Search
Search

FAQs

What is LPPOM MUI?

The Assessment Institute for Foods, Drugs and Cosmetics, the Indonesian Council of Ulama or abbreviated as LPPOM MUI is an independent institution under the MUI which is responsible for carrying out the halal inspection process starting from audit until preparing reports before the material is determined by the Fatwa Commission.

What is LPPOM MUI? Read More »

Apa Itu LPPOM MUI?

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau disingkat LPPOM MUI merupakan lembaga independen di bawah MUI yang bertugas melakukan proses pemeriksaan kehalalan produk, mulai dari audit, sampai pembuatan laporan sebelum ditentukan status kehalalan produk tersebut oleh Komisi Fatwa.

Apa Itu LPPOM MUI? Read More »

Bagaimana cara mendaftarkan bahan baku baru yang akan digunakan untuk produk yang sudah disertifikasi halal?

Bahan baku baru yang akan digunakan untuk produk yang sudah disertifikasi halal harus didaftarkan. Permohonan persetujuan penggunaan bahan baku baru untuk seluruh konsultasi bahan dilakukan melalui CEROL pada menu “Inquiry Material Approval”. Tata cara pengajuan izin penggunaan bahan baku baru dapat dilihat di user manual yang dapat diunduh dari sistem Cerol. 

Bagaimana cara mendaftarkan bahan baku baru yang akan digunakan untuk produk yang sudah disertifikasi halal? Read More »

Dalam proses sertifikasi, apakah perusahaan bisa mendapatkan surat keterangan proses?

Perusahaan dapat mengajukan surat keterangan dalam proses sertifikasi halal: Surat Keterangan dalam Proses-SKP (untuk aplikasi baru), Surat Keterangan Proses Perpanjangan-SKPP (untuk aplikasi perpanjangan), atau Surat Keterangan Halal-SKH (untuk produk yang sudah lolos fatwa). Pengajuan surat keterangan proses dapat dilakukan melalui CEROL di menu “Inquiry SK”.

Dalam proses sertifikasi, apakah perusahaan bisa mendapatkan surat keterangan proses? Read More »

Apakah saya harus mendaftarkan bahan baku baru untuk produk trial (yang belum disertifikasi halal)?

Bahan baku trial atau yang digunakan pada produk yang belum didaftarkan sertifikasi halal tidak perlu mendapatkan persetujuan LPPOM MUI termasuk untuk trial skala produksi. Perusahaan cukup memastikan bahwa bahan bebas babi (apabila menggunakan fasiltas produksi yang digunakan untuk produk yang disertifikasi halal). Bahan baku baru tersebut dapat didaftarkan bersamaan dengan pendaftaran produk baru pada registrasi

Apakah saya harus mendaftarkan bahan baku baru untuk produk trial (yang belum disertifikasi halal)? Read More »

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?