Ya, dikenakan biaya sertifikasi halal. Biaya mencakup:
- Biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal (untuk produk yang beredar di Indonesia)
- Biaya pemeriksaan kehalalan produk/audit
- Biaya penetapan kehalalan produk (komisi fatwa)
- Honor Perjalanan Auditor
- Analisis Laboratorium
*)Transportasi lokal, tiket dan akomodasi (untuk audit di luar kota atau di luar negeri) tidak termasuk dalam biaya sertifikasi. Unduh di sini