Search
Search

Kebebasan Memilih Produk Halal Merupakan Bentuk Kemerdekaan di Indonesia

Memilih produk halal menjadi salah satu bentuk kemerdekaan di Indonesia. Apalagi jika melihat jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas muslim. Pemerintah pun telah menjawab keresahan konsumen produk halal selama ini melalui aturan hukum yang berlaku.

Genap sudah 76 tahun Indonesia merdeka. Momentum yang dirayakan setiap tahun ini oleh masyarakat Indonesia sesungguhnya memberikan torehan semangat untuk selalu berjuang demi kebaikan bangsa dan kesejahteraan masyarakatnya.

Kondisi ini sama dengan perjalanan produk halal di Indonesia. Kebutuhan akan produk halal bermula dari merebaknya kasus lemak babi di Indonesia pada tahun 1988. Kisah ini sesungguhnya menekankan bahwa memilih produk halal menjadi salah satu bentuk kemerdekaan di Indonesia. Apalagi jika melihat jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas muslim.

Pemerintah telah menjawab keresahan konsumen produk halal selama ini melalui aturan hukum yang berlaku. Khususnya, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Pasal 4 dalam UU JPH menyatakan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk lebih memaknai kemerdekaan tersebut, LPPOM MUI mengajak seluruh masyarakat untuk lebih mengobarkan semangat mengonsumsi produk halal.

Per Agustus 2021, data Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH LPPOM MUI) menyebutkan bahwa baru sejumlah 249.032 produk halal dengan 6.358 sertifikat halal dari 4.755 perusahaan beredar di Indonesia.

Jumlah ini merupakan akumulasi dari 35 kategori produk dari seluruh kalangan pelaku usaha, mulai dari usaha mikro hingga perusahaan raksasa. Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati optimis jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan semakin besarnya ketatnya Pemerintah memberlakukan wajib halal di Indonesia.

“Tentu, peningkatan jumlah produk halal juga tak terlepas dari peran konsumen di Indonesia. Semakin tingginya kesadaran konsumen dalam mengonsumsi produk halal, maka permintaan akan produk halal pun akan semakin meningkat. Dengan begitu, pelaku usaha akan terdorong untuk melakukan sertifikasi halal,” terangnya.

Sebagai LPH, LPPOM MUI terus menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Untuk mendorong upaya Pemerintah, LPPOM MUI tengah melakukan beberapa program percepatan proses sertifikasi halal dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Waktu Pelaksanaan Sertifikasi Halal.

Pada Pasal 72 dan 73, terdapat ketentuan waktu proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha dalam negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 10 hari (total: 25 hari). Sementara itu, proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha luar negeri memakan waktu 15 hari dengan toleransi 15 hari (total: 30 hari).

“Tentunya, kami tidak pernah bosan untuk terus mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya muslim, untuk bersikap cerdas dan cermat dalam memilih produk. Mari ciptakan kebebasan kita, khususnya dalam memilih produk halal di Indonesia. Anda bisa memulainya dengan membiasakan diri mengecek kehalalan produk sebelum dikonsumsi,” tegas Muti.

LPPOM MUI merupakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pertama yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain itu, LPPOM MUI merupakan Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) pertama yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), serta telah diakui oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri, Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) pada standar UAE 2055:2-2016.

Saat ini, mengecek produk halal sudah sangat mudah. LPPOM MUI menyediakan layanan pengecekan produk halal melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore. (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *