Search
Search

Inilah Tips Mudah dan Cepat Raih Sertifikat Halal

  • Home
  • Berita
  • Inilah Tips Mudah dan Cepat Raih Sertifikat Halal
Inilah Tips Mudah dan Cepat Raih Sertifikat Halal

Bersama IPB University dan IQI (Indonesia Quality Institution), LPH LPPOM paparkan regulasi terkait proses sertifikat halal BPJPH kepada 150 profesional di bidang makanan dan minuman serta mahasiswa. Hal ini sebagai bentuk dukungan dalam meningkatkan regulasi wajib halal yang semakin berkembang di Indonesia.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menjelaskan regulasi wajib sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia. Regulasi ini penting untuk memenuhi ketentuan bagi pelaku usaha yang ingin memperdagangkan produk di Indonesia, dimana semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan wajib bersertifikat halal, sesuai dengan Pasal 160 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. 

Corporate Secretary Manager LPPOM, Raafqi Ranasasmita, menyampaikan hal ini dalam rangkaian Seminar Profesi Nasional 2025 bertema “The Role of Laboratory Management Systems on the Halal Certification Process” yang diselenggarakan LPPOM bekerja sama dengan IPB University dan IQI (Indonesia Quality Institution) pada 15 Februari 2025 di Gedung Zeta Sekolah Vokasi IPB University, Bogor. 

Pihaknya menjelaskan bahwa kewajiban produk bersertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. Hal tersebut sekaligus menandai era dimulainya wajib halal di Indonesia sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). 

Tahap kedua, kewajiban bersertifikat halal akan mulai diberlakukan bagi produk kosmetik, kimiawi, rekayasa genetika, obat tradisional, suplemen, dan barang gunaan (termasuk kemasan yang akan berakhir pada masa penahapannya pada 17 Oktober 2026. Hal ini dilanjutkan wajib halal untuk obat bebas yang jatuh tempo di tahun 2029.   

“Terakhir, tahun 2034 batas terakhir kewajiban sertifikasi halal obat-obatan, yakni untuk kelompok produk obat keras (kecuali psikotropika) dan alat kesehatan. Ruang lingkup kewajiban sertifikasi halal termasuk jasa yang terkait obat, seperti jasa maklon, logistik, dan retailer (penjualan),” ujar Raafqi. 

Meski seluruh kategori produk wajib bersertifikat halal, pihaknya menyadari bahwa ada sejumlah tantangan yang berbeda-beda yang akan dihadapi berbagai pelaku usaha saat melakukan sertifikasi halal. Oleh karenanya, Raafqi membagikan enam (6) tips mudah dan cepat untuk memperoleh sertifikat halal. 

  1. Pahami Regulasi dan Proses 

Memahami peraturan dan regulasi yang berlaku seperti Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) serta memastikan seluruh dokumen administrasi lengkap sebelum mengajukan sertifikasi halal.  

  1. Bentuk Tim Manajemen Halal 

Menunjuk penyelia halal yang kompeten dan tim khusus manajemen halal untuk mengelola proses sertifikasi halal. Berikan pelatihan berkala kepada tim terkait regulasi dan proses sertifikasi halal. 

  1. Lakukan Simulasi Audit Internal sebelum Pengajuan 

Melakukan simulasi audit halal untuk memastikan seluruh proses produksi yang ada sudah sesuai standar halal dan lakukan identifikasi potensi adanya risiko kontaminasi silang sejak dini. 

  1. Gunakan Bahan Baku Bersertifikat Halal 

Memastikan semua bahan baku memiliki spesifikasi, Material Safety Data Sheet (MSDS), flowchart, pernyataan atau kuesioner bebas bahan haram dan sertifikat halal yang diakui oleh BPJPH dan bekerja sama dengan supplier yang memiliki rekam jejak terpercaya. 

  1. Melakukan Komunikasi dengan BPJPH dan LPH (LPPOM) 

Membangun komunikasi yang baik dengan BPJPH dan LPH (LPPOM) untuk memahami persyaratan sertifikasi halal di Indonesia. 

  1. Mengikuti Seminar dan Training 

Selalu memperbaharui informasi terbaru terkait sertifikasi halal dengan cara mengikuti seminar atau sosialisasi yang diselenggarakan BPJPH atau LPH (LPPOM). 

LPPOM melakukan berbagai upaya dalam rangka mendorong terwujudnya wajib halal bagi segala kategori produk sesuai arahan pemerintah. Hal ini dilakukan mulai dari edukasi pelaku usaha hingga sejumlah program untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal secara cepat dan mudah, termasuk memberikan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis.   

LPPOM juga senantiasa membuka ruang diskusi bagi setiap pelaku usaha yang produknya belum melakukan sertifikasi halal melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, Anda juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap minggunya. Daftarkan diri Anda segera pada link berikut https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/.  

Anda dapat mengecek kehalalan produk melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Google Playstore, serta website BPJPH https://bpjph.halal.go.id/. Pelaku usaha yang memiliki kosmetik dan belum didaftarkan sertifikasi halal, segara daftarkan dan pilih LPH LPPOM untuk melakukan pemeriksaan halal guna memenuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. (ZUL)