Istilah hotel syariah dan restoran hotel bersertifikat halal ternyata menghadirkan salah kaprah bagi sebagian masyarakat awam. Hotel dengan resto yang memiliki sertifikat halal BPJPH sering kali disamakan dengan hotel syariah yang disertifikasi DSN MUI. Jika hotel memiliki lebih dari satu restoran dan hanya salah satu bersertifikat halal BPJPH, konsumen muslim cepat berasumsi bahwa mereka mudah dan bebas memilih restoran karena jaminan halal mencakup seluruh makanan yang disediakan hotel. Bagaimana fakta yang sesungguhnya dari sudut pandang auditor LPH LPPOM?
Di tengah pesatnya perkembangan dunia pariwisata di Indonesia, konsep akomodasi dan kuliner berbasis nilai-nilai Islami semakin diminati. Salah satu tren yang terus mencuri perhatian adalah keberadaan hotel syariah dan restoran hotel bersertifikat halal. Meski sering dianggap serupa, keduanya sebenarnya memiliki perbedaan mendasar yang penting untuk dipahami.
Menurut Auditor Halal LPH LPPOM, Desy Triyanti, ruang lingkup restoran hotel bersertifikat halal meliputi seluruh aspek yang terkait dengan makanan dan minuman direstoran yang disertifikasi halal BPJPH. Ini mencakup bahan baku, proses pengolahan, hingga fasilitas dan peralatan yang digunakan.
“Jadi kalau restoran hotel halal tadi, ruang lingkupnya mencakup dari menu, bahan baku, fasilitas, atau areanya, dan peralatannya. Ketika suatu restoran sudah mempunyai sertifikat halal, maka itulah yang menjadi jaminan bahwa restoran tersebut sudah sesuai dengan kriteria sertifikasi halal,” jelas Desy.
Dengan adanya sertifikasi halal, restoran hotel menjamin bahwa semua produk yang disajikan telah memenuhi standar syariat Islam, mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses pengolahannya. Hal ini memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen Muslim bahwa makanan dan minuman yang mereka nikmati benar-benar halal.
Berbeda dengan restoran hotel bersertifikat halal, hotel syariah menawarkan pendekatan yang lebih luas dan komprehensif. “Kalau hotel syariah itu mengacu kepada fatwa dari Dewan Syariah Nasional. Hotel-hotel syariah menyediakan akomodasi, makanan, minuman, dan fasilitas penunjang yang semuanya harus sesuai dengan syariat,” ungkap Desy yang sudah berkerja di LPH LPPOM sebagai auditor lebih dari 5 tahun.
Hotel syariah menerapkan prinsip Islami di seluruh operasionalnya. Misalnya, tamu akan menemukan Al-Qur’an di setiap kamar, staf hotel berpakaian sesuai syariat, dan layanan yang mengutamakan kenyamanan tamu Muslim. Namun, hotel syariah tetap terbuka untuk tamu non-Muslim, asalkan konsep manajemennya tetap mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional.
Secara jelas, standar Hotel Syariah dijelaskan oleh Ketua Bidang Industri, Bisnis, dan Ekonomi Syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Dr. Moch. Bukhori Muslim, Lc., M.A. Menurutnya, DSN MUI memiliki Fatwa Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah. “Fatwa ini menjadi dasar bagi standar penyelenggaraan hotel syariah. Sederhanya, ada empat poin utama yang harus diperhatikan dalam memenuhi kriteria hotel syariah,” jelasnya.
- Makanan dan Minuman : Semua makanan dan minuman yang disajikan harus halal dan dibuktikan dengan adanya sertifikat halal BPJPH, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. LPH LPPOM menawarkan proses sertifikasi halal restoran yang mudah dan cepat.
- Layanan : Hotel syariah harus menyediakan tempat ibadah yang layak, menjaga kebersihan, dan memiliki SOP untuk memastikan layanan sesuai syariat. Contohnya, menyaring tayangan televisi untuk menghindari konten asusila.
- Manajemen : Hotel syariah wajib memperhatikan kesejahteraan karyawan dan memastikan mereka memahami prinsip syariat Islam. Misalnya, memberikan waktu khusus untuk shalat Jumat bagi karyawan laki-laki.
- Finansial : Sumber pendapatan hotel harus berasal dari aktivitas yang halal. Pendapatan hotel yang berasal dari hasil penjualan alkohol atau makanan non-halal dianggap bukan sumber yang halal.
Meski terlihat menantang, penerapan standar ini sebenarnya dapat dilakukan selama ada komitmen dari pihak hotel. Sertifikasi halal restoran mungkin membutuhkan waktu, tetapi prosesnya akan dipandu dengan jelas melalui SOP yang ada.
Melihat dari berbagai aspek tersebut, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara hotel syariah dan restoran hotel bersertifikat halal terletak pada cakupan layanan. Restoran hotel bersertifikat halal fokus pada aspek kuliner, sementara hotel syariah menawarkan konsep Islami yang menyeluruh, mencakup akomodasi, layanan, dan manajemen. Bisa saja dalam 1 hotel biasa (non-syariah), terdapat restoran halal dan restoran yang belum disertifikasi halal (bahkan menjual menu haram). Untuk kondisi terakhir ini, pengunjung muslim harus berhati-hati dan bertanya mengenai sertifikat halal BPJPH yang dimiliki restoran.
Dengan memahami perbedaan ini, konsumen Muslim dapat lebih bijak dalam memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan mereka. Hal ini juga mendorong pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas layanan berbasis syariat Islam.
Untuk memudahkan industri perhotelan dalam proses sertifikasi halal, LPH LPPOM membuka ruang diskusi melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mudah dan cepat dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) LPH LPPOM yang diselenggarakan secara rutin setiap minggunya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/. (YN)