Search
Search

Ini Alasan Produsen Tekstil Pilih LPH LPPOM untuk Pemeriksaan Halal 

Ini Alasan Produsen Tekstil Pilih LPH LPPOM untuk Pemeriksaan Halal

Kain Halal kini menjadi inovasi baru yang mengubah cara pandang dunia terhadap industri tekstil. Sebuah produsen di Yogyakarta berhasil menghadirkan kain pertama di dunia yang mengantongi sertifikasi halal tekstil, memastikan seluruh proses produksi dari benang hingga kain jadi bebas dari unsur najis dan ramah lingkungan. Dengan menggandeng LPH LPPOM, langkah ini tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga membuka pintu menuju pasar global.

Di tengah pesatnya perkembangan fesyen muslim dunia, PT Milangkori Persada, sebuah perusahaan tekstil di Yogyakarta mengambil langkah yang tak biasa namun visioner, yakni mengurus sertifikasi halal tekstil untuk produk kain yang mereka hasilkan. Bukan tanpa alasan, keputusan ini lahir dari keyakinan bahwa kehalalan menjadi standar kualitas dalam industri mode. Dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM sebagai mitra pemeriksa, perusahaan ini ingin memastikan setiap helai Kain Halal yang mereka produksi terjamin kebersihannya secara syariat sekaligus memancarkan nilai keberlanjutan bagi pasar global.  

Alasan Sertifikasi Halal Tekstil 

“Keputusan untuk mengurus sertifikasi halal dilandasi oleh dua hal utama. Pertama, mendukung posisi Indonesia sebagai pusat fesyen muslim dunia. Kedua, memperluas pasar dengan memenuhi regulasi nasional yang semakin ketat,” terang President Director PT Milangkori Persada, Rokhayah Nur Fitriani

Pihaknya menekankan bahwa sertifikasi halal untuk tekstil bukan hanya tren, tetapi sudah menjadi kebijakan nasional yang akan memengaruhi arah industri di masa depan. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, mengatur barang gunaan, termasuk kain, wajib bersertifikat halal. Dengan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sertifikasi ini diyakini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, karena memberikan kepastian bahwa produk yang digunakan benar-benar halal dan aman, bebas dari unsur najis. 

Sertifikasi halal juga menjadi kunci untuk membuka peluang pasar internasional, terutama di negara-negara dengan konsumen muslim yang besar seperti di kawasan Timur Tengah. Bagi perusahaan ini, sertifikat halal bukan hanya sekadar label, melainkan identitas dan nilai tambah yang akan melekat pada setiap produk yang dihasilkan. Rokhayah menegaskan bahwa keberadaan Kain Halal akan memudahkan para desainer, perajin, dan industri turunan untuk memproduksi busana muslim yang seluruh rantai produksi dan distribusinya terjamin halal. 

Keputusan strategis untuk mengurus sertifikasi halal juga dipengaruhi visi jangka panjang. Rokhayah menilai bahwa industri tekstil dan fesyen muslim akan semakin menuntut bahan baku bersertifikat halal, sehingga kolaborasi dengan pelaku pencelupan, penenunan tradisional, dan desainer menjadi lebih mudah jika menggunakan bahan yang sudah terjamin. Dengan demikian, sertifikat halal bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga investasi masa depan untuk memperkuat ekosistem industri halal. 

Mengapa Memilih LPH LPPOM? 

Pemilihan LPH LPPOM sebagai mitra pemeriksa halal bukanlah kebetulan. Menurut Rokhayah, LPPOM memiliki pengalaman panjang, reputasi internasional, dan prosedur audit yang sistematis serta transparan. Proses sertifikasi yang dijalankan mencakup seluruh tahapan produksi, mulai dari pemeriksaan bahan baku, peralatan, fasilitas pabrik, hingga penelusuran rantai pasok. Dalam kasus sertifikasi halal tekstil ini, audit dilakukan sejak benang dipintal hingga kain selesai ditenun, memastikan semua proses bebas dari bahan yang tidak halal dan terhindar dari kontaminasi najis. 

Bahan utama Kain Halal yang diproduksi adalah serat cupro, serat selulosa regenerasi alami yang berasal dari serbika atau serat biji kapas. Keistimewaannya, serat ini hanya diproduksi di Jepang, sehingga pelacakan sumber bahan baku menjadi lebih mudah dan akurat. Selain bersih secara syariat, bahan ini juga ramah lingkungan, lembut seperti sutra, sejuk saat dikenakan, dan mudah terurai kembali ke tanah. Kombinasi kualitas tersebut memperkuat alasan perusahaan untuk memberikan jaminan halal melalui proses sertifikasi yang kredibel. 

Rokhayah mengungkapkan, kerja sama dengan LPH LPPOM memberi banyak keuntungan, terutama dalam hal pendampingan dan kemudahan komunikasi selama proses sertifikasi. Meski perusahaan ini adalah pionir yang pertama kali mengajukan sertifikat halal untuk kain tenun, tekstil, dan benang, mereka tidak menemui hambatan berarti. Justru, proses yang panjang ini menjadi pengalaman berharga hingga akhirnya mendapat pengakuan resmi dari BPJPH dan Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC) sebagai World’s 1st Halal Certified Textile. 

Sebagaimana yang dilakukan produsen Kain Halal, Anda juga dapat memulai proses sertifikasi halal melalui LPH LPPOM dengan berkonsultasi dan edukasi GRATIS melalui Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Anda juga dapat mengikuti program Halalon30 melalui tautan bit.ly/HalalOn30 dan pahami proses sertifikasi halal secara lengkap hanya dalam 30 menit. Kini saatnya mengikuti jejak inovasi Kain Halal, menjadikan produk dan layanan Anda terjamin halal serta siap bersaing di pasar global.  (FM) 

Sumber : https://halalmui.org/jurnal-halal/174/