Ini 5 Tips Mudah dan Cepat Peroleh Sertifikat Hala

Sertifikat halal kini menjadi kebutuhan yang harsu dimiliki setiap pelaku usaha. Dalam proses mendapatkannya, memang ada sejumlah tantangan berbeda-beda yang mungkin dihadapi pelaku usaha saat melakukan sertifikasi halal. Oleh karenanya, mari simak lima (5) tips mudah dan cepat untuk memperoleh sertifikat halal berikut ini.

Sertifikasi halal kini menjadi prioritas utama bagi pelaku usaha di industri pangan, kosmetik, dan produk lainnya di Indonesia. Di tengah meningkatnya permintaan konsumen terhadap produk halal, kepatuhan terhadap Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan pelanggan dan membuka peluang pasar global.  

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), Muti Arintawati, menyampaikan hal ini dalam seminar bertajuk “Update Regulasi, Standard Mutu, dan Pengujian Pangan Olahan di Indonesia”, yang diselenggarakan oleh PT Equilab International beberapa waktu lalu di Jakarta.  

“Sertifikasi halal bukan hanya tuntutan regulasi, tetapi juga menjadi jaminan kepercayaan dan keamanan produk di mata konsumen. Dengan pemahaman mendalam tentang proses sertifikasi, perusahaan dapat lebih siap dalam memenuhi kriteria halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan LPPOM,” jelas Muti. 

Meski begitu, pihaknya menyadari bahwa ada sejumlah tantangan yang berbeda-beda yang akan dihadapi pelaku usaha saat melakukan sertifikasi halal. Oleh karenanya, Muti membagikan lima (5) tips mudah dan cepat untuk memperoleh sertifikat halal.  

Kenali Ruang Lingkup dan Proses Bisnis 

Langkah awal yang harus dilakukan perusahaan adalah mengenali proses bisnis masing-masing perusahaan secara menyeluruh. Ruang lingkup ini mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari bahan baku, fasilitas produksi, penyimpanan, hingga distribusi. Tentunya, setiap ruang lingkup bisnis memiliki persyaratan yang berbeda-beda.  

Pemahaman yang komprehensif terhadap proses bisnis akan membantu perusahaan memetakan titik kritis yang berpotensi memengaruhi status halal produk. Dengan demikian, risiko dapat diminimalkan lebih dini sebelum proses sertifikasi dimulai. 

Pahami Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) 

SJPH adalah sistem yang mencakup seluruh aspek produksi untuk memastikan produk halal dari hulu hingga hilir. Menurut Muti, SJPH harus diimplementasikan secara konsisten dalam aktivitas perusahaan sehari-hari. 

“Perusahaan perlu memastikan bahwa alur kerja, petunjuk teknis, dan dokumentasi sesuai dengan kriteria SJPH. Audit internal sebelum pengajuan sertifikasi sangat disarankan agar potensi risiko dapat diidentifikasi lebih awal,” ungkapnya. 

Siapkan Penyelia Halal yang Mumpuni 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, Pasal 50, menebutkan bahwa setiap perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi halal wajib memiliki penyelia halal. Penyelia ini memiliki peran penting dalam memastikan implementasi SJPH di seluruh lini produksi. 

“Masih berdasarkan PP yang sama, Pasal 60, mengatakan penyelia halal harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti beragama Islam serta memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan,” tegas Muti. Selain itu, kompetensi penyelia halal harus dibuktikan dengan adanya sertifikasi kompetensi penyelia halal.  

Menyiapkan Dokumen Bahan dan Dokumen SJPH  

Ini merupakan langkah krusial dalam memastikan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) berjalan secara efektif dan sesuai dengan standar yang berlaku. Dokumen harus mencerminkan proses bisnis perusahaan, sehingga setiap aktivitas operasional dapat terpetakan dengan jelas dan mendukung pemenuhan prinsip halal. Selain itu, penyusunan dokumen harus mencakup lima kriteria utama SJPH sesuai ruang lingkup perusahaan. 

Agar lebih optimal, dokumen SJPH disusun secara terpisah dari manual sistem lainnya, namun tetap fleksibel untuk diintegrasikan jika diperlukan. Hal ini bertujuan agar alur kerja serta petunjuk aktivitas dapat dipahami dengan mudah oleh seluruh pihak yang terlibat. Dengan menggambarkan panduan yang sistematis, perusahaan dapat menjalankan proses bisnis yang tidak hanya efisien tetapi juga memenuhi standar halal yang diharapkan oleh pemangku kepentingan dan lembaga sertifikasi. 

Implementasi SJPH 

Menurut Muti, ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan dalam pemenuhan kriteria SJPH. Pertama, ketersediaan dokumen pendukungan bahan tidak kritis (secara alami sudah halal) dan bahan kritis (memerlukan verifikasi lebih lanjut). Kedua, penamaan, bentuk dan kemasan produk harus sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 dan memenuhi kriteria SJPH.  

Ketiga, fasilitas produksi yang harus bebas dari najis. Ada tiga katgeori fasilitas, yakni: 

  • Fasilitas mencakup bangunan, ruangan, mesin dan peralatan utama serta peralatan pembantu yang digunakan untuk menangani, menyimpan, dan mendistribusikan produk. 
  • Semua outlet (untuk restoran) dan toko (untuk retailer) harus didaftarkan (dicantumkan dalam aplikasi sertifikasi). 
  • Fasilitas yang kontak dengan bahan dan produk harus bebas dari bahan non-halal dan tidak pernah kontak dengan bahan non-halal. 

Dengan mengikuti langkah-langkah strategis ini, perusahaan dapat memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar halal dan mendapat kepercayaan dari masyarakat. Melalui pemahaman yang mendalam dan implementasi yang konsisten, sertifikasi halal bukan lagi tantangan, melainkan peluang besar untuk memajukan bisnis. 

Dalam hal ini, LPPOM sebagai LPH telah berkiprah lebih dari 35 tahun dengan berbagai pengalaman sertifikasi halal dan lebih dari 50.000 klien. Meski begitu, LPPOM tak pernah berhenti untuk terus meningkatkan layanan dan programnya guna memudahkan pelaku usaha dalam melakukan proses sertifikasi halal.   

LPPOM juga menyediakan platform yang mudah digunakan oleh konsumen, baik pelaku usaha maupun Masyarakat, untuk dapat mengecek produk yang telah memiliki sertifikat halal melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Google Playstore, serta website BPJPH.   

  

Pelaku usaha yang memiliki produk pangan dan belum didaftarkan sertifikasi, segara daftarkan dan pilih LPH LPPOM untuk melakukan pemeriksaan halal guna memenuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. LPPOM juga menawarkan layanan uji lab yang beragam, termasuk untuk keamanan pangan Informasi terkait pengujian laboratorium dapat diakses pada link berikut https://halalmui.org/laboratorium-halal/. (YN) 

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?