Pertanyaan:
Assalamu’alaykum warahmatullah
Saya benar-benar bingung nih pa Ustadz. Para ulama menyebutkan, khamar diharamkan karena mengandung alkohol dan memabukkan. Begitu juga minuman sake dari Jepang yang dibuat dari ubi jalar, haram dikonsumsi. Kemudian para ahli biologi menyebutkan, tape ketan terutama ketan hitam, makanan tradisional yang sangat digemari masyarakat umum, ternyata juga mengandung alkohol. Bahkan banyak orang yang sengaja ‘menyeruput’ air tape ketan itu, dimakan dengan uli ketan di daerah Sunda, atau dengan tapai lemang di Padang.
Maka saya mau menanyakan bagaimana sebenarnya hukum memakan tape ketan itu? Atas jawaban dan penjelasan yang diberikan kami mengucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya.
Wassalam
Sanrio, Payakumbuh
Jawaban:
Pertama-tama perlu kami jelaskan, menurut para ulama di Komisi Fatwa MUI, alkohol itu ada yang diharamkan, dan ada pula yang tidak haram. Selanjutnya, khamar yang dibuat dan diproses dari anggur, secara asholah, maupun dari yang selain anggur, seperti tuak, minuman tradisional di Sumatra,atau sake di Jepang, secara eksplisit dan tegas diharamkan dalam Islam. Dalam proses pembuatannya, mulai dari awal pengolahan, fermentasi sampai produk jadi, memang dengan sengaja dimaksudkan untuk menghasilkan minuman yang memabukkan, atau khamar. Ringkas dan tegasnya, itu memang merupakan usaha atau industri untuk membuat khamar. Menurut kaidah fiqhiyyah, khamar itu, banyak atau sedikitnya, sama hukumnya: haram. Tidak ada keraguan, tidak pula ada tawar-menawar.
Sebagian ulama, seperti Imam Syafi’i berpendapat khamar itu haram dan najis, berdasarkan pada nash ayat: yang menyebutnya “Rijsun”, artinya najis secara materi. Dan ini merupakan pendapat para ulama di Komisi Fatwa MUI, untuk kemudahan dalam implementasinya bagi masyarakat, juga lebih mudah untuk dikontrol. sehingga akan dihindarkan secara total.
Ada pula yang berpendapat khamar itu haram namun tidak najis. Ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah. Alasannya dari nash ayat itu juga: “Rijsun min ‘amalish-syaithon”. Maknanya najis dengan pengertian sebagai perbuatan setan. Jadi artinya perbuatan yang keji. Pendapatnya ini dilandaskan pula pada riwayat yang menyebutkan ketika turun ayat Al-Quran yang mengharamkan khamar secara mutlak (maksud Q.S. 5: 90-91), Nabi saw memerintahkan para shahabat yang memiliki khamar agar membuang khamar yang dimilikinya, tapi tidak memerintahkan mencuci wadah atau bejana tempat khamar itu semula disimpan.
Berikutnya, Imam Abu Hanifah juga berpendapat khamar itu pasti mengandung alkohol dan haram; namun alkohol belum tentu khamar. Sebagai contoh, buah durian yang telah masak, itu mengandung alkohol, sehingga ada orang yang tidak kuat lalu menjadi mabuk karena memakannya. Demikian pula buah-buahan yang matang dan dibuat jus, itu mengandung alkohol. Namun para ulama tidak ada yang mengharamkan durian atau jus buah. Termasuk dalam kategori ini adalah tape. Ia mengandung alkohol, tetapi bukan khamar. Pada kenyataannya juga, tidak ada orang yang mabuk atau sengaja mau mabuk dengan memakan tape. Imam Abu Hanifah menyebut makanan/minuman yang mengandung alkohol ini sebagai Nabidz, bukan khamar.
Berkenaan dengan Nabidz ini, Imam Abu Hanifah berpendapat pula, kalau Nabidz itu dapat menyebabkan mabuk, maka ia haram. Tetapi kalau tidak menyebabkan mabuk, maka ia halal.