Dalam rangka mendorong desainer Tanah Air untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai perhelatan fashion ternama di beberapa negara, Pemerintah menyelenggarakan IGHF. Setiap desainer akan mempromosikan Kain Tenun Halal yang dihasilkan melalui proses produksi dengan berbagai teknik, seperti: Batik, Ikat, Ulos, Lurik Songket, dan Ecoprint.
Roadshow Indonesia Global Halal Fashion (IGHF) diselenggarakan atas kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kerjasama tersebut juga melibatkan KainHalal yang telah berinovasi mempelopori industri kain bersertifikat halal milik Fitriani Kuroda. IGHF juga melibatkan peran aktif Poppy Dharsono yang telah menjadi Presiden Indonesia Fashion Week selama 30 tahun terakhir, dan juga Ketua Ikatan Desainer Indonesia.
“Secara kolaboratif, kami akan melakukan roadshow untuk mengikuti fashion event di lima negara. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan fashion halal wised karya desainer Tanah Air yang mengusung ciri khas dan keunikan tekstil yang sarat dengan nilai budaya Indonesia, seperti tenun, songket, batik dan sebagainya,” lanjut Aqil menjelaskan.
Roadshow IGHF akan dimulai di Islamic Fashion Festival atau IFF Malaysia pada 5-6 Agustus 2024. Kemudian dilanjutkan di House of Icons Fashion Week London pada 13-14 September 2024. Di London, selain pertunjukan, seluruh desainer akan mengadakan pameran dan ini merupakan acara fashion show terbesar ke-3 di London di Leonardo Royal Hotel London. Di London, selain show, seluruh desainer akan mengadakan pameran dan ini merupakan event fashion show terbesar ke-3 di London yang bertempat di Leonardo Royal Hotel London.
Kemudian di Milan City Fashion Week yang digelar di gedung bersejarah Chiostry di Barnaba pada 18-19 September 2024 dan Paris City Fashion Week pada 27-28 September di Paris Westin Vandome Hotel. Destinasi kelima roadshow IGHF adalah World Halal Expo di Istanbul, Turki yang akan diselenggarakan pada November 2024.
Fashion merupakan salah satu sektor industri yang status kehalalannya sangat penting di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan bahwa barang yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat termasuk kategori produk wajib sertifikasi halal, pakaian salah satunya.
“Kita satu-satunya negara yang standar halalnya wajib dan diatur dalam undang-undang negaranya. Selain untuk memberikan perlindungan terhadap jaminan kehalalan produk bagi masyarakat Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, tujuan dari undang-undang tersebut adalah untuk membuat standar halal produk sebagai nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya, termasuk fashion halal,” jelas Aqil.
Lebih lanjut, Aqil juga menyampaikan bahwa Jaminan Produk Halal di Indonesia menganut prinsip traceability, di mana kehalalan harus ditelusuri mulai dari penggunaan bahan, proses produksi, hingga penyajian hingga produk siap dikonsumsi. “Dengan halal traceability, kami membangun ekosistem halal yang memastikan penggunaan bahan dan seluruh proses produksi harus memenuhi kriteria halal dan juga aman, sehingga halal dan thayyib menjadi satu standar,” ungkap Aqil.
Selain itu, regulasi halal di Indonesia juga memberikan keleluasaan bagi pergerakan pengembangan ekosistem industri halal. Undang-undang, peraturan pemerintah, dan aturan turunannya yang mengatur sertifikasi produk halal juga mengatur peran serta berbagai pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal dan pengembangan ekosistem industri halal.
Sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh BPJPH memiliki proses bisnis yang melibatkan kolaborasi antara sejumlah pelaku pelayanan, yakni Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) bagi usaha mikro dan kecil (UMK), Pemerintah Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga fasilitator pemberi fasilitas sertifikasi halal bagi UMK, Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal, dan sebagainya. BPJPH juga terhubung dengan perguruan tinggi, asosiasi, lembaga penelitian halal, dan lain sebagainya, untuk mengoptimalkan perannya masing-masing dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal.
“Besarnya ekosistem penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia tentunya memberikan manfaat besar bagi Indonesia dalam mewujudkan ekosistem halal yang kuat dan produktif,” kata Aqil.
Lebih lanjut, Aqil menambahkan, ekosistem halal Indonesia juga terus diperkuat dengan berbagai sinergi dan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan yang diperluas dan diperkuat dari waktu ke waktu.
“Berbagai sinergi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan kami lakukan dalam membangun dan memperkuat ekosistem halal ini untuk mewujudkan visi Indonesia yang digagas oleh Presiden Joko Widodo, yaitu menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal terbesar di dunia, serta sekaligus pusat fashion dunia.” tuturnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah, LPH LPPOM siap membantu mewujudkan produk fashion yang halal dengan proses pemeriksaan kehalalan yang cepat dan mudah, khususnya untuk kain. Hal ini demi terwujudnya kepastian ketersediaan fashion halal bagi masyarakat dan penggiat fashion serta terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi konsumen muslim di Indonesia.
LPPOM memiliki laboratorium yang mampu melakukan pengujian halal pada produk fashion, yaitu dengan menguji produk barang gunaan di laboratorium. Melalui pengujian laboratorium, maka sebuah produk fashion yang terbuat dari bahan kulit dapat diidentifikasi dan diotentikasi sumber bahan dan produk kulitnya, seperti tas, ikat pinggang, sepatu, dompet, jaket dan sebagainya. LPPOM MUI memiliki laboratorium halal yang menyediakan dua metode pengujian, yaitu pengujian berbasis molekuler, yaitu uji DNA melalui teknik PCR dan pengujian mikroskopis, yaitu dengan pengamatan pola pori kulit menggunakan stereo mikroskop.
Selain layanan pengujian kulit untuk produk fashion, Laboratorium LPPOM MUI juga merupakan laboratorium pertama di Indonesia yang terakreditasi KAN untuk pengujian halal dan vegan. Laboratorium ini telah mengantongi ISO/IEC 17025:2017. Dengan begitu, Anda tidak perlu ragu lagi menguji kehalalan produk di Laboratorium LPPOM MUI. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap terkait pengujian dapat diakses pada website https://e-halallab.com/.
Anda dapat mengecek kehalalan produk melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Google Playstore, serta website BPJPH. Pelaku usaha yang memiliki produk pangan dan belum didaftarkan sertifikasi, segara daftarkan dan pilih LPH LPPOM untuk melakukan pemeriksaan halal guna memenuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. LPPOM juga menawarkan layanan uji lab yang beragam, termasuk untuk keamanan pangan serta klaim vegan. (ZUL)