• Home
  • Berita
  • Inilah Alasan LPPOM – EMOS Inisiasi Sertifikasi Halal 40.000 Apotek 
PT EMOS Global Digital (EMOS) menargetkan sertifikasi halal untuk 40.000 apotek yang tergabung dalam jaringan EMOS. Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan regulasi wajib sertifikasi halal yang telah dicanangkan pemerintah sejak 2019 lalu.

PT EMOS Global Digital (EMOS) menargetkan sertifikasi halal untuk 40.000 apotek yang tergabung dalam jaringan EMOS. Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan regulasi wajib sertifikasi halal yang telah dicanangkan pemerintah sejak 2019 lalu.

Dalam pemenuhan target ini, EMOS bekerja sama dengan LPH LPPOM. Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh President Director PT EMOS, Tjan Gito dan Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, dalam kegiatan Hari Ulang Tahun Aplikasi EMOS Marketplace yang ke-8 pada 8 Agustus 2024, Enseval TV – PT Enseval Putera Megatrading, Jakarta. Turut menemani prosesi penandatanganan QARA EMOS, Muhammad Khairuman dan Marketing & Networking LPPOM, Andriawan Subekti. 

“Kami mengapresiasi langkah sertifikasi halal untuk apotek yang sudah ditempuh EMOS. Cepat atau lambat seluruh apotek yang tersebar di Indonesia wajib disertifikasi halal. Hal ini karena apotek termasuk dalam kategori jasa pelayanan dan retail yang menjual obat-obatan dan alat kesehatan,” ungkap Muti. 

Seperti yang telah diketahui bersama, pemerintah telah menelurkan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) pada 2014 dan terus mengalami perubahan yang diturunkan dalam beberapa regulasi. Yang terbaru, pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah menyebutkan bahwa seluruh jasa dan produk yang beredar di Indonesia wajib disertifikasi halal.  

Dalam hal ini, apotek termasuk dalam kategori jasa retailer, sehingga ruang lingkup sertifikasi halalnya terletak pada bagaimana apotek menjaga barang sampai ke konsumennya tetap halal. Misalnya, dengan memisahkan peralatan meracik obat yang sudah bersertifikat halal dengan yang belum bersertifikat halal. Selain itu, perlu adanya pemisahan display dan penandaan yang jelas untuk produk-produk yang memiliki klaim mengandung babi. 

Di samping itu, secara spesifik aturan terkait obat tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi dan Alat Kesehatan. Pasal 2 dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Pemerintah memberlakukan periode penahapan untuk memudahkan pelaku usaha memenuhi regulasi yang ada. Untuk jenis obat tradisional (jamu) dan suplemen masuk masa transisi yang wajib sertifikasi halal pada 2026. Sementara itu, jenis obat bebas dan obat bebas terbatas pada 2029 serta obat keras, kecuali psikotropika pada 2034. Untuk sertifikasi halal apotek seiring dengan masa penahapan obat-obatan, yakni wajib sertifikasi halal pada 2034. 

LPPOM terus bersikap terbuka mendorong upaya pemerintah untuk mewujudkan wajib halal untuk segala kategori produk. Hal ini dilakukan dalam berbagai upaya, mulai dari edukasi pelaku usaha hingga sejumlah program untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal secara cepat dan mudah, termasuk memberikan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis.  

Untuk memudahkan konsumen dan pelaku usaha dalam mencari referensi produk halal secara mudah, cepat, dan gratis, LPPOM menyediakan platform Cari Produk Halal yang dapat diakses melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Google Playstore, serta website BPJPH. Secara massif, LPPOM juga melakukan edukasi halal yang disampaikan melalui media sosial LPPOM.  

LPPOM juga senantiasa membuka ruang diskusi bagi setiap pelaku usaha yang produknya belum melakukan sertifikasi halal melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, Anda juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap minggunya. Daftarkan diri Anda segera pada link berikut https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/. (YN)