Search
Search

FAQs

Apakah bahan baku baru yang diajukan melalui CEROL di menu “Inquiry Material Approval” akan masuk ke dalam daftar bahan yang teregistrasi di CEROL?

Bahan baku baru yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan di menu “Inquiry Material Approval” secara otomatis masuk ke daftar bahan pada menu “Registered Material”.

Apakah bahan baku baru yang diajukan melalui CEROL di menu “Inquiry Material Approval” akan masuk ke dalam daftar bahan yang teregistrasi di CEROL? Read More »

Apakah dokumen sertifikat halal dari lembaga luar negeri dapat digunakan sebagai dokumen pendukung bahan baku?

Ya, dokumen sertifikat halal dari luar negeri dapat digunakan namun hanya yang diterbitkan oleh lembaga halal yang diakui oleh BPJPH. Silakan melakukan pengecekan ketentuan penerimaan sertifikat halal sebagai pendukung halal dan daftar Lembaga Halal (LHLN) yang diakui BPJPH.

Apakah dokumen sertifikat halal dari lembaga luar negeri dapat digunakan sebagai dokumen pendukung bahan baku? Read More »

Dalam proses sertifikasi, apakah perusahaan bisa mendapatkan surat keterangan proses?

Perusahaan dapat mengajukan surat keterangan dalam proses sertifikasi halal: Surat Keterangan dalam Proses-SKP (untuk aplikasi baru), Surat Keterangan Proses Perpanjangan-SKPP (untuk aplikasi perpanjangan), atau Surat Keterangan Halal-SKH (untuk produk yang sudah lolos fatwa). Pengajuan surat keterangan proses dapat dilakukan melalui CEROL di menu “Inquiry SK”.

Dalam proses sertifikasi, apakah perusahaan bisa mendapatkan surat keterangan proses? Read More »

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?