Mengutip Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 96: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang sedang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah, yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.”

Rasulullah saw. bersabda tentang halalnya dua bangkai dan dua darah:

“Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi).

Pada dasarnya mengonsumsi ikan adalah halal, termasuk bangkainya. Namun, seiring perubahan gaya hidup masyarakat, status ikan bisa menjadi syubhat.

Dewasa ini, santapan ikan disajikan dalam berbagai bentuk mulai dari goreng, bakar, hingga diawetkan dalam kaleng agar bisa bertahan lebih lama. Berbagai cara olahan inilah yang membuat status ikan bisa bergeser menjadi haram dikonsumsi. Sebagai contoh, dalam menggoreng ikan, apabila digunakan minyak goreng yang mengandung babi, maka ikan menjadi haram dikonsumsi. Begitu juga dengan dibakar apabila melibatkan zat yang tidak halal, maka bergeser pula statusnya.

Begitu juga apabila ikan diawetkan menjadi kalengan, perlu diperhatikan bahan-bahan lainnya yang berpotensi mengubah status ikan menjadi haram.

Pengalengan merupakan teknik pengolahan dengan cara memanaskan ikan dalam wadah kaleng yang ditutup rapat untuk menonaktifkan enzim, membunuh mikoorganisme, dan mengubah ikan dalam bentuk mentah menjadi produk yang siap disajikan tetapi kandungan nilai gizinya sedikit menurun dibandingkan dengan ikan segar karena proses denaturasi protein akibat proses pemanasan, namun lebih tinggi bila dibandingkan sumber protein nabati seperti tahu dan tempe.

Metode pengawetan dengan cara pengalengan ditemukan oleh Nicholas Apert, seorang ilmuwan Prancis. Pengalengan makanan merupakan suatu cara pengawetan bahan-bahan makanan yang dikemas secara hermetis dan kemudian disterilkan. Pengemasan secara hermatis dapat diartikan bahwa penutupnya sangat rapat, sehingga tidak dapat ditembus oleh udara, air, kerusakan akibat oksidasi, ataupun perubahan cita rasa. Di dalam pengalengan makanan, bahan pangan dikemas secara hermenits dalam suatu wadah, baik kaleng, gelas atau alumunium.

Bagaimana aspek kehalalan ikan kalengan?

Menurut Auditor Halal LPPOM MUI, Ir. Hendra Utama, ikan kalengan berpotensi syubhat ketika ditambahkan bumbu-bumbu lainnya. Saus tomat adalah salah satu bumbu ikan kaleng. Namun, disamping itu, ada juga jenis bumbu lain, misalnya bumbu saus cabai, garam, atau minyak nabati. Biasanya di kemasan muncul selain nama dagang adalah nama produknya. Misalnya, Sardines in Tomato Sauce atau Chili Sauce, Mackarel in Tomato Sauce atau Chili Sauce atau jenis ikan lain seperti Tuna in Oil atau Tuna in Brine.

  1. Saos Tomat

Bahan yang perlu dikritisi adalah penambahan bahan pewarna Canthaxanthin. Bahan pewarna ini merupakan pewarna alami. Jenisnya termasuk kelompok pigmen karotenoid. Pertama kali, pigmen jenis ini diisolasi dari jamur, walaupun juga sebenarnya di temukan pada alga hijau, crustacean (udang, kepiting, dll), dan ikan tertentu. Kalau bahan baku berasal dari bahan seperti ini, kan seharusnya tidak menjadi masalah. Lantas, dimana letak permasalahannya?

Pewarna alami, selama penyimpanan cenderung tidak stabil. Supaya stabil, biasanya disalut atau dicoating dengan bahan tertentu. Penyalut yang paling riskan adalah gelatin. Karena 40% gelatin dunia diproduksi dari kulit babi. Selain itu, ini juga berasal dari kulit atau tulang sapi.

Apabila gelatin bersal dari sapi, maka harus dipastikan penyembelihannya dilakukan secara syar’i.

2. Saus Cabai

Untuk saus cabai, bahan-bahan yang perlu dikiritisi adalah pengunaan bumbu penyedap (flavor enhancer) seperti MSG atawa vetsin. MSG adalah produk fermentasi. Menurut standar MUI, untuk produk fermentasi, yang perlu diperhatikan adalah medianya. Media fermentasi harus bersih dari segala sesuatu yang najis, salah satu yang mungkin digunakan sebagai bahan penolong adalah enzim, harus dipastikan kehalalannya.

3. Tuna in Brine

Kalau tuna in brine adalah tuna yang dimasukkan ke dalam air garam, tidak ada titik kritis keharamannya, tetapi kalau tuna in oil atau tuna yang dimasukkan ke dalam minyak, harus diperhatikan sumber minyaknya (apakah nabati atau hewani) serta ada beberapa bahan lain yang juga perlu dikritisi kehalalannya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?