Apakah importir dapat mengajukan sertifikasi halal untuk produk impor?

Kami informasikan perusahaan importir/distributor dapat mendaftarkan Sertifikasi Halal dengan syarat sebagai berikut :

  1. Manual Sistem Jaminan Produk Halal dibuat oleh distributor/importir sebagai pendaftar sertifikasi yang mencakup lingkup aktivitas di produsen (penghasil produk yang didaftarkan)
  2. Jaminan dari produsen (penghasil produk yang didaftarkan) untuk selalu konsisten mengimplementasikan SJH.

Berikut kami sampaikan 3 tahap prosedur untuk mendapatkan Sertifikat Halal :

  1. Memahami kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang dipersyaratkan
  2. Menerapkan SJPH dan Menyiapkan Dokumen Pendaftaran 
  3. Melakukan pendaftaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.