Kebutuhan restoran hotel untuk menjamu tamunya dari berbagai kalangan dan latar belakang sering kali menjadi batu sandungan untuk mendapatkan sertifikat halal BPJPH. LPPOM memberikan solusi mudah dan cepat bagi industri perhotelan agar tetap dapat mendapatkan sertifikat halal BPJPH, sekalipun menjual alkohol ataupun babi.
Industri perhotelan kian hari kian berkembang. Untuk memperluas segmentasi pasar, industri hotel perlu menyediakan fasilitas yang mumpuni. Salah satu fasilitas yang tak dapat dihindari adalah ketersediaan restoran atau bar yang menyajikan makanan dan minuman non-halal, seperti daging babi dan alkohol. Hal ini untuk melayani tamu dari non-muslim dan wisatawan mancanegara.
Namun, di sisi lain, sertifikasi halal untuk restoran hotel menjadi sangat penting. Hal ini sebagai bentuk komitmen hotel terhadap tamu Muslim yang menginginkan kemudahan mendapatkan jaminan halal atas menu yang disajikan. Sertifikasi halal tidak hanya menjadi penanda bahwa makanan memenuhi standar syariat, tetapi juga menunjukkan profesionalisme hotel dalam mengakomodasi kebutuhan tamu dengan latar belakang budaya dan kepercayaan yang beragam.
Dualisme ini menjadi kebutuhan industri perhotelan yang tak dapat dielakkan diindustri yang dinamis dan bergerak cepat. Merespons hal ini, Auditor Halal LPPOM, Desy Triyanti, menyebutkan bahwa dualisme tersebut tetap dengan mudah diakomodir industri hotel, asalkan dilakukan di tempat yang berbeda. Hal ini untuk menghindari risiko kontaminasi.
“Bagi pelaku usaha hotel, penting untuk memahami bahwa menyediakan area halal bukan berarti kehilangan konsumen non-Muslim. Justru dengan pemisahan area, hotel dapat melayani kebutuhan kedua kelompok konsumen dengan baik,” ungkap Desy.
Lebih jelas, pihaknya menegaskan bahwa sertifikasi halal hotel memiliki cakupan atau ruang lingkup tertentu. “Ketika dilakukan sertifikasi halal pada hotel, ruang lingkupnya mencakup area spesifik, seperti restoran atau fasilitas lain yang diajukan untuk sertifikasi. Tidak semua bagian hotel otomatis tersertifikasi halal, melainkan hanya area yang sudah memenuhi persyaratan halal,” jelas Desy.
Hal ini berbeda dengan hotel syariah yang memiliki prinsip operasional yang lebih luas dan menyeluruh, mencakup seluruh aspek layanan hotel, seperti tidak menyediakan barang halal sama sekali (termasuk alkohol dan daging babi), aturan berpakaian karyawan, dan pengelolaan sesuai syariat Islam. Sedangkan hotel dengan sertifikasi halal hanya memastikan bahwa fasilitas tertentu, seperti restoran atau kafe, memenuhi standar halal.
Sebagai contoh, restoran yang berada di dalam hotel mungkin telah mendapatkan sertifikasi halal, tetapi bar atau restoran lainnya di hotel tersebut yang menjual alkohol atau daging babi tidak termasuk dalam cakupan sertifikasi halal. Area yang tersertifikasi halal harus benar-benar terpisah, baik dari segi dapur, peralatan, maupun bahan baku.
Desy menegaskan bahwa area yang tersertifikasi halal harus memenuhi standar halal secara ketat. “Dalam area yang sudah tersertifikasi halal, tidak boleh ada menu daging babi atau minuman beralkohol. Semua peralatan, seperti kulkas, freezer, hingga piring dan alat penyaji, harus dipastikan bebas dari kontaminasi bahan non-halal,” tegas Desy.
Pihaknya juga menyoroti pentingnya proses pembersihan alat makan yang digunakan untuk bahan non-halal. “Sebagai Muslim, kita tahu bahwa mencuci piring yang digunakan untuk menyajikan daging babi, misalnya, tidak cukup hanya dengan mencuci biasa. Pencuciannya harus dilakukan tujuh kali sesuai syariat,” kata Desy.
Saat ini, sudah lebih dari 50 hotel di Indonesia yang memiliki restoran tersertifikasi halal. Hal ini menunjukkan bahwa hotel-hotel semakin menyadari pentingnya menyediakan fasilitas halal bagi konsumen Muslim. Sertifikasi halal terhadap resto hotel juga menjadi bentuk kepatuhan Perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Seperti yang telah diketahui bersama. Pemerintah telah mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar, termasuk restoran hotel. Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dengan pemahaman yang lebih jelas mengenai prinsip halal, hotel-hotel di Indonesia dapat terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan pasar yang beragam tanpa mengabaikan aturan syariat. Ini adalah langkah positif menuju industri perhotelan yang inklusif dan ramah halal.
Untuk memudahkan terwujudnya hal tersebut, LPPOM membuka ruang diskusi bagi industri perhotelan terkait sertifikasi halal melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap minggunya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/. (YN)