Croissant viral asal Thailand yang dinilai menyerupai organ intim wanita tengah ramai diperbincangkan dan diulas sejumlah food vlogger Indonesia. Fenomena ini memunculkan pertanyaan, apakah produk dengan bentuk seperti itu bisa disertifikasi halal? LPPOM menjelaskan bahwa halal tidak hanya mencakup bahan baku dan proses produksi, tetapi juga nama, bentuk, dan kemasan produk yang harus selaras dengan syariat Islam.
Croissant viral asal Thailand menjadi salah satu tren kuliner yang menyita perhatian publik. Selain cita rasa dan teksturnya, produk ini ramai dibahas karena bentuknya yang dinilai menyerupai organ intim wanita. Berbagai ulasan di media sosial pun memicu pertanyaan baru, apakah produk dengan bentuk seperti itu dapat disertifikasi halal?
VP. Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita, M.Biomed., menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami konsep halal secara utuh. Menurutnya, halal tidak hanya berkaitan dengan kehalalan bahan baku dan proses produksi, tetapi juga mencakup aspek thayyib, yakni baik, layak, bersih, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat dan etika.
“Dalam Islam, konsep halal tidak hanya berkaitan dengan kehalalan bahan baku, tetapi juga mencakup aspek thayyib. Oleh karena itu, pembahasan mengenai suatu produk pangan tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk,” ujar Raafqi.
Kemasan Erotis Tak Dapat Disertifikasi Halal
Ketentuan mengenai nama, bentuk, dan kemasan produk telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa produk yang menggunakan nama, bentuk, atau kemasan yang mengandung unsur kekufuran, kemaksiatan, berkonotasi negatif, maupun kemasan berbentuk dan/atau bergambar erotis atau pornografis tidak dapat disertifikasi halal.
Raafqi menjelaskan bahwa meskipun fatwa tersebut tidak secara eksplisit mengatur bentuk fisik produk yang bernuansa pornografis, secara substansi semangat (maqashid) pengaturannya mengarah pada perlindungan nilai-nilai kesopanan dan etika yang menjadi bagian dari konsep thayyib.
“Apabila kemasan yang mengandung unsur erotis atau pornografis saja telah dinyatakan tidak dapat disertifikasi halal, maka semangat pengaturan tersebut juga mengarah pada upaya menjaga agar keseluruhan produk, termasuk penyajian atau bentuknya, tidak bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan dan etika. Dengan kata lain, tidak logis apabila kemasannya dibatasi, tetapi isi produknya justru menampilkan bentuk yang bertentangan dengan prinsip yang sama,” jelasnya.
Croissant Viral Perlu Melalui Proses Pemeriksaan Halal
Meski demikian, Raafqi menegaskan bahwa LPPOM tidak dapat memberikan penilaian terhadap produk tertentu hanya berdasarkan foto, video, atau unggahan di media sosial.
“Terkait produk roti croissant yang sedang viral karena dinilai memiliki tampilan menyerupai organ intim wanita, LPPOM tidak dapat memberikan penilaian terhadap produk tertentu tanpa melalui proses pemeriksaan dan tanpa adanya pengajuan sertifikasi halal. Apabila suatu produk diajukan untuk sertifikasi halal, seluruh aspek yang relevan, termasuk nama, bentuk, kemasan, dan ketentuan dalam Fatwa MUI yang berlaku, akan menjadi bagian dari proses penilaian,” terangnya.
Raafqi menambahkan, fenomena ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha mengenai pentingnya melaporkan setiap pengembangan (product development) dalam skema sertifikasi halal. Setiap perubahan, baik berupa bentuk, nama, desain, kemasan, formula, maupun varian baru, sebaiknya diajukan agar dapat dievaluasi sejak awal sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.
LPPOM juga terus mengedukasi masyarakat bahwa halal bukan sekadar bebas dari bahan haram, tetapi juga mencerminkan nilai thayyib. Karena itu, pelaku usaha diimbau tidak hanya memastikan bahan baku dan proses produksinya memenuhi persyaratan halal, tetapi juga memperhatikan nama, bentuk, desain, serta kemasan produk agar selaras dengan syariat dan nilai-nilai moral. Inovasi tetap perlu didorong, namun harus berada dalam koridor yang menghormati norma agama, kepatutan, dan regulasi yang berlaku.
Fenomena croissant viral ini menjadi pengingat bahwa sertifikasi halal tidak hanya menilai apa yang terkandung di dalam produk, tetapi juga bagaimana produk tersebut dihadirkan kepada masyarakat. Dalam ekosistem halal, bahan, proses produksi, nama, bentuk, dan kemasan merupakan satu kesatuan yang dipertimbangkan untuk mewujudkan produk yang halal sekaligus thayyib. (YN)