Minat masyarakat muslim Indonesia terhadap produk impor terus meningkat. Sayangnya, hal ini belum dibarengi dengan ketersediaan produk impor halal yang terjangkau dan mudah didapat, apalagi yang memiliki sertifikat halal BPJPH. Pangsa pasar yang masih besar membuat bisnis produk impor halal menjadi salah satu yang tinggi peminatnya. Dari aspek halal, apa saja yang pelaku usaha perlu perhatikan?
Dalam beberapa tahun terakhir, produk makanan cepat saji, makanan kemasan, dan daging impor semakin mudah ditemukan di pasaran, terutama di supermarket. Namun, seiring meningkatnya ketersediaan produk tersebut, muncul kekhawatiran tentang kehalalan produknya.
Peredaran produk impor ini sudah diatur oleh pemerintah, salah satunya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Adapun penahapan untuk setiap kategorinya juga telah diatur, khusus produk luar negeri atau impor berlaku pada 17 Oktober 2026.
International Halal Partner LPPOM, Asya Fathya N.Z., menyebutkan bahwa mematuhi regulasi halal memberikan banyak manfaat, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen. “Konsumen Indonesia sangat peduli terhadap kehalalan produk, terutama untuk produk impor. Dengan memiliki label halal yang valid dan sertifikasi lengkap, produk Anda akan lebih mudah diterima di pasar,” jelas Asya.
Selain itu, kepatuhan terhadap standar halal juga memberikan keunggulan kompetitif. Dalam persaingan pasar yang semakin ketat, memiliki sertifikasi halal yang valid dapat menjadi nilai tambah yang membedakan produk Anda dari kompetitor.
Dengan mematuhi regulasi yang berlaku, pelaku usaha tidak hanya memastikan kehalalan produk, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen dan reputasi bisnis yang kuat. “Kepatuhan terhadap standar halal BPJPH adalah investasi jangka panjang untuk kesuksesan bisnis Anda,” ungkap Asya.
Bagi Anda yang ingin memulai bisnis produk halal impor, memahami jalur sertifikasi halal dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan adalah langkah awal yang sangat penting. Ada dua jalur sertifikasi halal yang dapat ditempuh di Indonesia, yakni self declare dan regular.
“Self-declare adalah jalur yang dirancang untuk produk sederhana yang tidak memiliki risiko tinggi terhadap status kehalalannya, seperti keripik pisang atau makanan ringan lainnya,” ungkap Asya. Jalur ini memungkinkan pelaku usaha untuk mendeklarasikan kehalalan produknya secara mandiri. BPJPH menetapkan produk yang dapat diproses melalui jalur self-declare melalui surat Keputusan Kepala BPJPH. Namun, penetapan status halal tetap dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Untuk produk yang lebih kompleks atau memiliki risiko bahan kritis terhadap kehalalan, sertifikasi reguler adalah jalur yang harus ditempuh. Proses sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), salah satunya adalah LPH LPPOM. Setelah pemeriksaan selesai, status halal produk akan ditetapkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebagai pelaku usaha, penting untuk memastikan bahwa produk impor Anda telah memiliki sertifikat halal dari lembaga yang diakui oleh BPJPH. Jika belum, proses sertifikasi halal yang mengacu pada Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) harus segera dilakukan.
Terdapat lima kriteria SJPH, diantaranya 1) komitmen dan tanggung jawab; 2) bahan; 3) proses produk halal; 4) produk; serta 5) pemantauan dan evaluasi. Seluruhnya harus mampu dipenuhi oleh pelaku usaha. Salah satu yang krusial adalah kesiapan dokumen fasilitas penyimpanan dan distribusi halal. Misalnya, jika produk memerlukan fasilitas penyimpanan khusus seperti cold storage yang termasuk kritis, maka fasilitas tersebut juga harus sesuai dengan standar halal.
Hal lainnya yang tak kalah penting adalah memastikan produk impor memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga yang telah diakui oleh BPJPH. Untuk memastikan kehalalan produk dapat dilakukan dengan memeriksa logo halal pada kemasannya. “Pastikan logo tersebut adalah logo halal resmi yang diakui di Indonesia. Untuk produk impor, logo halal Indonesia wajib tercantum pada kemasan setelah mendapatkan akreditasi dari BPJPH,” jelas Asya.
Selain memeriksa logo halal, pelaku usaha juga dapat memverifikasi status sertifikasi halal produk melalui situs resmi LPPOM MUI (www.halalmui.org) atau BPJPH. Dengan memasukkan nama produk di kolom pencarian, pelaku usaha dapat menemukan informasi lengkap tentang sertifikat halal, termasuk nama distributor dan outlet resmi. Cara ini dapat memberikan kepastian tambahan bagi konsumen dalam memilih produk yang sesuai dengan standar halal.
Punya bisnis repacking produk impor? Segera konsultasikan proses sertifikasi halal produk Anda dengan LPPOM melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap minggunya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/. Selamat mencoba! (YN)