai dikunjungi, bahkan ketika ada promo atau diskon antreannya sangat panjang. Akhirnya pelaku usaha merasa tidak ada kepentingan untuk memiliki sertifikat halal karena tidak ada yang bertanya. Inilah yang harus kita edukasi,” jelasnya.

Menurut Muti, meningkatnya literasi halal akan menciptakan efek berantai yang positif. Ketika masyarakat semakin kritis dan aktif menanyakan status halal suatu produk, pelaku usaha pun terdorong untuk lebih bertanggung jawab dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Dengan demikian, ekosistem halal akan tumbuh bukan hanya karena adanya regulasi, tetapi juga karena terbentuknya budaya konsumsi yang sadar halal.

Sebagai lembaga pemeriksa halal, LPPOM terus memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui berbagai seminar, webinar, pelatihan, hingga pendampingan khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Program-program tersebut bertujuan memberikan pemahaman bahwa sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi menjadi investasi untuk meningkatkan daya saing usaha.

Muti juga menjelaskan bahwa saat ini produk bersertifikat halal semakin diminati oleh pasar global. Tidak hanya konsumen Muslim, masyarakat non-Muslim pun semakin memahami bahwa produk halal identik dengan kualitas, kebersihan, keamanan, dan proses produksi yang terjamin. Hal tersebut menjadikan sertifikasi halal sebagai nilai tambah yang mampu meningkatkan kepercayaan pasar.

Selain memperkuat literasi halal, LPPOM juga terus meningkatkan kualitas layanan pemeriksaan halal melalui pengembangan kompetensi auditor. Menurut Muti, auditor saat ini tidak hanya dibekali pemahaman mengenai aspek kehalalan, tetapi juga kemampuan untuk menilai aspek keamanan pangan sehingga proses pemeriksaan menjadi semakin komprehensif.

“Kami secara rutin meningkatkan kompetensi auditor, tidak hanya memahami aspek kehalalan produk, tetapi juga aspek keamanan pangan. Jadi ketika auditor datang ke pabrik, mereka tidak hanya melihat halal atau haramnya, tetapi juga memastikan produk diproses dengan standar keamanan yang baik,” ungkapnya.

Komitmen tersebut diperkuat dengan pengembangan laboratorium LPPOM yang kini tidak hanya berfokus pada pengujian terkait aspek halal, tetapi juga berbagai pengujian kualitas produk. Kehadiran laboratorium ini memberikan dukungan bagi industri nasional untuk memperoleh data ilmiah yang dapat memperkuat daya saing produk, khususnya dalam memenuhi persyaratan pasar ekspor.

Melalui layanan laboratorium yang terus berkembang, pelaku usaha dapat menunjukkan bahwa produknya tidak hanya memenuhi standar halal, tetapi juga aman dan berkualitas. Hal ini menjadi bekal penting bagi produk Indonesia untuk semakin kompetitif di pasar global yang kini semakin memperhatikan aspek kualitas dan keberlanjutan.

Forum dialog yang diselenggarakan Republika tersebut mempertegas bahwa membangun ekosistem halal merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah menghadirkan regulasi yang mendukung, lembaga seperti LPPOM memastikan implementasi standar halal berjalan secara kredibel, pelaku usaha berkomitmen menjaga integritas proses produksinya, sementara masyarakat sebagai konsumen menjadi penggerak utama melalui pilihan konsumsi yang lebih sadar halal.

Pada akhirnya, halal bukan sekadar label yang tercantum pada kemasan produk. Halal adalah fondasi kepercayaan konsumen yang dibangun melalui sistem yang kuat, integritas pelaku usaha, kompetensi lembaga pemeriksa, serta meningkatnya literasi masyarakat. Ketika seluruh elemen tersebut berjalan beriringan, sertifikasi halal tidak lagi dipandang sebagai formalitas, melainkan menjadi jaminan kualitas yang memberikan rasa aman, keyakinan, dan kepercayaan bagi setiap konsumen. (YN)

Tags:

Info
LPH
LPPOM MUI
News
Sertifikasi Halal