Bahan baku baru yang akan digunakan untuk produk yang sudah disertifikasi halal harus didaftarkan. Permohonan persetujuan penggunaan bahan baku baru untuk seluruh konsultasi bahan dilakukan melalui CEROL pada menu “Inquiry Material Approval”. Tata cara pengajuan izin penggunaan bahan baku baru dapat dilihat di user manual yang dapat diunduh dari sistem Cerol.