Assalamu’alaikum wr. wb.
Segala Puji bagi Allah SWT yang Maha Kuasa yang selalu memberikan Rahmat dan Perlindungan-Nya dalam setiap aktivitas yang kita lakukan dan semoga semua hal baik tetap bersama kita.
Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH No.33 Tahun 2014), dan menunggu peraturan serta prosedur baru terkait pengakuan Lembaga Sertifikasi Halal yang disusun oleh MUI dan Pemerintah, dengan ini kami informasikan bahwa LPPOM MUI masih merujuk pada daftar Lembaga Sertifikasi Halal yang diakui oleh MUI. Daftar lembaga yang diakui dapat dilihat pada menu download document di Sistem Cerol Customer.
LPPOM MUI dapat meminta informasi lainnya terhadap Sertifikat Halal dari Lembaga Sertifikasi Halal yang diakui, jika terdapat ketidaksesuaian dengan standar Halal MUI.
Terima kasih banyak atas perhatian dan kerjasamanya.
Wassalamu’alaikum wr. wb.