Dalam menghadapi dinamika regulasi halal yang makin ketat, LPH LPPOM terus membuktikan diri sebagai lembaga pemeriksa halal yang adaptif dan profesional. LPPOM senantiasa menjaga ketepatan waktu proses sertifikasi halal BPJPH tanpa mengorbankan kualitas layanan. Di tengah kompleksitas bahan, proses produksi, hingga keterbatasan pemahaman pelaku usaha, LPH LPPOM hadir dengan pendekatan sistematis dan berorientasi pada solusi, sehinga proses akan selalu cepat dan mudah.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk halal, proses sertifikasi halal kini menjadi bagian krusial dalam industri pangan, kosmetik, hingga obat-obatan. Namun, menjaga proses sertifikasi tetap tepat waktu dan berkualitas bukanlah perkara mudah. Hal ini menjadi sorotan utama dalam seminar bertema “Dukung Wajib Halal BPJPH, LPPOM Tawarkan Layanan Excellent” yang menjadi rangkaian Indonesia International Halal Festival (IIHF) yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC) beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama LPH LPPOM, Muti Arintawati, memaparkan bagaimana lembaganya membangun sistem manajemen sertifikasi yang tangguh di tengah tenggat regulasi yang ketat dan tantangan kompleks di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya peran pelaku usaha dan konsumen dalam menciptakan ekosistem halal yang lebih baik.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan selama 15 hari sejak penetapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan maksimal waktu perpanjangan 10 hari. Sedangkan untuk produk luar negeri selama 15 hari, dengan waktu perpanjangan 15 hari. “Singkatnya, proses pemeriksaan memliki tenggat waktu 25 hingga 30 hari,” ungkap Muti.
Ketentuan waktu yang ketat ini menjadi tantangan tersendiri. Tidak hanya untuk LPH, tetapi juga bagi pelaku usaha. “Untuk itu, pelaku usaha harus memiliki pemahaman yang sangat baik tentang persyaratan sertifikasi halal dan prosedur pelaksanaan. Karena jika tidak memiliki pemahaman yang cukup, maka di tengah-tengah itu akan ada banyak temuan pada saat audit,” ujarnya.
Dalam proses audit, kata Muti, pelaksanaan akan dibandingkan dengan persyaratan. Ketika ditemukan ketidaksesuaian atau gap, maka gap tersebut harus ditutup oleh perusahaan. “Kalau gap-nya besar, maka butuh waktu yang menjadi lebih panjang lagi untuk bisa membuat gap itu match antara yang diimplementasikan dengan yang dipersyaratkan,” jelasnya.
Muti menekankan pentingnya komunikasi antara pelaku usaha dengan LPPOM. “Di awal kami selalu menyampaikan kepada pelaku usaha bahwa mereka harus memahami betul prosedur sertifikasi halal. Kalaupun ada kesulitan, ada ketidaktahuan, itu tentunya harus berkomunikasi baik dengan kami dari LPH. Kami punya tim yang khusus menangani memberikan pelayanan kepada pelaku usaha, itu kami punya yang disebut dengan Halal Partner,” paparnya.
Tantangan lainnnya ada dalam proses audit. Hal ini tidak hanya berasal dari pemahaman prosedural, tapi juga dari aspek teknis bahan dan fasilitas produksi. “Salah satu kesulitan yang biasa ditemui para pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal, yakni dari masalah bahan maupun dari sisi proses. Misalnya dalam proses audit kami menemukan bahan yang belum bersertifikat halal dan harus diganti,” ujarnya.
Proses penggantian bahan bukanlah hal yang mudah. Ketika mengganti bahan, maka pihak perusahaan membutuhkan waktu untuk menyesuaikan resepnya dengan bahan pengganti.
Temuan lain yang cukup menantang adalah fasilitas produksi bersama. “Ketika ditemukan penggunaan fasilitas bersama antara produk yang akan disertifikasi dengan produk yang belum atau tidak disertifikasi dan mengandung bahan-bahan yang tidak halal. Ini harus ada pemisahan fasilitas, karena fasilitas halal tidak bisa dicampur dengan yang tidak halal,” tegasnya.
Sebagai upaya mendukung keberhasilan sertifikasi halal, LPPOM terus mengembangkan sistem layanan yang cepat dan proaktif. Melalui Halal Partner, LPPOM memberikan pendampingan yang intensif bagi setiap pelaku usaha. Tidak hanya itu, ruang komunikasi juga dibuka melalui layanan Customer Care di Call Center di 14056 dan WhatsApp 0811-1148-696.
Bagi pelaku usaha yang ingin lebih mudah memahami dalam proses sertifikasi halal, LPPOM menyelenggarakan Kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) secara rutin dan gratis setiap minggu ke-2 dan ke-4. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman: https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal.
Bagi konsumen, LPH LPPOM mengajak untuk lebih cerdas dalam memilih produk halal. Konsumen bisa mengecek cepat daftar produk bersertifikat halal melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang bisa diunduh di Playstore. Sementara informasi lebih luas termasuk seputar regulasi dan kebijakan sertifikasi halal juga tersedia di website BPJPH: https://bpjph.halal.go.id.
Melalui kombinasi sistem layanan profesional, komunikasi yang terbuka, dan edukasi berkelanjutan, LPPOM terus membuktikan komitmennya dalam menjaga kualitas layanan sertifikasi halal yang tepat waktu, transparan, dan terpercaya. (YN)