Saat ini, wisata halal sedang menjadi tren di kalangan wisatawan muslim, baik domestik maupun mancanegara. Mereka dalam mencari destinasi dan fasilitas yang menyediakan produk halal. Restoran hotel dengan sertifikat halal BPJPH memiliki daya tarik lebih besar, khususnya bagi segmen pasar tersebut. Jaminan kehalalan restoran hotel dapat meningkatkan kepercayaan rasa aman konsumen muslim saat berwisata. LPH LPPOM turut berperan aktif mensyuksekan wisata ramah muslim dengan ertifikasi halal yang cepat, mudah, dan terjangkau.
Sebentar lagi, musim liburan akan tiba. Bagi banyak orang, itu adalah momen yang ditunggu-tunggu untuk beristirahat dan menikmati waktu bersama keluarga atau teman. Dalam merencanakan liburan, salah satu pertimbangan penting yang sering muncul adalah memilih penginapan, di mana kenyamanan dan jaminan kehalalan juga menjadi hal yang tidak kalah penting.
Untuk itu, restoran hotel bersertifikat halal BPJPH menjadi pilihan utama bagi banyak wisatawan yang ingin memastikan bahwa makanan dan minuman yang dihidangkan dan diberikan sesuai dengan syari’at Islam. Namun, apakah alasan restoran hotel wajib disertifikasi halal? Industri pariwisata di Indonesia saat ini tengah mengalami perkembangan yang pesat, dan salah satu kebutuhan yang semakin meningkat adalah layanan produk bersertifikat halal.
Indonesia yang merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia menjadikan pilihan destinasi wisata favorit bagi wisatawan mancanegara beragama Islam. Restoran hotel yang menyajikan makanan halal menjadi hal yang sangat penting. Sertifikasi halal bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga suatu keharusan untuk memenuhi harapan pasar yang semakin berkembang dan memberikan rasa aman bagi para wisatawan.
Sertifikat halal kini menjadi kunci utama untuk membangun kepercayaan, terutama di kalangan pelanggan Muslim. Di tengah ketatnya persaingan industri perhotelan, restoran hotel bersertifikat halal bisa menjadi pembeda dari hotel pada umumnya serta memberikan nilai tambah dari segi ekonomi.
Menurut Auditor Halal LPPOM, Desy Triyanti, S.T., restoran hotel wajib bersertifikat halal karena memiliki jasa pengolahan dan penyajian makanan masuk kedalam regulasi pemerintah yang ditetapkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Restoran yang tidak mematuhi peraturan ini bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk larangan beroperasi. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi konsumen muslim, khususnya di industri perhotelan.
“Hal ini tentunya menjadi perhatian khusus bagi para pelaku industri pariwisata terutama pelaku usaha perhotelan, mengingat wisatawan tidak sekdar liburan melainkan juga mencari kenyamanan dan ketenangan yang meliputi kehalalan. Sertifikasi halal juga menjadi beberapa alasan yang berkaitan sebagai pemenuhan syari’at Islam, keamanan konsumen dan kepercayaan pasar,” ujar Desy.
Selain itu, sertifikat halal memberikan jaminan bagi konsumen Muslim bahwa produk makanan dan minuman yang disajikan tidak mengandung bahan-bahan haram (non-halal) seperti daging babi atau khamar, serta diproses dengan cara yang sesuai dengan syari’at Islam. Hal ini sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi umat Muslim dalam memilih makanan.
Sementara itu, Halal Influencer, Leli Azizah, menyampaikan bahwa sertifikasi halal menjadi penting dalam menarik wisatawan muslim, baik domestik maupun mancanegara, dalam mencari destinasi dan fasilitas yang menyediakan produk halal. Restoran hotel yang terdaftar dengan sertifikat halal akan memiliki daya tarik lebih besar, khususnya bagi segmen pasar tersebut.
“Wisatawan kini sudah mulai peduli dan paham dengan produk bersertifikat halal, karena dapat meningkatkan citra restoran atau hotel bagi konsumen muslim. Konsumen Muslim cenderung memilih produk yang sudah terjamin kehalalannya, karena dapat meningkatkan kepercayaan rasa aman konsumen terhadap restoran hotel,” ungkap Leli.
Dengan alasan-alasan ini, sertifikasi halal menjadi kewajiban yang sangat penting bagi restoran hotel yang ingin melayani konsumen dengan baik, serta menjalankan bisnis sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Bagi pelaku usaha restoran hotel yang sampai saat ini belum memiliki sertifikat halal dapat mendaftar dengan memilih LPH LPPOM untuk melakukan pemeriksaan halal. Kami dapat dihubungi melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. LPPOM juga menyediakan platform melalui website www.halalmui.org yang mudah diakses untuk dapat mengecek produk yang telah memiliki sertifikat halal.
Selain itu, pelaku usaha juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap minggunya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/. LPPOM juga menawarkan layanan uji lab yang beragam, termasuk untuk pengujian halal, keamanan pangan serta klaim vegan. (ZUL)