Artikel & Berita Halal

Jelang WHO 2026, BPJPH Tekankan Kesiapan Halal Industri Obat dan Suplemen

Muhamad Zulkifly
Muhamad Zulkifly

Bagi industri obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, 18 Oktober 2026 bukan sekadar tenggat sertifikasi halal. Menjelang WHO 2026, BPJPH mengingatkan pelaku usaha memastikan bahan, pemasok, proses produksi, hingga rantai pasok memenuhi ketentuan halal.

Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 semakin dekat. Bagi industri obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, tenggat 18 Oktober 2026 perlu menjadi momentum untuk memastikan kesiapan pemenuhan kewajiban halal secara menyeluruh.

Kesiapan tersebut tidak cukup hanya dengan mengurus sertifikat halal. Pelaku usaha perlu memastikan kesesuaian bahan dan komposisi, proses produksi, rantai pasok, hingga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidin, menegaskan bahwa penyesuaian bahan menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan industri.

“Produsen, pelaku usaha harus menyesuaikan bahan dan komposisi agar memenuhi kriteria halal,” ujar Chuzaemi dalam webinar “Halal Ready 2026: Traditional Medicine & Health Supplements” yang diselenggarakan oleh LPPOM pada 31 Agustus 2026.

Hal ini menjadi penting karena produk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dapat menggunakan beragam bahan dari berbagai pemasok. Pelaku usaha perlu mengetahui asal bahan yang digunakan sekaligus memastikan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan halal.

Halal Perlu Dikawal dalam Proses Produksi

Kesiapan halal juga mencakup proses produksi dan rantai pasok. Pemenuhan halal perlu dipahami sebagai sebuah sistem yang mengendalikan berbagai aspek sejak bahan diterima hingga produk siap diedarkan.

Penerapan SJPH menjadi bagian penting untuk menjaga konsistensi tersebut. Perusahaan perlu memiliki mekanisme pengendalian terhadap bahan, pemasok, dan proses produksi. Setiap perubahan bahan, pemasok, maupun proses juga perlu dipastikan tetap berada dalam sistem pengendalian halal.

Selain aspek internal, industri juga perlu memperhatikan bahan maupun produk yang berasal dari luar negeri. Chuzaemi menjelaskan bahwa status halal saat ini belum menjadi larangan dan pembatasan (lartas) impor.

“Halal saat ini belum menjadi larangan dan pembatasan atau lartas impor. Dengan demikian, produk yang belum mencantumkan label halal tidak serta-merta tertahan ketika memasuki Indonesia,” jelasnya.

Untuk produk yang telah bersertifikat halal tetapi belum mencantumkan label halal pada kemasannya, pencantuman label dapat dilakukan di gudang importir atau distributor sebelum produk diedarkan sesuai dengan ketentuan.

Namun, kemudahan tersebut tetap perlu diikuti dengan kesiapan dokumentasi. Perusahaan yang menggunakan bahan atau produk dari luar negeri perlu memastikan informasi bahan dan dokumen pendukung dari pemasok tersedia serta dapat ditelusuri.

Untuk bahan tertentu yang berasal dari hewan non-marin, seperti sapi, misalnya, informasi asal bahan dan sertifikat halal dari lembaga sertifikasi halal di negara asal dapat menjadi dokumen pendukung.

Persiapan Tidak Bisa Menunggu Tenggat

Dengan semakin dekatnya 18 Oktober 2026, pelaku usaha perlu mulai melakukan inventarisasi bahan, pemasok, dan dokumen pendukung. Selanjutnya, perusahaan perlu memastikan proses produksi dan rantai pasok telah berada dalam pengendalian halal serta menerapkan SJPH secara konsisten.

Persiapan sejak dini akan membantu industri menghindari pola pemenuhan kewajiban yang hanya berorientasi pada administrasi menjelang tenggat. Sebab, kesiapan halal membutuhkan penyesuaian yang dapat melibatkan berbagai bagian dalam perusahaan dan rantai pasok.

WHO 2026 pada akhirnya bukan hanya menjadi batas waktu pemenuhan kewajiban, tetapi juga momentum bagi industri obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan untuk membangun sistem halal yang lebih tertelusur, konsisten, dan berkelanjutan. (Syahdan/Ed.YN)

Tags:

Food
Halal
LPH
LPPOM MUI
News
Sertifikasi Halal
Update